Penulis: Jacobus E. Lato | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, ISRAEL —Bayangkan pesawat kargo lepas landas, terbang sekitar satu jam, lalu tiba-tiba menerima perintah tak terduga: “Putar balik. Dilarang mendarat di tujuan.”
Itulah yang dialami sebuah penerbangan Ethiopian Airlines menuju Tel Aviv pada Senin dini hari lalu, 12 Oktober 2026, semata-mata karena salah satu pilotnya adalah warga negara Indonesia.
Pesawat kargo Ethiopian Airlines lepas landas dari Bandara Internasional Bole, Addis Ababa, Ethiopia, menuju Bandara Ben Gurion, Tel Aviv.
Sekitar satu jam terbang, saat pesawat masih berada di wilayah udara Ethiopia, sistem keamanan Israel menandai satu nama di daftar awak pesawat. Kewarganegaraannya: Indonesia.
Melalui Kementerian Transportasi Israel dan Otoritas Bandara Ben Gurion, pihak Israel menyampaikan pernyataan resminya:
“Kebijakan keamanan nasional Israel menetapkan bahwa awak pesawat yang berkewarganegaraan dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel tidak diizinkan bertugas dalam penerbangan yang mendarat di wilayah udara Israel. Kebijakan ini ditetapkan setelah penilaian ulang komprehensif terkait ancaman keamanan penerbangan sipil, dan berlaku secara konsisten untuk semua maskapai penerbangan yang terbang ke Israel.”
Media Israel, Channel 12, mengutip pejabat keamanan yang menambahkan secara anonim:
“Ini bukan soal individu, ini soal aturan. Sistem kami memeriksa daftar nama dan kewarganegaraan awak sebelum pesawat mendarat. Begitu teridentifikasi, prosedur baku kami segera berlaku — pesawat tidak boleh masuk wilayah udara Israel sampai kriteria terpenuhi. Pesawat dari Ethiopia sudah berada di udara, maka perintah dikirimkan: kembali, ganti awak, baru boleh datang kembali.”
Respon Ethiopia
Pihak maskapai merilis pernyataan singkat namun tegas: “Ethiopian Airlines mengonfirmasi terjadinya penundaan penerbangan kargo ET-409 rute Addis Ababa–Tel Aviv pada tanggal yang disebutkan.”
“Kami memahami adanya peraturan keamanan baru yang diberlakukan oleh otoritas Israel. Saat ini terjadi ketidakcocokan informasi antara prosedur standar internasional dengan persyaratan baru tersebut. Kami mengganti anggota kru agar pesawat dapat melanjutkan perjalanan. Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama kami.”
Kementerian Luar Negeri Ethiopia juga menanggapi melalui pernyataan singkat:
“Kami mencatat dengan keprihatinan pembatasan baru yang diberlakukan sepihak. Ethiopia menjaga hubungan baik dengan berbagai bangsa di dunia dan akan terus berupaya memastikan penerbangan internasional berjalan lancar sesuai hukum udara internasional yang berlaku.”
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI terkait insiden ini.
IATA (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional): Sedang meninjau dampak aturan ini terhadap ratusan rute penerbangan dunia. Aturan yang membatasi kewarganegaraan awak pesawat dinilai berpotensi mengganggu operasi penerbangan global.
Tak lama kemudian, perintah masuk: dilarang masuk wilayah udara Israel. Pesawat diputar kembali ke Addis Ababa.
Pilot Indonesia
Sampai saat ini, nama lengkap pilot berkewarganegaraan tersebut tidak dipublikasikan oleh pihak berwenang maupun media internasional. Identitasnya dilindungi demi privasi dan keamanan pribadi.
Semua sumber berita hanya menyebutnya sebagai “seorang pilot berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja untuk Ethiopian Airlines”.
Ia selamat, tidak mengalami hal-hal yang membahayakan keselamatan pribadinya, dan saat ini kemungkinan sudah berada di lokasi penempatan maskapai tersebut di Addis Ababa.
Alasan Pelarangan
Ini bukan soal kelayakan terbang, keterampilan, atau catatan keamanan sang pilot. Alasannya murni kebijakan politik dan keamanan baru Israel. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.
Setelah dugaan percobaan pembajakan pesawat Flydubai oleh kopilot berkewarganegaraan Oman pada 30 September 2026 lalu, Israel menerbitkan aturan baru yang ketat :
Awak pesawat, pilot maupun kru kabin berkewarganegaraan dari negara tanpa hubungan diplomatik dengan Israel, dilarang bertugas di penerbangan menuju Israel.
Daftar negaranya mencakup 11 negara: Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, dan Venezuela .
Ethiopian Airlines mengakui insiden ini sebagai kekeliruan prosedur internal — mereka tidak menyadari adanya pembatasan baru tersebut.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Indonesia maupun Kementerian Luar Negeri RI terkait insiden ini. **

















