Penulis: Tanasyafira L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten besar, Jumat 16 Oktober 2026.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Disebutkan emiten yang bermain curang itu adalah
Emiten Kotor
* DSSA Sinar Mas Group Rp1,5 triliun Dugaan manipulasi pasar perdagangan saham (Pasal 91 & 92 UUPM)
* BREN Prajogo Pangestu (Barito Group) Rp500 miliar Penjatahan saham IPO secara terencana kepada pihak terkait (Pasal 107 UUPM).
* CUAN Prajogo Pangestu (Barito Group) Rp100 miliar Penjatahan saham IPO secara terencana kepada pihak terkait.
Identitas Dikaburkan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pada kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk disalurkan kepada sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Caranya mengaburkan identitas diri pemesan, sehingga saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu .
Sementara pada DSSA, terjadi manipulasi perdagangan yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga harga saham meningkat signifikan .
Isu Baru
Berikut beberapa isu penting yang mulai mencuat namun belum banyak dibahas secara mendalam dalam pemberitaan awal:
Kejanggalan Waktu
Pengumuman sanksi OJK bertepatan pada hari yang sama dengan pengumuman indeks MSCI yang mengecualikan BREN dari daftar indeksnya. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menampik ada keterkaitan langsung, namun mengakui pemeriksaan berjalan lama dan independen dari tekanan pasar . Yang menjadi pertanyaan: apakah ini sekadar kebetulan waktu, atau justru pengumuman sanksi sengaja ditahan menunggu momentum sensitif lainnya agar tidak memicu kepanikan ganda di pasar?
Jalur Dana Belum Terlacak
Dalam pemeriksaan DSSA, OJK memanggil 11 badan hukum asing bersama 15 perorangan dan 12 direksi perusahaan efek . Identitas entitas asing ini belum diungkap. Ini membuka kemungkinan adanya jaringan lintas negara yang memanfaatkan celah regulasi untuk menggerakkan harga saham — sebuah dimensi yang melampaui sekadar pelanggaran domestik dan menyentuh isu transparansi aliran modal asing di pasar modal Indonesia.
Terkait Antar Konglomerat
DSSA (Sinar Mas) dan BREN/CUAN (Prajogo Pangestu) bergerak di sektor berbeda — namun pola penjatahan saham yang serupa menunjukkan kemungkinan adanya praktik standar industri yang ternyata melanggar aturan. Apakah ini kasus dua kelompok bisnis yang kebetulan melakukan praktik serupa, atau justru menunjukkan celah sistemik dalam regulasi penawaran umum yang selama ini luput dari pengawasan?
Dampak IHSG dan Trust
Sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia ini jatuh di saat IHSG sedang bergejolak dan investor asing terus melakukan pelepasan aset. Risiko yang belum banyak dibahas: apakah denda Rp2,1 triliun ini benar-benar akan dibayarkan, atau justru diserap sebagai biaya bisnis? Yang lebih krusial: apakah pengembalian keuntungan tidak sah — yang nilainya belum diumumkan — akan dilakukan secara penuh? Tanpa pengembalian yang meyakinkan, denda saja tidak cukup memulihkan kepercayaan investor ritel yang dirugikan .
Sanksi Administrasi
OJK menyebut menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar pada kasus DSSA . Namun hingga saat ini belum ada penyerahan berkas perkara ke kepolisian maupun Kejaksaan.
Apakah kasus ini akan berhenti pada denda administratif, atau akan berkembang menjadi proses pidana yang menyeret pihak pengendali perusahaan? Ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Arah Pidana
Sanksi Rp2,1 triliun memang angka yang menggetarkan. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana OJK menindaklanjuti lima isu di atas — terutama pengembalian keuntungan tidak sah, transparansi identitas 11 badan hukum asing, dan konsistensi penegakan hukum hingga ke ranah pidana.
Tanpa itu, sanksi terbesar sekalipun akan terasa seperti “biaya operasional” yang dibayar untuk melanggengkan praktik yang merugikan jutaan investor kecil di negeri ini.**

















