Menu

Mode Gelap

Headline

Awas, 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi Tanpa Label Beredar

badge-check


					Awas, 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi Tanpa Label Beredar Perbesar

Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkannya pada label kemasan.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Tujuh produk bersertifikat halal yang dimaksud di antaranya:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur) dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, keduanya diproduksi Sucere Foods Corporation, Filipina dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel) dari PT Hakiki Donarta.

Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila dari Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Dua produk lainnya belum bersertifikat halal, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., keduanya dari China dan diimpor masing-masing oleh PT Aneka Anugrah Abadi serta Brother Food Indonesia.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan terhadap tujuh produk bersertifikat halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Adapun dua produk yang belum bersertifikat halal diberi sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan instruksi penarikan, merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 69 Tahun 1999.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penghormatan Terakhir 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Presiden Mencium Bayi Serka Nur Ichwan

4 April 2026 - 21:49 WIB

PBB Percepat Investigasi Forensik Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

4 April 2026 - 20:02 WIB

Mulai 6 April 2026 Jembatan Buk Wedi Ditutup, Ubah Arus Lalu Lintas di Jalur Pantura Via Pasuruan

4 April 2026 - 19:21 WIB

Aksi Peduli Dhuafa HUT ke-125, PT Pegadaian Bagikan Paket 560 Anak Yatim Piatu se-Jatim

4 April 2026 - 17:04 WIB

Dua Pria dan Dua Wanita Meretas Si-BOS: Sedot Uang BOS Siswa SMAN 2 Prabumulih Rp942 Juta

4 April 2026 - 16:23 WIB

Hakim Vonis Bersalah Tiga Dosen Senior UGM, Pengadaan Fiktif Biji Kakao 200 Ton Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar

4 April 2026 - 15:57 WIB

Aturan Baru Pemkab Banyuwangi: Minimarket Jejaring Buka Jam 10.000, Tutup 21.30 WIB

4 April 2026 - 15:06 WIB

Terbitkan 196 SPM Fiktif, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bendahara Polres Samarinda

4 April 2026 - 14:19 WIB

Butuh Kesabaran Level Dewa, Petugas Dukcapil Temanggung Gunakan Sejuta Jurus agar Bisa Memotret ODGJ

3 April 2026 - 21:54 WIB

Trending di News