Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengingatkan pentingnya perlindungan bangunan bersejarah dinilai menjadi momentum tepat untuk menyelamatkan situs-situs bersejarah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Salah satunya adalah rumah lahir Presiden pertama RI, Ir. Soekarno atau Bung Karno, yang berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
Pemerhati sejarah di Jombang, Arif Yulianto atau Cak Arif, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Jombang.
Untuk diketahui, di hadapan para kepala daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo menegaskan agar bangunan bersejarah tidak diruntuhkan dan dialihfungsikan menjadi gedung modern maupun pabrik.
“Presiden memberikan perhatian serius terhadap perlindungan tempat-tempat bersejarah,” ujar Cak Arif, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, perhatian Presiden RI tersebut menjadi momentum penting bagi Jombang untuk menyelamatkan rumah lahir Bung Karno di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, yang kini kondisinya memprihatinkan.
“Ini momentum tepat untuk menyelamatkan rumah lahir Bung Karno yang saat ini hanya tersisa pondasi, kamar mandi, serta beberapa benda lain,” ungkapnya.
Cak Arif mengingatkan, selama jejak sejarah kelahiran Bung Karno di Jombang masih ada, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk perlindungan dan penyelamatan.
“Harapannya, Pemerintah Kabupaten Jombang bisa bergerak cepat sebelum jejak sejarah ini benar-benar hilang,” ujarnya.
Berdasarkan data sejarah yang dihimpun para penelusur sejarah Jombang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang, disimpulkan bahwa Bung Karno lahir pada 6 Juni 1902 di sebuah rumah yang menghadap ke timur, tepatnya di Gang Buntu Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. Pada masa itu, wilayah Ploso masih masuk dalam Karesidenan Surabaya.
Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang lainnya, Moch. Faisol, menegaskan bahwa langkah paling mendesak sebelum upaya penyelamatan fisik dilakukan adalah penetapan situs rumah lahir Bung Karno sebagai Cagar Budaya (CB).
“Penyelamatan situs rumah lahir Bung Karno baru bisa dilakukan secara optimal setelah Bupati Jombang menetapkannya sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan,” kata Faisol.
Ia menyebutkan, kajian ilmiah dan rekomendasi dari TACB Jombang telah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024. “Bupati Jombang menunggu apalagi?” ujarnya.
Menurut Faisol, setelah status Cagar Budaya ditetapkan, maka proses penyelamatan, perlindungan, hingga pengembangan situs bersejarah tersebut akan lebih mudah dilakukan secara hukum dan anggaran. **






