Menu

Mode Gelap

Nasional

Ada Tilang Syariah di Lombok, Anggota DPR Angkat Bicara

badge-check


					Ilustrasi tilang di jalan, polisi sebaiknya menerapkan undang-undang Perbesar

Ilustrasi tilang di jalan, polisi sebaiknya menerapkan undang-undang

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pada Ramadan kali ini, ada yang unik dari cara polisi di Lombok dalam melakukan penindakan pelanggar lalu lintas, yakni tilang syariah. Namun, wacana ini diusik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jadi, tilang syariah mengharuskan para pelangar lalu lintas bisa mengaji atau menbaca surat-surat Alquran. Kalau bisa, maka tidak ditindak.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti rencana polisi menerapkan tilang syariah. Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya baik, namun perlu dikaji ulang. Apa alasannya?

Dede menilai, rencana tersebut perlu dikaji agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

Dede mengingatkan, tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam konteks lalu lintas, tugas tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Dede melalui pernyataan resmi yang dikutip Uzone.id.

Jika pengendara memang harus menghafal sesuatu, kata dia, maka yang lebih relevan adalah menghafal rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara sesuai aturan. Bukan ayat suci Alquran.

“Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan, ya harus aturan resmi,” tegasnya.

Dede mengingatkan, Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama, sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan kepercayaan tertentu.

“Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” kata dia.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Sidak Terminal Purabaya, Kapolri Minta Polisi Beri Layanan Maksimal

15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jasamarga Mulai Berlakukan Diskon Tarif Tol Hari Ini

15 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kasus Campak Melonjak, Indonesia Urutan Kedua Tertinggi Dunia

12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 2.000 Bus

11 Maret 2026 - 21:52 WIB

Trending di Nasional