Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026

badge-check


					DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026 Perbesar

Penukis: Arief H. Soesatyo  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi dalam hearing, Rabu, 15 April 2026.

Agenda tersebut dilaksanakan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama unsur perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pembahasan ini menyoroti urgensi penyusunan perda sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara lebih terarah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang turut memberi pandangan bahwa keberadaan perda akan membantu menata pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Di sisi lain, peserta hearing juga mengingatkan agar substansi aturan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat maupun pelaku jasa konstruksi, terutama dalam urusan perizinan dan rekomendasi.

Hearing lanjutan ini menjadi kelanjutan dari proses pembahasan yang telah berlangsung sebelumnya dalam rangka penyempurnaan materi Raperda.

DPRD Jombang menargetkan pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.

Materi Raperda

  • Inti Raperda Jasa Konstruksi ini adalah menjadi payung hukum daerah untuk menata penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang, supaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih tertib, berkualitas, aman, dan punya kepastian hukum.
  • Secara substansi, fokusnya biasanya mencakup:
    pengawasan tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi,
  • pengaturan proses pemilihan penyedia jasa dan pelaksanaan kontrak,
  • penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan,
  • peningkatan kualitas hasil pekerjaan agar sesuai ketentuan,
  • perlindungan agar aturan tidak malah menambah beban perizinan yang tidak perlu bagi masyarakat dan pelaku usaha. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Trending di News