Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA— Aparat kepolisian RI berhasil membongkar operator judi online, berlokasi di area keamanan tingkat tinggi, kompleks TNI Cijantung, Jakarta Timur.
Bagaimana respon KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak atas penggerebekan itu?
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas.” Demikian kutipan jawaban Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAD, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026
“Kalau kita, pasti respon cepat.” Tambahya. Sudah pasti cepat, kalau kita cepat lah.”
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan personel TNI aktif yang terlibat atau memberikan fasilitas untuk kegiatan ilegal, tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.” Tegas Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, pernyataan dikutip Amunisi News, 8 Oktober 2026
Fakta Penggerebekan di Cijantung
* Waktu kejadian Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 07.30 WIB
* Lokasi Rumah Dinas Perwira, Jl. Sederhana 7, Kompleks KPAD Cijantung, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur
* Pemilik rumah dinas Letkol Inf Arman Jab, Kasi Intel Gartap 1 Jakarta — disewakan kepada operator judol.
Yaniamankan 11 orang warga sipil, 32 unit komputer, 14 HP, 9 KTP — belum ada prajurit TNI yang ditangkap.
Penyegelan/digerebek oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Status kasus Masih dalam penyelidikan — Polisi memeriksa keterlibatan pemilik rumah dan kemungkinan oknum lain.
Analisis Pakar
Aryanto Sutadi — Penasihat Ahli Kapolri
“Penegakan hukum konvensional kita tertinggal jauh oleh kecepatan perkembangan judi online. Secara teknis data pelaku sebenarnya sudah bisa kita jangkau, namun proses hukum formal dari penyelidikan hingga ke pengadilan memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.”
“Sementara dalam waktu yang sama, satu jaringan bisa mengganti identitas, server, dan alamat akun dalam hitungan jam. Celah inilah yang dimanfaatkan: pelaku terus beroperasi dan berkembang masif karena proses hukum tidak secepat pergerakan mereka di dunia maya.”
Disampaikan pada: Diskusi Publik “Darurat Judi Online dan Solusi Sistemiknya”, diselenggarakan Komisi III DPR RI bekerja sama dengan Lembaga Kajian Nasional, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2026.
Dimuat dalam rilis resmi Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal yang sama.
Inti pandangannya: Kesenjangan kecepatan — hukum berjalan dengan ritme birokrasi, sementara kejahatan digital bergerak dengan kecepatan detik. Selama ritme ini tidak disejajarkan, penindakan akan selalu tertinggal.
Selanjutnya Ismail Fahmi — Pendiri Drone Emprit & Pengamat Media Sosial
“Salah satu tantangan terbesar adalah infrastruktur utama bandar judi online berada di luar negeri — seperti di Kamboja, Filipina, dan negara lainnya. Ketika server, pengelola, hingga alur dana berada di yurisdiksi berbeda, aparat kita tidak bisa begitu saja masuk dan mematikannya.”
“Di sinilah kita terbentur tembok besar: perbedaan regulasi antarnegara dan prinsip hukum pidana yang dikenal sebagai double criminality — sebuah tindak pidana hanya bisa diproses lintas negara jika diakui sebagai kejahatan di kedua negara tersebut. Seringkali syarat ini tidak terpenuhi, sehingga penindakan terhenti di perbatasan hukum.”
Wawancara diterbitkan Kamis, 27 Agustus 2026. Juga ditegaskan kembali dalam diskusi daring “Judi Online: Antara Penindakan dan Pencegahan” yang diselenggarakan Pusat Studi Komunikasi dan Digital Universitas Indonesia, Senin, 5 Oktober 2026.
Inti pandangannya: Batas kedaulatan negara — judi online adalah kejahatan tanpa batas wilayah, sementara hukum dan penegakannya masih terikat batas negara. Tanpa kerja sama internasional yang kuat dan cepat, pemutusan jaring utama akan selalu tertahan di perbatasan.
Pakar lainnt, Hibnu Nugroho & Muhammad Mustofa — Pakar Hukum Pidana, Universitas Gadjah Mada
“Anatomi kejahatan judi online saat ini sudah berubah total — terstruktur, masif, dan dikelola oleh orang-orang yang memahami teknologi lebih baik daripada pembuat aturan. Mereka melibatkan ahli IT, sistem keuangan digital, hingga jaringan pemasaran yang tersebar di ribuan titik sekaligus. Sementara itu, hukum acara yang kita miliki saat ini dirancang untuk kejahatan konvensional, bukan kejahatan digital masif.”
“Prosesnya terlalu lambat, terlalu berjenjang, dan terlalu mudah dielusif. Diperlukan terobosan hukum yang luar biasa — seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) — yang memungkinkan penindakan cepat, terpadu, dan serentak di seluruh wilayah tanpa terhambat birokrasi prosedural yang berbelit-belit.”
Dimuat dalam Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 56, No. 2, Tahun 2026, terbitan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, edisi Juli–September 2026.
Artikel lengkap berjudul: “Tantangan Hukum Acara Pidana dalam Penindakan Judi Online Terstruktur di Indonesia”. Ringkasan ini dipublikasikan melalui laman resmi FH UGM pada Senin, 14 September 2026.**

















