Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 4): Glodok dari Segregasi ke Pembantaian

badge-check


					Bagus Sudarmanto, adalah anggota pengurus PWI Jaya, dosen UI. Foto: dok/ pribadi Perbesar

Bagus Sudarmanto, adalah anggota pengurus PWI Jaya, dosen UI. Foto: dok/ pribadi

Penulis: Bagus Sudarmanto  |   Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Memasuki abad ke-18, Batavia berkembang menjadi kota kolonial yang tidak hanya diatur oleh tembok dan kanal, tetapi juga oleh garis-garis pemisah sosial yang semakin tegas. Jika sebelumnya kontrol diwujudkan melalui ruang, maka pada fase ini ia diperkuat melalui klasifikasi rasial dan sistem peradilan yang represif.

Kota ini tidak hanya memisahkan manusia berdasarkan identitas, tetapi juga mengatur mereka melalui hukum yang tidak setara dan sering kali secara terbuka.

Pemerintah VOC secara sistematis membagi masyarakat Batavia ke dalam kategori rasial: Eropa, Tionghoa, pribumi, dan budak. Pembagian ini menentukan akses terhadap ruang, ekonomi, dan hukum. Orang Eropa menikmati perlindungan hukum yang lebih kuat, sementara kelompok lain berada dalam pengawasan ketat dengan posisi yang lebih rentan (Blussé, 1986).

Komunitas Tionghoa menempati posisi yang ambivalen. Mereka merupakan aktor penting dalam ekonomi kolonial — terutama dalam perdagangan, distribusi, dan industri gula — namun sekaligus menjadi objek kontrol yang intensif. Pajak khusus, kewajiban izin tinggal, serta pengawasan kolektif menjadikan mereka sebagai kelompok yang “terlihat” sekaligus “dicurigai”.

Kontrol ini diperkuat melalui sistem peradilan VOC yang keras dan demonstratif. Hukuman tidak hanya berfungsi menjatuhkan sanksi, tetapi juga mempertontonkan kekuasaan. Eksekusi publik, cambukan, hingga penandaan tubuh menjadi bagian dari strategi untuk menanamkan ketakutan.

Di alun-alun Batavia, hukuman mati dilaksanakan secara terbuka, mulai dari gantung hingga pemenggalan dengan tubuh pelaku kerap dipertontonkan sebagai simbol dominasi hukum kolonial.

Justru dalam struktur yang represif inilah ketegangan sosial mulai menumpuk. Krisis ekonomi pada akhir 1730-an — terutama akibat merosotnya industri gula — memicu pengangguran besar di kalangan pekerja Tionghoa.

Pada saat yang sama, kebijakan deportasi paksa terhadap mereka yang dianggap “tidak produktif” memperburuk situasi. Rumor bahwa para deportan dibunuh di tengah laut semakin meningkatkan ketakutan dan kemarahan.

Situasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1740. Dalam beberapa hari, Batavia berubah menjadi ruang kekerasan massal. Ribuan orang Tionghoa dibunuh, rumah-rumah dibakar, dan kota dilanda kepanikan.

Tentara VOC, milisi, dan sebagian penduduk terlibat dalam aksi ini. Blussé (1986) memperkirakan korban mencapai lebih dari 10.000 jiwa. Namun, kekerasan tidak berhenti pada pembantaian. Ia diikuti oleh rekonstruksi ruang sosial yang lebih ketat, dan di sinilah Glodok menjadi kunci penting.

Glodok Sebagai Ruang Pengasingan
Pasca-1740, VOC tidak menghapus keberadaan komunitas Tionghoa. Sebaliknya, mereka direlokasi ke luar tembok kota, di wilayah yang kemudian dikenal sebagai Glodok. Kawasan ini bukan sekadar permukiman baru, tetapi bagian dari strategi kontrol kolonial yang lebih sistematis.

Menurut Blussé (1986) dan Blackburn (2011), Glodok dirancang sebagai zona segregasi terkontrol. Orang Tionghoa diwajibkan tinggal di wilayah ini dan tidak dapat bergerak bebas tanpa izin resmi. Sistem passenstelsel diterapkan secara ketat, mewajibkan setiap individu memiliki surat jalan untuk keluar-masuk kawasan.

Dengan demikian, Glodok berfungsi sebagai ruang isolasi, ruang pengawasan, sekaligus ruang ekonomi. Ia memisahkan komunitas Tionghoa dari pusat kekuasaan, memudahkan kontrol administratif, namun tetap mempertahankan peran mereka dalam aktivitas perdagangan.

