Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, PEKANBARU– Advokat sekaligus konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Irawan Harahap, mengulas aturan hukum terkait tanggung jawab atas rumah sewaan yang terbakar. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada 29 Juni 2025,
Ia mengajukan pertanyaan, “Bila sebuah rumah yang disewakan, lalu kemudian rumah itu terbakar, pertanyaannya adalah, siapa yang harus bertanggung jawab atas musnahnya rumah yang terbakar tersebut dan semuanya?”
Irawan menjelaskan, Pasal 1565 KUH Perdata menyebutkan bahwa penyewa tidak otomatis bertanggung jawab atas kebakaran. Tanggung jawab baru muncul jika pihak pemilik dapat membuktikan bahwa kebakaran terjadi karena kesalahan penyewa.
“Apabila sebab terjadi kebakaran itu bukan karena kesalahan si penyewa, maka si penyewa tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa ketentuan ini berlaku jika perjanjian sewa tidak mengatur secara khusus tentang risiko kebakaran.
Dalam hukum perjanjian, ada unsur naturalia (ketentuan umum), aksidentalia (ketentuan tambahan), dan esensialia (unsur pokok). “Kalau sebuah perjanjian si penyewa tidak mengatur dari awal tentang risiko kebakaran siapa yang menanggungnya, maka pasal ini yang digunakan,” ujarnya.
Menurutnya, jika dari awal disepakati bahwa penyewa menanggung risiko kebakaran apa pun penyebabnya, maka hal tersebut sah secara hukum. Namun jika tidak diatur, penyewa bebas dari kewajiban ganti rugi.***