Penulis: Syaifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sebuah video merekam seorang transgender bernama Isa Zega ngamuk saat dipanggil dengan nama aslinya, Syahrul, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam video itu, Isa Zega tampak mengamuk dan menarik seorang perempuan di lantai dua kafe di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, demikian caption yang ditulis akun instagram@lambekawanua_officiall.
Isa Zega diketahui mendatangi Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Shandy, istri Juragan 99.
Disebutkan bahwa Isa Zega terlibat keributan dengan konten kreator Gilang Pramana dan rekannya. Seorang perempuan ditarik oleh Isa Zega hingga sandalnya lepas.
Zega juga memegangi kaos seorang pria diduga keras adalah kawan-kawan dari perempuan itu konten kreator Gilang Pramana, Juragan 99. Video berdurasi sekitar 10 detik itu bersumber dari tiktok@laskar.penegak.
Sambil menggeret kaos pria berkos putih, Zega berkali kali protes: Mengapa kalian videoin aku!
Setelah dilakukan pemeriksaan, Isa Zega ditahan oleh Polda Jatim pada 24 Januari 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana, yang dikenal sebagai Juragan 99.
Tetapi penahanan ini tidak terkait dengan kasus Isa Zega ngamuk di kafe, melainkan kasus laporan dari Shandy Permatasari ke polda Jatim.
Penahanan ini dilakukan setelah Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Shandy, yang mengklaim bahwa Isa telah menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui media sosial.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta
Kasubdit II Siber Ditreskrimsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyebut tersangka terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosialnya. Atas perbuatannya, Isa Zega dikenakan Pasal 27 huruf A junto Pasal 45 ayat 4 UU ITE dan didenda Rp400 juta.