Menu

Mode Gelap

Headline

Menjaga Marwah Dewan: Terbilang Fantastis, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jombang (Bagian-3)

badge-check


					Ilustrasi (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Pada pertengahan 2023 lalu, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jombang sempat disorot. Sejak saat itu, semua tunjangan wakil rakyat tidak pernah lagi nongol di lembar SIRUP LKPP.

Sorotan tertuju pada dua hal. Yakni, angkanya yang disinyalir kelewat besar, serta parameter penetapam angka yang dinilai bias. Sekalipun, itu berbungkus Peraturan Bupati (Perbup).

Pada 3 Januari 2022, Bupati Jombang Mundjidah Wahab meneken Peraturan Bupati Nomer 5 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbup 60/2017 tentang pedoman pelaksanaan Perda 6/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jombang.

Sebagai terjemahan tehnis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 18 Tahun 2017 dan PP perubahan Nomer 1/2023 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Perbup ini berisikan ragam dan besaran tunjangan DPRD Jombang.

Khusus untuk tunjangan perumahan, Ketua DPRD mengantongi Rp 29.200.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD meraup sebesar Rp 21.800.000 per bulan, serta anggota DPRD kebagian Rp 18.900.000 per bulan.

Angka ini terjadi kenaikan dari periode sebelumnya yakni Rp 27.600.000 per bulan pada tahun 2020 dan Rp 18.900.000 per bulan pada tahun 2017 untuk Ketua Dewan.

Kemudian, Rp 20.400.000 pada 2020 dan Rp 14.000.000 pada 2017 untuk Wakil Ketua Dewan. Serta masing-masing Rp 12.700.000 pada 2020 dan Rp 8.500.000 pada 2017 untuk anggota Dewan.

Meski angka-angka yang muncul berbungkus Perbup, namun pertanyaan standar tetap menyeruak: darimana angka-angka itu dipatok?

Sebab, PP 18/2017 dan PP perubahan 1/2023 tidak pernah menyebut angka. Tetapi, hanya mematok parameter bahwa angka yang dibuat harus memenuhi lima aspek.

Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 menegaskan, kelima aspek itu adalah memenuhi asas kewajaran, asas kepatutan, asas rasionalitas, sesuai standar harga setempat, serta sesuai standar harga satuan sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara.

Nah, apakah angka-angka yang muncul pada Perbup Nomer 5 Tahun 2022 itu sudah senafas dengan ketentuan pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 PP 18/2017 dan PP perubahan 1/2023?

Seorang pegiat LSM mengaku gagal paham atas angka yang dipatok Perbup. Untuk level anggota dewan misalnya, tutur dia, angka Rp 18.900.000 per bulan (atau Rp 226.800.000 per tahun) itu akan cukup sulit ditemukan padanan di lapangan.

“Mungkin saya salah. Tapi saya rasa harga sewa rumah segitu cukup sulit ditemukan di Jombang. Kalau pun ada, pasti cenderung tidak wajar, tidak patut, tidak rasional, dan tidak sesuai standar harga setempat,” tuturnya.

Terhadap angka yang dipatok Perbup, pihak Pemkab mengklaim itu hasil appraisal. Nama Sucofindo disebut. Sekwan pun menyediakan Rp 100 juta untuk appraisal pada 2021. Namun hal ganjil menyeruak ke permukaan. Seperti apa persisnya? (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Garuda Buka Suara Soal Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta

17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Distribusi Logistik Terganggu, Truk Ayam Tertahan di Gilimanuk

17 Maret 2026 - 20:54 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Korpri Mojokerto Salurkan Zakat Rp139,4 Juta untuk 1.798 Mustahik

17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Pengusaha Teriak Harga Solar Industri di Tanjungperak Rp 27.000/L, Pertamina: Itu Bukan Harga Resmi!

17 Maret 2026 - 17:34 WIB

Kenakan Rompi Oranye, KPK Menahan Gus Alex Menyusul Mantan Menag Gus Yaqut

17 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:24 WIB

Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ Udanawu Blitar, Dua Remaja Alami Luka Bakar Diangkut ke Rumah Sakit

17 Maret 2026 - 16:07 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:55 WIB

Trending di News