Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kombes Pol Setyaningrum Tangani Langsung Kasus Kekerasan terhadap Siswa SMP 18 Kota Malang

badge-check


					Kejadian kekerasan menimpa seorang sissa SMPN 18 kota Malang, mendapat perhatian serius dari Polda Jatim. Foto: instagram@malangraya.info Perbesar

Kejadian kekerasan menimpa seorang sissa SMPN 18 kota Malang, mendapat perhatian serius dari Polda Jatim. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MALANG — Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa mengguncang lingkungan pendidikan di SMP Negeri 18 Kota Malang.

Terduga pelaku kekerasan ini adalah mantan Kepala Sekolah dengan inisial AH.  Kasus ini telah diserahkan kepada pihak berwenang dan kini ditangani secara serius dan menyeluruh.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan diajukan oleh kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mewakili keluarga siswa yang menjadi korban.

Berdasarkan keterangan Lilik, aksi kekerasan yang diduga dilakukan eks Kepsek tersebut dipicu oleh persoalan sepele, yakni atribut pakaian. Amrozi disebut tidak berkenan ketika mendapati sejumlah siswa tidak mengenakan seragam baju adat/lurik pada hari yang telah ditentukan.

Padahal, para siswa memiliki alasan yang wajar. Mereka mengaku belum sempat membeli atau memiliki seragam tersebut karena terkendala biaya, sehingga memilih tetap mengenakan seragam batik. Namun, alasan itu justru memicu amarah dan berujung pada tindakan represif.

“Kebetulan kemarin itu ada yang memvideokan. Ada beberapa yang sampai terluka di telinga, dirawat, bahkan ada siswa perempuan yang ditampar,” ungkap Lilik Yuliana di Mapolresta Malang Kota.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang memastikan bahwa Senin per tanggal 28 September 2026, proses belajar mengajar tetap berjalan agar tidak terganggu.

Langkah ini diambil agar suasana sekolah tidak semakin terguncang, sementara penegakan hukum berjalan di jalurnya secara terpisah.

Trauma Psikologis

Penanganan kasus ini tidak hanya mengandalkan kepolisian. Secara terpadu, Dinas Sosial Kota Malang turun langsung untuk memulihkan trauma psikologis korban.

Pendampingan ini diberikan agar anak yang menjadi korban mendapatkan dukungan yang layak — bukan hanya saat proses hukum berlangsung, melainkan juga untuk pemulihan jangka panjang.

Pada Sabtu, 26 September 2026, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, turun langsung ke Kota Malang.

Ia tidak hanya memantau jalannya penyidikan, tetapi juga memberikan penguatan psikologis kepada korban.

Ganis berkoordinasi erat dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Kota Malang, serta Kanit PPA Polresta Malang Kota.

“Kita akan menerapkan beberapa pasal yang mungkin tidak hanya bersumber dari Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga ketentuan dalam KUHP,” ujar Ganis.

Pernyataan ini menegaskan bahwa AH berpotensi dijerat pasal berlapis. Penyidik tidak mengambil jalan ringan. Kasus diteliti dari berbagai sisi — perlindungan khusus terhadap anak maupun ketentuan pidana umum yang mengatur kekerasan dan penganiayaan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan, dan belum ada pengumuman resmi mengenai penahanan. Identitas korban dilindungi sepenuhnya demi keselamatan dan pemulihan anak tersebut.

Kronologi

1. Terjadi peristiwa — Seorang siswi SMP Negeri 18 Kota Malang mengalami dugaan perlakuan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah AH.

2. Terungkap dan dilaporkan — Fakta mengenai peristiwa tersebut diketahui pihak lain, kemudian laporan masuk ke aparat berwenang di wilayah Kota Malang.

3. Polresta Malang Kota menindaklanjuti — Kanit PPA mulai menangani laporan dan melakukan pemeriksaan awal.

4. Polda Jatim menaikkan penanganan — Kasus dinilai memerlukan penanganan tingkat tinggi, sehingga Direktur Reserse PPA-PPO turun langsung.

5. Sabtu, 26 September 2026 — Kombes Ganis tiba di Kota Malang, memberikan penguatan psikologis kepada korban, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

6. Pemberian keterangan resmi — Ganis menyampaikan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis, menggabungkan UU Perlindungan Anak dan KUHP terhadap AH.

7. Senin, 28 September 2026 — Dinas Pendidikan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan agar tidak terganggu. Dinas Sosial terus mendampingi pemulihan psikologis korban.

8. Saat ini — Penyidikan masih berjalan. Identitas korban tetap dijaga ketat. Belum ada pengumuman resmi penahanan terhadap AH. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepsek SMPN 18 Pukul Siswa Gegara tak Pakai Seragam Lurik, Kombes Pol Ganis Setyaningrum Turun Tangan

27 September 2026 - 00:01 WIB

Launching Media APPI: Menyuguhkan Talkshow ‘Jangan Asal Viral’

26 September 2026 - 22:57 WIB

Disidak Inspektur Imipas: Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Wisnu H. Putranto Terbongkar

26 September 2026 - 21:57 WIB

Efek Sidak Ombudsman, Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong

26 September 2026 - 18:12 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:12 WIB

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Trending di News