Menu

Mode Gelap

Mimbar Rakyat

Bakal Seru, Kasus Penyalahgunaan KUR Bank Jatim dengan Nominal Fantastis dan Banyaknya Korban

badge-check


					Bakal Seru, Kasus Penyalahgunaan KUR Bank Jatim  dengan Nominal Fantastis dan Banyaknya Korban Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM – BONDOWOSO- Sebanyak enam pemuda asal Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dikabarkan memiliki utang tak terduga sebesar Rp100 juta di Bank Jatim.

Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dan mendatangi kantor Bank Jatim bersama kuasa hukum pada Rabu (12/2/2025).

Salah satu korban, Saiful Arifin, mengaku awalnya berniat mengajukan kredit motor. Namun, saat menjalani proses BI checking, ia terkejut menemukan namanya tercatat memiliki utang di Bank Jatim. Kekacauan semakin bertambah saat akun Akulaku miliknya dinyatakan tidak aktif. Padahal, ia menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank tersebut. “Saya sama sekali tidak pernah meminjam uang sebesar itu,” tegasnya.

Orang tua Saiful, Samsul, turut syok mendengar pengajuan KUR atas nama anaknya. Saiful menegaskan bahwa tidak pernah meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa sebagai syarat pengajuan pinjaman. “Bank juga tidak pernah melakukan survei lokasi atau verifikasi,” ujar Samsul.

Menurut Times Indinesia, sebelumnya korban dihubungi seorang warga dinilai yang meminta fotokopi KTP dengan iming-iming bantuan dan bonus tunai Rp1 juta pada Februari 2024. Saat itu, mereka hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan detail. “Kami diberi uang tunai dan dikatakan itu klaim bonus. Dokumennya hanya disuruh tanda tangan,” jelas Saiful.

Jayadi, Ketua LBH Ansor Bondowoso sekaligus kuasa hukum korban, menyatakan ada indikasi kuat penyalahgunaan KUR oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Kami telah melampirkan bukti elektronik, hasil pengecekan OJK, dan dokumen pendukung lainnya. Pertanyaannya, bagaimana mungkin KUR disetujui untuk orang yang tidak memiliki usaha?” ujarnya.

Dari data sementara, enam korban telah berani melapor dengan total tanggungan masing-masing Rp100 juta. Diduga masih ada korban lain yang belum muncul ke permukaan. Modus operandi pelaku diduga menggunakan KTP korban untuk mengajukan KUR tanpa sepengetahuan pemilik.

LBH Ansor mendesak Bank Jatim dan OJK mengusut tuntas kasus ini. “Utang ini tidak boleh dibebankan kepada korban. Bagi warga biasa, Rp100 juta adalah jumlah yang sangat besar,” tegas Jayadi.

Sementara itu untuk memdapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim, sebenarnya membutuhkan sejumlah syarat, hal ini bisa dibaca di website Bank Jatim.

Persyaratan

– Usia minimal 21 tahun
– Usaha telah berjalan meinimal 6 bulan untuk KUR Mikro dan KUR Kecil
– Tidak memiliki tunggakan kredit (SLIK)
– Tidak terdaftar dalam DHNBI
– Telah menjadi atau bersedia menjadi nasabah Bank Jatim

– Untuk Sektor usaha musiman melampirkan :
> Bukti kepemilikan lahan apabila lahan milik sendiri
> Perjanjian sewa menyewa yang diketahui kepala desa setempat apabila lahan bukan milik sendiri

– Calon debitur belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial, kecuali :
> Kredit Konsumsi untuk keperluan rumah tangga
> Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau
> Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

– Calon/ Debitur secara bersamaan dapat sedang memiliki kredit/ pembiayaan dengan kolektabilitas lancar, yaitu :
> KUR pada penyalur yang sama
> Kredit Kepemilikan Rumah
> Kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif
> Kredit dengan jaminan Surat Keputsan Pensiun
> Kartu Kredit
> Kredit resi gudang, dan/atau
> Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan non bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan

Mengingat ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan KUR, dan banyaknya korban, maka bila kasus ini ditelusur bakalan ramai.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nyawa Melayang, Puskesmas Dupak Surabaya Diduga Lempar Tanggung Jawab

17 Juni 2025 - 14:35 WIB

Ibadah Qurban Abah Gilk Disalurkan ke Sidoarjo, Malang, Surabaya hingga Lombok Timur

6 Juni 2025 - 11:10 WIB

DPRD Jatim dan Koalisi Difabel Sepakat Revisi Perda Disabilitas Selesai di Tahun 2025

3 Juni 2025 - 11:15 WIB

Dokter Jadi Guru Boleh, Guru Suntik Murid Gak Boleh, Guru Gembul Malah Dihujat

2 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pemkab Sidoarjo Matangkan Perda Penyandang Disabilitas Lewat Audiensi

16 Mei 2025 - 19:03 WIB

Daniel Christian Soroti Sistem Taksi Bandara: Premanisme yang Dilegalkan

14 Mei 2025 - 17:54 WIB

Daniel Christian Soroti Sistem Taksi Bandara: Premanisme yang Dilegalkan

13 Mei 2025 - 17:01 WIB

Kinerja Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan Diakui PWI Tuntaskan Kasus Kompleks

8 Mei 2025 - 13:46 WIB

Koalisi Difabel Jatim Apresiasi Penghapusan Batas Usia Kerja, Muncul Sejumlah Tantangan

5 Mei 2025 - 13:19 WIB

Trending di Headline