Menu

Mode Gelap

News

Beredar Video Insiden Isa Zega Ngamuk di Kafe sebelum Ditahan di Polda Jatim

badge-check


					Direskrimsus Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Isa Zega, dikenal sebagai trangender, karena menyerang kehormatan Shandy Permatasari istri Juragan 99. Tangkap layar video instagram@inilahcom Perbesar

Direskrimsus Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Isa Zega, dikenal sebagai trangender, karena menyerang kehormatan Shandy Permatasari istri Juragan 99. Tangkap layar video instagram@inilahcom

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sebuah video merekam seorang  transgender bernama Isa Zega ngamuk saat dipanggil dengan nama aslinya, Syahrul, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam video itu, Isa Zega tampak mengamuk dan menarik seorang perempuan di lantai dua kafe di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, demikian caption yang ditulis akun instagram@lambekawanua_officiall.

Isa Zega diketahui mendatangi Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Shandy, istri Juragan 99.

Disebutkan bahwa Isa Zega terlibat keributan dengan konten kreator Gilang Pramana dan rekannya. Seorang perempuan ditarik oleh Isa Zega hingga sandalnya lepas.

Zega juga memegangi kaos seorang pria diduga keras adalah kawan-kawan dari perempuan itu konten kreator Gilang Pramana, Juragan 99. Video berdurasi sekitar 10 detik itu bersumber dari tiktok@laskar.penegak.

Sambil menggeret kaos pria berkos putih, Zega berkali kali protes: Mengapa kalian videoin aku!

Setelah dilakukan pemeriksaan, Isa Zega ditahan  oleh Polda Jatim pada 24 Januari 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana, yang dikenal sebagai Juragan 99.

Tetapi penahanan ini tidak terkait dengan kasus Isa Zega ngamuk di kafe, melainkan kasus laporan dari Shandy Permatasari ke polda Jatim.

Penahanan ini dilakukan setelah Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Shandy, yang mengklaim bahwa Isa telah menyerang kehormatan dan nama baiknya melalui media sosial.

Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta

Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung dibawa ke rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) merupakan bagian dari kepolisian di Indonesia. Dittahti bertugas untuk mengelola tahanan dan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana.
Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada hari  Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB.
Tugas utama Dittahti meliputi pengamanan, penjagaan, pengawalan, serta perawatan tahanan, termasuk pelayanan kesehatan dan pembinaan bagi para tahanan Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. 

Kasubdit II Siber Ditreskrimsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyebut tersangka terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosialnya. Atas perbuatannya, Isa Zega dikenakan Pasal 27 huruf A junto Pasal 45 ayat 4 UU ITE dan didenda Rp400 juta.

Kasus ini juga menarik perhatian publik karena Nikita Mirzani, seorang aktris yang terlibat dalam perseteruan dengan Isa Zega, menyambut berita penahanan ini dengan sindiran di media sosial. Ia menyebut Isa sebagai “sang pembully” dan berharap agar ia betah di tempat barunya.
Perseteruan antara Isa Zega dan Nikita Mirzani telah berlangsung lama dan menjadi sorotan di kalangan penggemar dan media.
Nama Isa Zega beken ketika dia mengunggah foto dan video  di instagram dan medsos lainnya, saat dia sedang  melaksanakan ibadah umrah di Mekkah. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

Pimpinan Bulog Kalsel Dicopot: Mentan Tuntut Perbaikan Serapan Gabah

19 Maret 2025 - 15:54 WIB

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun, Bintara dan Tamtama 55 Tagun

19 Maret 2025 - 15:28 WIB

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

19 Maret 2025 - 14:09 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Nyatakan Tuntaskan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

19 Maret 2025 - 13:57 WIB

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

19 Maret 2025 - 13:52 WIB

UGM Liburkan Mahasiswa agar Bisa Gabung Aksi Tolak Revisi UU TNI

19 Maret 2025 - 13:37 WIB

Trending di Headline