Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Suasana Memanas, Bentrok Massa AMPB Vs LSM Aksi Pati Bangkit di Halaman PN

badge-check


					Polisi dan Satpol PP Pati melakukan upaya pencegahan bentrok antara massa AMPB Vs LSM Aksi Pati Bangkit, Selasa, 13 Oktober 2026. Foto: ist Perbesar

Polisi dan Satpol PP Pati melakukan upaya pencegahan bentrok antara massa AMPB Vs LSM Aksi Pati Bangkit, Selasa, 13 Oktober 2026. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PATI — Ketegangan yang berlangsung selama beberapa hari terakhir di lingkungan Pengadilan Negeri Pati memuncak pada Selasa pagi, 13 Oktober 2026.

Dua kelompok massa berhadapan dan terlibat bentrokan fisik di halaman gedung pengadilan.

Konflik ini bermula dari dugaan pungutan liar senilai Rp1 miliar yang dilontarkan kelompok masyarakat, berujung pada tudingan terbuka, penyiraman air, hingga akhirnya pecah keributan yang melibatkan ratusan orang.

Suap di PN Pati

Perseteruan ini berakar dari dua peristiwa hukum yang berjalan di PN Pati.

Pertama, perkara dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo yang didampingi warga Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, atau yang akrab disapa Zana.

Kedua, sidang praperadilan yang diajukan terkait kasus Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono, yang akrab disapa Botok, turut mendampingi warga dalam proses hukum tersebut.

Dalam perjalanannya, AMPB menerima laporan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan PN Pati.

Laporan itu menyebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp400 juta pada tahun 2023, dan yang lebih besar mencapai Rp1 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut diduga dikaitkan dengan Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.

Aksi Sumpah Pocong

Pada Jumat siang, 9 Oktober 2026, Botok bersama rombongan AMPB mendatangi PN Pati untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan tersebut. Juga melakukan aksi sumpah pocong.

Ketua PN Pati Darminto Hutasoit tidak dapat hadir, sehingga pertemuan dilayani oleh Retno Lastiani.

Pembicaraan di ruang audiensi memanas. Botok menantang Retno secara terbuka:

“Hei Retno! Tahun 2025 kau memeras satu miliar. Coba kau sumpah pocong di sini, berani tidak? Kalau kau berani sumpah pocong aku tarik semua tuduhanku. Kalau tidak berani, berarti benar kau yang mengambil uang itu!”

Retno Lastiani menjawab dengan tegas:”Saya tidak perlu melakukan sumpah apapun di sini. Jika Bapak memiliki bukti, silakan laporkan ke Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial, atau ke KPK. Jalur pengadilan sudah disediakan. Tuduhan tanpa bukti adalah pencemaran nama baik.”

Saat Retno berjalan keluar ruangan, Botok terlihat menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya. Momen itu terekam dan viral di media sosial.

Makin Memanas

Insiden itu memicu reaksi beragam dan tanggapan pihak berwenang:

Mahkamah Agung: Melalui Biro Pengawasan dan Pemeriksaan, MA melakukan penelusuran awal. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen maupun laporan resmi mengenai dugaan suap Rp1 miliar tersebut.

Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyatakan: “MA menyesalkan ada intimidasi terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya. Jika ada dugaan pelanggaran, jalur yang benar adalah lapor ke kami, bukan dengan aksi yang memprovokasi.”

Komisi Yudisial: KY menegaskan bahwa tuduhan disertai tindakan intimidasi dapat mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman. KY mendukung perlindungan bagi hakim yang menjalankan tugasnya.

PN Pati: Menyatakan akan melaporkan insiden penyiraman air ke kepolisian dengan dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH).

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyatakan: “Kami menghargai perhatian masyarakat terhadap proses hukum. Namun PN Pati tetap menjalankan tugas secara profesional. Tuduhan yang disampaikan belum ada bukti yang cukup.”

Sementara Ketua PN Pati, Darminto Hutasoit, menambahkan: “Kami menjamin setiap pencari keadilan mendapatkan haknya di pengadilan. Namun mohon tidak membawa tekanan massa ke dalam lingkungan pengadilan.”

Bentrok Massa

Puncak ketegangan terjadi pada Selasa pagi, 13 Oktober 2026. AMPB kembali hadir untuk mengawal sidang, namun tak lama kemudian ratusan massa dari kelompok “Aksi Pati Bangkit” berkumpul di depan PN Pati membawa spanduk penolak tekanan terhadap pengadilan.

Terjadi saling teriak, dorong-mendorong, dan saling lempar benda ringan. Petugas kepolisian dan Satpol PP segera membentuk barikade memisahkan kedua kubu.

Situasi sempat mencekam sebelum akhirnya dapat diredam sekitar pukul 11.00.

Berikut pernyataan masing-masing pihak pasca-insiden:

Supriyono “Botok” — AMPB: “Kami datang ke PN Pati pagi ini hanya untuk mengawal jalannya sidang praperadilan. Kami tidak mencari keributan. Yang kami tuntut adalah transparansi.” Kata dia.

“Kalau tuduhan kami soal dugaan pungutan liar Rp1 miliar itu salah, buktikan saja di lembaga yang berwenang. Massa yang berhadapan dengan kami itu terorganisir. Mereka datang sebelumnya sudah berkumpul. Kami tidak memulai keributan.”

Perwakilan Aksi Pati Bangkit & LSM menyataka:  “Kami hadir di sini karena merasa prihatin. Pengadilan Negeri Pati adalah rumah keadilan, bukan arena demonstrasi yang menakuti dan menekan hakim.”

“Tuduhan yang dilontarkan tanpa bukti itu merugikan. Jika ada laporan, salurannya sudah jelas: ke KY, MA, atau KPK. Bukan dengan mendatangi pengadilan berulang kali.”

Respon Polisi

“Kami telah mencatat keterangan dari kedua belah pihak. Saat ini masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang memicu ketegangan. Pengamanan di sekitar lokasi akan diperketat.”

“Siapapun yang melakukan tindakan anarkis akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hingga berita ini diturunkan, perlu dipahami bahwa tuduhan suap Rp1 miliar belum terbukti secara hukum dan masih berupa laporan pihak masyarakat.

MA melalui Bawas belum menemukan indikasi pelanggaran etik terkait dugaan tersebut.

Sementara insiden penyiraman air dan bentrokan sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti perkembangan hanya dari sumber informasi yang dapat dipercaya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Israel Melarang Pesawat Kargo Ethiopia Mendarat, karena Pilotnya Warga Indonesia

13 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Desak Penutupan 23 Pabrik Rokok Ilegal, Massa LSM Lempari Telur Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan

13 Oktober 2026 - 22:06 WIB

TMMD Ke 130 Buka Akses Desa Klitih Plandaan: Bangun Jalan Rabat Beton 1.338 M, 10 RLTH dan 6 WC Umum

13 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Dinkop-UMK Beri Pelatihan 302 Personel Pengawas KDMP Jombang

13 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Senin 12 Oktober 2026: Gempa Siang Mag 4.1, Gempa Sore Mag 4.6 di Blitar Selatan

13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Menelisik Akar Terorisme (67): Jenderal Sherman Memaklumkan Derita Tiap Rumah Tangga

13 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Hari Purnomo: 211 KDMP di Jombang Selesai 100 %, 88 Unit Telah Beroperasi di Bawah PT Agrinas

12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Jombang Bersholawat Bersama Gus Iqdam, Aribawa Tjahjadi: Dishub Dukung 30 Personel dan 3 Stang Lampu Tambahan

12 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menelisik Akar Terorisme (66): KKK dari Idealisme Jadi Rasisme

11 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Trending di News