Secara spasial, Glodok berkembang menjadi kawasan padat dengan aktivitas ekonomi yang tinggi. Pasar, rumah toko, dan jaringan perdagangan lokal tumbuh pesat. Namun kepadatan ini juga menciptakan kondisi sosial yang kompleks — mulai dari kemiskinan, persaingan ekonomi, hingga potensi konflik internal.

Dalam beberapa catatan kolonial, Glodok juga menjadi ruang berkembangnya praktik ilegal, seperti perjudian dan perdagangan gelap. Hal ini bukan semata karena “karakter” komunitasnya, tetapi karena struktur ruang yang menempatkan mereka dalam kondisi terisolasi sekaligus terkonsentrasi.

Di sini tampak paradoks colonial, yakni segregasi diciptakan untuk mengendalikan, tetapi justru menghasilkan dinamika sosial yang sulit dikontrol sepenuhnya.

Analisis Kriminologis

Jika dilihat secara keseluruhan, Batavia abad ke-18 menunjukkan bahwa segregasi rasial, sistem peradilan, dan kekerasan kolektif bukanlah fenomena yang terpisah, melainkan bagian dari satu mekanisme kekuasaan. Segregasi menciptakan batas sosial, hukum memperkuatnya melalui perlakuan yang tidak setara, sementara kekerasan muncul ketika batas tersebut dianggap terancam.

Dalam perspektif teori konflik (Chambliss, 1975), hukum kolonial tidak berfungsi netral, melainkan melayani kepentingan VOC. Kelompok non-Eropa lebih sering menjadi objek kontrol dan hukuman, sementara kelompok dominan menikmati perlindungan yang lebih besar. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moralnya sebagai instrumen keadilan.

Proses ini diperkuat melalui mekanisme pelabelan. Komunitas Tionghoa dikonstruksi sebagai kelompok yang harus diawasi dan dicurigai. Dalam kerangka labeling theory, pelabelan tersebut menjadi dasar legitimasi tindakan represif.

Ketika suatu kelompok telah didefinisikan sebagai “ancaman”, maka tindakan terhadap mereka — bahkan yang ekstrem sekalipun — dapat dibenarkan.

Puncaknya terlihat pada peristiwa 1740, tatkala kekerasan tidak lagi bersifat individual, tetapi kolektif dan sistematis. Dalam konteks ini, kekerasan tidak dapat dipahami hanya sebagai penyimpangan sosial, melainkan sebagai bentuk state crime — yakni kekerasan yang dilegitimasi dalam kerangka kekuasaan.

Di sisi lain, kontrol yang semakin ketat justru menghasilkan paradoks. Segregasi dan pengawasan tidak sepenuhnya menciptakan keteraturan, tetapi menumpuk ketegangan sosial yang pada akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan massal.

Dengan demikian, Batavia abad ke-18 menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya lahir dari pelanggaran hukum, tetapi juga dari cara hukum dan kekuasaan itu sendiri bekerja —memisahkan, melabeli, dan melegitimasi kekerasan.

Penutup Seri 4
Glodok menjadi simbol dari fase ini: sebuah ruang yang lahir dari kekerasan, dibentuk oleh segregasi, dan dipertahankan melalui kontrol. Ia bukan sekadar kawasan etnis, tetapi manifestasi dari cara kekuasaan kolonial mengelola ketakutan dan perbedaan.

Batavia memperlihatkan bahwa kejahatan tidak hanya terjadi dalam ruang sosial, tetapi juga diproduksi oleh cara ruang itu diatur.

Ketika pemisahan dijadikan strategi utama, konflik tidak dihilangkan, melainkan ditunda.
Dalam lintasan Kriminologi 500 Tahun Jakarta, fase ini menandai momen ketika kejahatan mencapai bentuk paling ekstrem, sebuah kekerasan kolektif yang dilegitimasi, dipertontonkan, dan kemudian diabadikan dalam struktur kota itu sendiri. (Bersambung)

*)Penulis anggota pengurus PWI Jaya, dosen kriminilogi UI

Glosarium mini:
 segregasi: pemisahan kelompok sosial (ras, etnis, atau kelas) dalam ruang, akses, dan hak yang berbeda..
 passenstelsel: sistem surat jalan kolonial yang mengatur dan membatasi mobilitas kelompok tertentu.
 hukuman demonstratif: bentuk hukuman yang dipertontonkan di ruang publik untuk menunjukkan kekuasaan dan menimbulkan efek takut.
 teater kekuasaan: konsep bahwa hukuman publik berfungsi sebagai pertunjukan dominasi negara, bukan sekadar penegakan hukum.
 legitimasi kekerasan: proses pembenaran tindakan kekerasan oleh negara atau masyarakat melalui hukum, ideologi, atau wacana.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News