Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026

badge-check


					DPRD Jombang Lanjutkan Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi, Target Selesai 2026 Perbesar

Penukis: Arief H. Soesatyo  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG–  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi dalam hearing, Rabu, 15 April 2026.

Agenda tersebut dilaksanakan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama unsur perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pembahasan ini menyoroti urgensi penyusunan perda sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara lebih terarah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang turut memberi pandangan bahwa keberadaan perda akan membantu menata pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Di sisi lain, peserta hearing juga mengingatkan agar substansi aturan tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat maupun pelaku jasa konstruksi, terutama dalam urusan perizinan dan rekomendasi.

Hearing lanjutan ini menjadi kelanjutan dari proses pembahasan yang telah berlangsung sebelumnya dalam rangka penyempurnaan materi Raperda.

DPRD Jombang menargetkan pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan pembangunan daerah.

Materi Raperda

  • Inti Raperda Jasa Konstruksi ini adalah menjadi payung hukum daerah untuk menata penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang, supaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih tertib, berkualitas, aman, dan punya kepastian hukum.
  • Secara substansi, fokusnya biasanya mencakup:
    pengawasan tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi,
  • pengaturan proses pemilihan penyedia jasa dan pelaksanaan kontrak,
  • penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan,
  • peningkatan kualitas hasil pekerjaan agar sesuai ketentuan,
  • perlindungan agar aturan tidak malah menambah beban perizinan yang tidak perlu bagi masyarakat dan pelaku usaha. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News