Penukis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi dalam hearing, Rabu, 15 April 2026.
Agenda tersebut dilaksanakan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama unsur perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Pembahasan ini menyoroti urgensi penyusunan perda sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara lebih terarah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang turut memberi pandangan bahwa keberadaan perda akan membantu menata pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.
Di sisi lain, peserta hearing juga mengingatkan agar substansi aturan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat maupun pelaku jasa konstruksi, terutama dalam urusan perizinan dan rekomendasi.
Hearing lanjutan ini menjadi kelanjutan dari proses pembahasan yang telah berlangsung sebelumnya dalam rangka penyempurnaan materi Raperda.
DPRD Jombang menargetkan pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.
Materi Raperda
- Inti Raperda Jasa Konstruksi ini adalah menjadi payung hukum daerah untuk menata penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang, supaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih tertib, berkualitas, aman, dan punya kepastian hukum.
- Secara substansi, fokusnya biasanya mencakup:
pengawasan tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, - pengaturan proses pemilihan penyedia jasa dan pelaksanaan kontrak,
- penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan,
- peningkatan kualitas hasil pekerjaan agar sesuai ketentuan,
- perlindungan agar aturan tidak malah menambah beban perizinan yang tidak perlu bagi masyarakat dan pelaku usaha. **







