Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Menpan RB Tegas: Tahun 2025 Tidak Boleh Lagi ada Tenaga Honorer

badge-check


					Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang tenaga honorer tahun 2025. instagram@lambekawanua_ofiiciall Perbesar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang tenaga honorer tahun 2025. instagram@lambekawanua_ofiiciall

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memutuskan untuk menghentikan perpanjangan kontrak tenaga honorer daerah mulai tahun 2025.

Keputusan ini mengacu pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, yang menegaskan bahwa pembayaran gaji tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan menggunakan anggaran dari APBN maupun dana BOS.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu contoh daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah, menyatakan bahwa tidak ada lagi perpanjangan Surat Keputusan (SK) untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab.

Nurgayah, menegaskan Undang-undang sudah jelas, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, dalam konferensi pers pada 5 Desember 2024.

Keputusan ini berlaku secara nasional. Nurgayah menambahkan bahwa aturan yang berlaku hanya memungkinkan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menerima gaji dari pemerintah.

Kebijakan ini menjadi perhatian besar dalam rapat koordinasi BKPSDM se-Indonesia bersama Menpan RB beberapa bulan lalu.

Dampak utama dari kebijakan ini adalah ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut dapat memengaruhi stabilitas ekonomi para honorer dan juga pelayanan publik di daerah-daerah.

Menpan RB sendiri memahami risiko ini dan tengah mencari solusi agar pelayanan publik tidak terganggu.

Salah satu alternatif yang sedang dibahas adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi pekerja paruh waktu berdasarkan usulan kebutuhan daerah masing-masing.

Namun, tenaga honorer yang diangkat akan berada di bawah pengaturan baru dengan mekanisme pembayaran yang berbeda.

Bagi tenaga PPPK, pembayaran gaji mereka pada tahun 2024 masih menunggu dasar hukum yang jelas.

Hingga saat ini, banyak pemerintah daerah belum berani mencairkan gaji tanpa landasan hukum yang kuat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nyekar Makam Gus Dur, Kapolri Suyudi: Utamakan Kerukunan dan Toleransi

17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Dari Halaman Polres Jombang Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: 7-8 Harus Selesai Secara Adil

17 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dipanggil ke KPK, Nusron Wahid Malah Pergi Malaysia Ada Apa?

17 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trending di News