Menu

Mode Gelap

News

Kapolres Batu Tetapkan Pemilik dan Sopir Bus Sakhindra Trans sebagai Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

badge-check


					Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, bersama Wakapolres Batu, Kadishub Kota Batu, Kasipidum Kejari Batu melaksanakan konferensi pers menetapkan tersangka baru terkait Laka Lantas Bus Pariwisata Rem Blong pada Rabu (8/1). Acara bertempat di Rupatama Polres Batu, Jumat, 17 Januari 2025. Tangkap layar video instagram@polresbatu.offical.
Perbesar

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, bersama Wakapolres Batu, Kadishub Kota Batu, Kasipidum Kejari Batu melaksanakan konferensi pers menetapkan tersangka baru terkait Laka Lantas Bus Pariwisata Rem Blong pada Rabu (8/1). Acara bertempat di Rupatama Polres Batu, Jumat, 17 Januari 2025. Tangkap layar video [email protected].

Penulis: Sapteng Mukti Nunggal  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BATU– Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat 17 Januari 2025,  menegaskan bahwa  pemilik bus berinisial RW (33) dan sopir berinisial MAS (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan  tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Pernuataan itu disampaikan dalam sebuah cara konferensi pers, yang dilaksanakan di mapolresta Batu, Jumat, 17 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi peristiwa kecelakaan di Batu, 8 Januari 2025,  menyebabkan empat korban jiwa, serta merusakan mobil dan motor, akibat bus wisata Sakhindra Trans, mengalam rem blong.

Kapolres Batu menyatakan bahwa pemilik perusahaan otobus Sakhindra Trans, ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2025. Ia dianggap lalai dalam pengawasan operasional bus, yang menyebabkan kecelakaan fatal

Serta sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan ini sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2025.
Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp 24 juta, sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu yang terjadi pada 8 Januari 2025 telah menyebabkan penetapan dua tersangka, yaitu sopir bus berinisial MAS dan pemilik bus berinisial RW.
Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka
Bus pariwisata Sakhindra Trans mengalami rem blong saat melaju di Jalan Imam Bonjol, setelah sebelumnya baru saja keluar dari Museum Angkut.
Sopir berusaha menghentikan bus dengan membuang kemudi ke trotoar, namun upaya tersebut gagal dan bus terus melaju hingga menabrak beberapa kendaraan dan pohon.
Investigasi mengungkap bahwa kecelakaan disebabkan oleh kurangnya perawatan kendaraan. Rem bus diketahui tidak berfungsi dengan baik, dan pemilik bus tidak melakukan perawatan serta uji KIR secara berkala. Hal ini menjadi alasan penetapan tersangka terhadap RW, direktur PT Sakhindra Cemerlang Wisata. **
.
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI AL Kerahkan KRI dan Bantuan Kemanusiaan Besar ke Sumut, Sumbar dan Aceh

30 November 2025 - 19:41 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Nasional