Menu

Mode Gelap

Headline

Biaya Rp 30.000 Urus di Polisi, Komisi III DPRD RI Setuju Hapus Persyaratan SKCK

badge-check


					Komisi III DPR RI setuju menghapuskan persyaratan  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus mengurus ke polisi dengan biaya Rp 30.000, WNA Rp 60.000. Instagram@lhakim682024
Perbesar

Komisi III DPR RI setuju menghapuskan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus mengurus ke polisi dengan biaya Rp 30.000, WNA Rp 60.000. Instagram@lhakim682024

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam pernyataannya pada 27 Maret 2025, ia menilai bahwa SKCK tidak memberikan manfaat signifikan dan justru memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari pekerjaan.

Habiburokhman berpendapat bahwa keberadaan SKCK tidak menjamin seseorang bebas dari masalah hukum. Ia menyatakan, “Orang yang terbukti dipidana, masyarakat juga sudah tahu tanpa perlu SKCK,” menegaskan bahwa informasi tentang rekam jejak pidana seharusnya dapat diakses publik tanpa harus melalui dokumen tersebut.

Ia juga mencatat bahwa pengurusan SKCK sering kali menyulitkan masyarakat karena melibatkan biaya dan waktu, seperti ongkos ke kepolisian dan antrean yang panjang.  Selain itu, ia mengkritik bahwa penerimaan negara dari SKCK tidak signifikan, yang menambah alasan untuk menghapusnya.

Usulan ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi semua warga, termasuk mantan narapidana yang telah berkelakuan baik, dalam mencari pekerjaan dan berpartisipasi dalam masyarakat.

Biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp 30.000 berlaku secara nasional di seluruh Indonesia dan untuk WNA Untuk Warga Negara Asing (WNA), biaya yang dikenakan adalah Rp 60.000.

Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya ini konsisten di setiap daerah, baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.

SKCK biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar pendidikan, dan berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.  Menghapus SKCK dapat memberikan beberapa keuntungan tambahan selain mempermudah pencarian kerja, antara lain:

Mengurangi Stigma Terhadap Mantan Narapidana: Dengan menghapus SKCK, mantan narapidana dapat lebih mudah reintegrasi ke dalam masyarakat tanpa stigma yang melekat akibat catatan kriminal mereka. Hal ini dapat mendorong mereka untuk berkontribusi secara positif dan mengurangi kemungkinan mereka kembali melakukan kejahatan.

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Tanpa SKCK, proses verifikasi latar belakang dapat dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan inklusif, sehingga meningkatkan kepercayaan di antara individu dan institusi. Hal ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan kolaboratif.

Pengurangan Beban Administratif: Menghapus SKCK dapat mengurangi beban administratif bagi masyarakat yang sering kali harus mengurus berbagai dokumen untuk keperluan yang sama. Ini akan mempercepat proses administrasi dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh individu.

Fokus pada Keamanan Berbasis Data: Alih-alih bergantung pada SKCK sebagai indikator keamanan, penegakan hukum dan pengawasan dapat beralih ke sistem berbasis data yang lebih efisien, memungkinkan penegak hukum untuk lebih fokus pada individu yang benar-benar berisiko.

Mendorong Perubahan Kebijakan: Penghapusan SKCK dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang reformasi kebijakan yang mendukung rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana, menciptakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan.

Keuntungan-keuntungan ini menunjukkan bahwa penghapusan SKCK bukan hanya soal kemudahan dalam mencari pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, administratif, dan kebijakan publik yang lebih luas.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Berdaulat Pangan, Produksi Beras Nasional Melonjak Signifikan

2 Juni 2025 - 20:03 WIB

Untuk Kalahkan Garuda, Timnas China Latihan Khusus Bola Mati

2 Juni 2025 - 20:02 WIB

Visa Haji Furoda Tak Terbit, Lima Pasangan Seleb Ini Tetap Berangkat Haji, Lha Kok Bisa?

2 Juni 2025 - 19:35 WIB

Polisi Amankan Puluhan Pemuda dan Menahan 26 Motor, Buntut Tawuran di Babat

2 Juni 2025 - 18:01 WIB

50-70 Kapal Perang China Provokasi Taiwan, PD III Diambang Pintu

2 Juni 2025 - 14:20 WIB

Aufaa Luqmana 19 Tahun Gugat Mobil Esemka Rp 300 Juta, Jokowi dan Mantan Wapres Ma’ruf

2 Juni 2025 - 13:48 WIB

China Berhasil Uji Coba Peluncuran dan Pendaratan Roket Vertikal di Laut Kuning

2 Juni 2025 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi, Muncul Nama Pihak III Bantuan Traktor

2 Juni 2025 - 12:47 WIB

Dokter Jadi Guru Boleh, Guru Suntik Murid Gak Boleh, Guru Gembul Malah Dihujat

2 Juni 2025 - 12:16 WIB

Trending di Headline