Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Tim Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan Cheryl Darmadi, 45, sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu 9 Agustus 2025.
Status ini diumumkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024. Langkah ini diambil setelah upaya pemanggilan dan pencarian sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Penetapan status buronan ini dilakukan karena Cheryl Darmadi telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi di PT Duta Palma Group, perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Cheryl Darmadi adalah anak dari Surya Darmadi, seorang konglomerat yang telah divonis dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas lebih dari 37 ribu hektare. Cheryl menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex yang terkait dengan bisnis perkebunan tersebut.
Saat in. diai diduga berada di Singapura, salah satu dari tiga alamat resmi yang diketahui milik Cheryl, sementara dua alamat lainnya berada di Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung sudah mengumumkan status DPO ini sejak pekan terakhir Juli 2025 melalui pengumuman resmi di akun Instagram mereka.
Selain Cheryl, Kejaksaan juga telah menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Kasus ini melibatkan aliran dana hasil tindak pidana yang diduga disamarkan dalam berbagai bentuk investasi dan aset dalam dan luar negeri yang dikendalikan oleh Surya Darmadi dan Cheryl Darmadi.
Langkah penetapan DPO ini diambil sebagai upaya hukum agar proses penyelidikan dan penuntutan kasus ini dapat berjalan lebih efektif mengingat tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kronologi
Berikut kronologi kasus Cheryl Darmadi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan korupsi PT Duta Palma Group:
Cheryl Darmadi adalah anak dari Surya Darmadi, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group, konglomerat yang telah divonis dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas lebih dari 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pada 31 Desember 2024, Cheryl Darmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024.
Cheryl diduga menyamarkan hasil korupsi dalam berbagai bentuk investasi dan aset, termasuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta pembelian aset di dalam dan luar negeri yang dikendalikan oleh dirinya dan ayahnya.
Selain Cheryl, dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Cheryl telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan sehingga pada pekan terakhir Juli hingga awal Agustus 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cheryl diduga saat ini berada di Singapura, dengan alamat resmi di Nassim Park Residence, Singapura, serta dua alamat lainnya di Jakarta Selatan.
Kerugian negara akibat kasus korupsi PT Duta Palma Group mencapai Rp4,7 triliun, dengan kerugian ekonomi dan lingkungan yang lebih luas diperkirakan mencapai Rp73,9 triliun.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan untuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana dan berkomitmen mengembalikan kerugian negara dari kasus ini.
Cheryl Darmadi adalah anak dari Surya Darmadi, konglomerat dan pendiri PT Duta Palma Group serta Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Cheryl lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan saat ini berusia 45 tahun.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex yang terkait dengan bisnis perkebunan sawit milik keluarganya.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait korupsi di PT Duta Palma Group dan sejak Desember 2024 telah dinyatakan buronan serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia diduga saat ini berada di Singapura dan memiliki beberapa alamat resmi di Jakarta Selatan dan Singapura. **