Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja SH mendatangi Rumah Aspriasi wakil walikota Surabaya Armudji, Selasa 27 Mei 2025, bertujuan untuk menyerahkan barang bukti selain 108 ijazah, berupa KTP, KCK, SIM, akta kelahiran, akta nikah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal.
“Iizin Cak Ji, saya Elok pengacara dari Jan Hwa. Kemarin ini, kita kan sudah menyerahkan ijazah ke pihak kepolisian, sejumlah 108 ijazah. Ternyata selain ijazah, juga ada KTP, SKCK, SIM, Kartu keluarga, buku nikah.
“Kemarin itu kami sudah menyerahkan ke pihak Polda barang bukti ini. Namun polda tidak menrrima karena tidak ada kaitan dengan perkara. Kami datang ke Ji ini, untuk mohon petunjuk, barang-barang bukti ini mau dikemanakan,” kata Elok.
Padahal pada saat dia pertama datang kesini minta maaf, kan sudah enak semua. Tapi, saya bilang masalah ijazah balekno. Tapi, tetep ngomong nggak nahan ijazah. Wis, kowe tetap ngaku nggak nahan menahan ijazah, maka Pak Walikota melapor ke polisi. Begitu ungkap Cak Ji
Waktu digeledah di rumahnya ternyata onok ijazahe! Lha la po nahan ijazah iku? Kata Armudji
“Ya beliau itu, ternyata orangnya agak sedikit keras!” jawab Elok.
Sedikit keras opo sedikit opo. Lagek oleng be’e! Guendeng…guendeeng. Yok opo wong iki? Timpal Armudji. Karena itu sudah berproses hukum, Armudji menyarankan kepada Elok agar menyerahkan barang bukti itu kepada pihak kepolisian.
Jan Hwa Diana memang berperilaku luar biasa, bukan cuma Armudji dan karyawan saja yang dia bohongi, bahkan wakil Menteri Tenaga Kerja, Emmanuel Ebenezer didampingi pihak aparat kepolisian ketika melakukan sidak di kantor UD Sentosa Seal, Diana juga keukeuh tidak mengaku menahan ijazah karyawannya.
Kilas Balik
Kasus ini mencuat ketika sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan bahwa ijazah dan dokumen pribadi mereka ditahan oleh perusahaan. Salah satu mantan karyawan melaporkan ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait penahanan ijazah tersebut.
Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penggeledahan di gudang serta rumah Jan Hwa Diana, menemukan satu lembar ijazah dan akhirnya mengungkap bahwa ada ratusan ijazah yang disembunyikan. Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah pada 22 Mei 2025 dan menyerahkan secara sukarela 108 ijazah kepada kepolisian.
Selain 108 ijazah, Jan Hwa Diana juga menahan dokumen lain seperti KTP, SKCK, akta lahir, buku nikah, dan SIM milik mantan karyawannya.
Dokumen-dokumen ini digunakan sebagai jaminan, terutama bagi karyawan yang memiliki utang atau kasbon kepada perusahaan. Proses pendataan dokumen lain ini masih berlangsung dan akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, menemui Wakil Wali Kota Armuji untuk menyampaikan permohonan maaf dan niat mengembalikan dokumen eks karyawan. Namun, Armuji menolak menerima dokumen tersebut secara langsung dan menyarankan agar dokumen diserahkan ke Polda Jatim karena kasus ini sudah dalam proses penanganan kepolisian.
Selain kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana juga terseret kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul yang bekerja untuknya. Kasus ini bermula dari pemutusan kerja sama secara sepihak yang berujung pada perusakan kendaraan. Jan Hwa Diana dan suaminya ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus ini.
Jan Hwa Diana kini menjadi tersangka dalam dua kasus hukum berbeda: penahanan ijazah eks karyawan dan perusakan mobil kontraktor. Kedua kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan penanganan oleh kepolisian di Surabaya dan Jawa Timur.
Kronologi ini menggambarkan rangkaian peristiwa yang melibatkan Jan Hwa Diana dari awal laporan penahanan dokumen hingga penetapan tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan. **