Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG — Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Jombang memasuki fase penting dalam pembagian tugas secara jelas antara pemerintah daerah dan PT Agrinas, serta dimulainya program pembinaan intensif bagi pengurus dan pengawas koperasi desa.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (Kadikop-UMK) Pemkab Jombang, Hari Purnomo, saat ditemui, Senin, 12 Oktober 2026, mengatakan bahwa langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebagai landasan hukum berjalannya dua tahap utama pembangunan dan operasional koperasi.
Pembagian Kerja
Secara operasional, menurut Hari, penugasan pemerintah pusat terbagi menjadi dua ranah yang saling melengkapi namun memiliki fokus yang berbeda.
PT Agrinas mendapat penugasan melalui Instruksi Presiden untuk membangun fisik gedung dan menyediakan sarana serta prasarana pendukung koperasi desa.
211 Unit Kopdes
Tahap pembangunan ini dilaporkan telah mencapai progres 211 unit gedung yang dinyatakan selesai dibangun dari total target 316 unit di seluruh Kabupaten Jombang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 unit koperasi desa telah mulai beroperasi dan melayani transaksi warga.
Masuk ke tahap operasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menegaskan bahwa PT Agrinas diberikan mandat untuk mengelola operasional koperasi desa merah putih selama periode dua tahun ke depan.
Ruang lingkup pengelolaan PT Agrinas mencakup rekrutmen pengelola harian, penyediaan pasokan barang, serta pengelolaan sistem transaksi harian koperasi.
Sedangkan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Kabupaten Jombang memegang peran penting dalam ranah kelembagaan dan pembinaan.
Meskipun manajemen harian operasional berada di bawah koordinasi PT Agrinas, Koperasi Desa Merah Putih pada hakikatnya tetap merupakan milik masyarakat dan desa.
Oleh karena itu, Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa tetap memiliki fungsi strategis untuk menjamin akuntabilitas dan kesesuaian arah koperasi dengan kepentingan warga desa.
Pemerintah Desa juga menjadi pihak yang menerima penyerahan aset koperasi setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan.
Hasil verifikasi kemudian ditatausahakan sebagai barang milik desa dan diserahkan kepada pengurus koperasi melalui mekanisme sewa menyewa yang dibebaskan biayanya.
Progres KDMP di Jombang
- Target keseluruhan Jombang 316 KDKMP
- Terbangun 100% (data dari PT Agrinas) 211 unit (bangunan fisik selesai dibangun)
- Sudah beroperasional & berjualan 88 unit — sudah mulai melayani transaksi warga
- Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Belum dibangun — hanya 4 kelurahan di Jombang, tahap berikutnya
- Data 211 unit merupakan data beberapa bulan lalu. Tim Verifikasi & Validasi Kabupaten sedang turun ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik dan kelengkapan sarpras secara aktual. **

















