Menu

Mode Gelap

Headline

Anda Pasang Reklame, Ikuti Peraturan Bupati Jombang No 24/Tahun 2023

badge-check


					Badan Pendatan Daerah Pemkab Jombang melakukan sosialisasi ke kecamatan tentang Peraturan Bupati Jombang No. 24/ Tahun 2023, di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Badan Pendatan Daerah Pemkab Jombang melakukan sosialisasi ke kecamatan tentang Peraturan Bupati Jombang No. 24/ Tahun 2023, di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023 mengatur tentang penyelenggaraan reklamasi, termasuk aturan pemasangan papan reklame. Pokok aturan meliputi prinsip penyelenggaraan reklame, lokasi pemasangan, dan tata kelola perizinan yang harus dilalui oleh penyelenggara reklame.

Sosialisasi penyelenggaraan papan reklame di Jombang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DPM PTSP, Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai aturan pemasangan reklame sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023, serta memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan reklame kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Selain aspek perpajakan, sosialisasi juga menekankan pentingnya ketertiban umum, estetika, dan etika dalam pemasangan media promosi luar ruang agar mendukung keindahan dan ketertiban kota Jombang.

Pemasangan papan reklame harus mendapat izin dari Bupati melalui DPM PTSP dan mengikuti persyaratan teknis dan estetika untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan keindahan kota Jombang.

Penyelenggara reklame wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai regulasi perpajakan daerah.

Selain itu, aspek lingkungan dan konstruksi reklame harus diperhatikan agar tidak mengganggu estetika dan kenyamanan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk surat peringatan dan pembongkaran paksa.

Izin reklame mencakup:

  • Izin Penyelenggaraan Reklame yang harus diperoleh dari DPM PTSP Kabupaten Jombang.

  • Lokasi pemasangan yang harus sesuai dengan ketentuan zonasi dan tidak boleh dipasang di sembarang tempat yang dapat mengganggu estetika, keamanan, atau ketertiban.

  • Penyelenggara reklame harus mematuhi aturan perpajakan reklame sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023.

  • Pengawasan dan penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan.

  • Aspek estetika dan lingkungan menjadi perhatian utama, termasuk kebersihan lokasi serta keamanan konstruksi papan reklame.

Aturan ini di sosialisasikan secara aktif untuk menyamakan pemahaman di antara seluruh pihak terkait agar penyelenggaraan reklame di Kabupaten Jombang dapat tertib, indah, dan memberikan kontribusi pendapatan daerah secara optimal.​

Biaya Retrisbusi

Aturan bayar retribusi reklame di Jombang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame dan tarifnya ditetapkan menurut nilai objek pajak yang dikenal sebagai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Tarif pajak reklame di Jombang diberlakukan secara progresif berdasarkan NJOP dengan besaran yang bervariasi, misalnya mulai dari 0,015% hingga 0,2% per tahun tergantung pada nilai objek reklame.

Pembayaran retribusi reklame dilakukan oleh penyelenggara reklame setelah memperoleh izin penyelenggaraan dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, pembayaran pajak/retribusi reklame harus dilakukan setelah penerbitan izin reklame dan sebelum reklame dipasang secara resmi.

Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang. Penyelenggara reklame wajib membayar sesuai tarif yang ditentukan dan tidak diberikan kompensasi atau restitusi jika sudah membayar dan kemudian izin dibatalkan.

Pengawasan pembayaran dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan dan penertiban reklame. Informasi lengkap dan rincian tarif ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaan terkait dalam Perbup No. 24 Tahun 2023.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dokter Tifa Ungkap jawaban Penyidik saat Ditanya Keberadaan Ijazah Jokowi

26 November 2025 - 14:30 WIB

Rakor Pokja Bunda PAUD Jombang: Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

26 November 2025 - 13:35 WIB

Viral, Pria Mabuk di Kebumen Panjat Pohon, Endingnya Netizen Puas

26 November 2025 - 13:25 WIB

DPR Minta Kepala Otorita Segera Lakukan Pemindahan ASN ke IKN

26 November 2025 - 13:19 WIB

Pelajar Situbondo Dilatih Tentukan Awal Bulan & Arah Kiblat Menggunakan Ilmu Falak

26 November 2025 - 12:48 WIB

Kejaksaan Agung Melelang Rp 1,7 Triliun Supertanker Arman 114 Berbendera Iran yang Ditangkap di Laut Natuna

26 November 2025 - 11:39 WIB

KPK Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan Ira Puspadewi

26 November 2025 - 11:34 WIB

Menhan Sjafrie: Bandara PT IMIP Morowali Celah Bocornya Kedaulatan Negara

26 November 2025 - 09:16 WIB

Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Semeru Diperpanjang 7 Hari Lagi

26 November 2025 - 08:53 WIB

Trending di Nasional