Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Persidangan sengketa keabsahan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi menghadirkan pertarungan argumen yang menegangkan antara dua sisi yang berbeda pandangan.
Di satu sisi, Denny Indrayana — pakar hukum tata negara yang menggugat keabsahan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.
Di sisi lain, Ina Liem, konsultan pendidikan yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan bahwa proses yang ditempuh telah berjalan sesuai aturan.
Denny Plus 11 Pemohon
Denny Indrayana adalah pakar hukum tata negara, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada.
Bersama 11 pemohon lainnya, ia memimpin gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan menanyakan keabsahan syarat pendidikan minimal Wakil Presiden.
Langkah awal yang ia ambil adalah membuka sayembara publik — bukan sekadar mencari bukti, melainkan mengajak seluruh masyarakat menguji transparansi.
Dalam persidangan, ia menyoroti surat penyetaraan Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019 yang dinilai terbit terlalu cepat, serta ketiadaan arsip pendukung yang dapat diverifikasi.
Tim kuasa hukum Pemohon yang mendampingi Denny Indrayana antara lain: Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan pengacara lainnya.
Mereka menyampaikan dalil bahwa prosedur penyetaraan mengandung kejanggalan dan meminta Mahkamah memanggil Gibran serta pejabat terkait untuk memberikan keterangan langsung di bawah sumpah.
Kesaksian Ina Liem
Ina Liem adalah konsultan pendidikan dan karier yang berpengalaman puluhan tahun, penulis buku “Gibran, Lets the Game Begin” yang memuat rincian riwayat pendidikan luar negeri Gibran. Ia dihadirkan secara resmi sebagai saksi ahli yang duhadirkan kuasa hukum yang mewakili Gibran Rakabuming Raka.
Tim kuasa hukum Pihak Terkait (Gibran) dipimpin oleh Dr. Ari Yusuf Amir sebagai koordinator, didampingi rekan-rekan pengacaranya.
Atas permintaan tim inilah Ina Liem hadir di persidangan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai jenjang pendidikan luar negeri, kesetaraan gelar Advanced Diploma dengan standar pendidikan dalam negeri, serta prosedur penyetaraan yang berlaku di Kementerian Pendidikan.
Dalam kesaksiannya, Ina Liem menegaskan bahwa penyetaraan bukanlah pemberian ijazah baru, melainkan pengakuan resmi atas jenjang yang telah ditempuh di lembaga pendidikan berwenang di negara lain.
Ia sudah dinyatakan lulus diploma, dan telah diumumkan secara terbuka di dalam situs lembaga tersebut, dan bisa diakses secara umum bukti diserahkan ke hakim MK, Sadli Irza.
Ia juga menjelaskan bahwa kecepatan penerbitan dokumen tidak serta-merta bermasalah jika berkas yang diserahkan lengkap dan memenuhi syarat administrasi.
Adu Argumentasi
Pertarungan pandangan terjadi secara langsung di hadapan majelis hakim. Denny Indrayana dan timnya menekankan bahwa syarat konstitusional harus dapat dibuktikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dokumen penyetaraan sah, maka arsip pendukungnya harus dapat ditunjukkan.
Sebaliknya, Ina Liem menyampaikan bahwa mekanisme yang ditempuh adalah jalur resmi yang diikuti ribuan warga negara lainnya, dan keraguan tanpa dasar yang kuat dapat merugikan banyak pihak yang telah menyetarakan dokumen pendidikannya.
Pihak KPU dan Bawaslu sebagai Termohon menegaskan telah melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku saat pendaftaran.
Hingga kini, Mahkamah sedang mempertimbangkan seluruh keterangan, bukti tertulis, serta pendapat ahli yang telah disampaikan.
Kronologi
- Pertengahan Agustus 2026 — Denny Indrayana membuka sayembara publik terkait dokumen pendidikan Gibran; isu menyebar luas di ruang publik.
- Akhir Agustus 2026 — Ina Liem menanggapi sayembara tersebut melalui media, menjelaskan proses penyetaraan telah berjalan sesuai prosedur resmi.
- 10 September 2026 — Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya resmi mendaftarkan permohonan ke MK. Nomor perkara: 01/PHPU.PRES–XXIV/2026. Kuasa hukum: Bambang Widjojanto, Refly Harun, dkk.
- 21 September 2026 — Sidang pendahuluan; Pemohon paparkan kejanggalan surat penyetaraan Kemendikbud 6 Agustus 2019.
- 28 September 2026 — MK memutuskan perkara lolos ke tahap pembuktian.
- 30 September 2026 — Ina Liem bersaksi sebagai saksi ahli di hadapan MK, dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pihak Terkait yang dipimpin Dr. Ari Yusuf Amir. Ia menjelaskan riwayat pendidikan luar negeri dan prosedur penyetaraan ijazah.
- 1–2 Oktober 2026 — Pertukaran argumen berlanjut; Pemohon meminta Gibran dipanggil langsung untuk memberikan keterangan.
- 5–6 Oktober 2026 (dijadwalkan) — Rapat permusyawaratan hakim dan pembacaan putusan akhir Mahkamah Konstitusi. **

















