Menu

Mode Gelap

News

Penutupan Jembatan Bokwedi Pasuruan, Polisi Siapkan Jalur Alternatif Utara, Selatan dan Timur

badge-check


					Jembatan Bokwedi yang dijadwalkan berlangsung cukup lama, yakni mulai 6 April hingga 30 November 2026. Foto: Instagram@seputar_pasuruan
Perbesar

Jembatan Bokwedi yang dijadwalkan berlangsung cukup lama, yakni mulai 6 April hingga 30 November 2026. Foto: Instagram@seputar_pasuruan

Penulis: Yoli Andi Purnomo  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.CON, PASURUAN– Mobilitas ribuan warga kawasan Blandongan, Pasuruan, bakal terganggu mulai 6 April hingga 30 November 2026 akibat penutupan total Jembatan Bokwedi untuk perbaikan besar-besaran. Proyek ini diprakarsai Pemkab Pasuruan guna meningkatkan daya tahan struktur jembatan yang rawan ambruk, dengan biaya anggaran mencapai miliaran rupiah.

Satlantas Polres Pasuruan Kota langsung sigap mengantisipasi lonjakan kemacetan dengan memetakan enam titik krusial di sekitar Blandongan dan menyiapkan tiga jalur alternatif utama.

Pengemudi diimbau wajib mengikuti pengalihan ini untuk menghindari penumpukan:

  • Jalur 1 (Utara): Pengendara dari arah Bangil ke Pasuruan Kota dialihkan via Jl. Raden Fatah menuju Jl. Ahmad Yani, tambahan jarak sekitar 3-5 km.

  • Jalur 2 (Selatan): Kendaraan dari arah Gondangwetan dialihkan melalui Jl. Panglima Sudirman ke Jl. Dr. Soetomo, dengan posko pengaturan di persimpangan Blandongan.

  • Jalur 3 (Timur): Untuk roda dua, gunakan jalur pinggir via Gang Mawar dan Jl. Wonorejo, sementara truk besar wajib lewat Jl. Bypass Pasuruan.

Personel Satlantas akan ditempatkan 24 jam di titik-titik pengalihan, lengkap dengan rambu elektronik dan spanduk imbauan. Pihak kepolisian juga menyiapkan posko command center di Balai Kota Pasuruan untuk koordinasi real-time.

Agar perjalanan tetap lancar, pengendara diminta patuhi aturan ini:

  • Hindari jam rawan pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB; berangkat 30 menit lebih awal.

  • Pantau update via aplikasi NTMC Polri atau akun Instagram @satlantaspasuruan.

  • Patuhi arahan petugas; pelanggar rambu pengalihan dikenai sanksi tilang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

13 Tahun Berturut Turut Pemkab Jombang Raih Opini WTP Pemeriksaan Keuangan

30 Mei 2026 - 08:31 WIB

Sukseskan SE 2026, Pemkab Jombang Gembleng 1.217 Tenaga Sensus Selama 15 Hari

29 Mei 2026 - 19:50 WIB

PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Bagikan 1.000 Paket Daging, Kurban 11 Sapi dan 78 Kambing

29 Mei 2026 - 18:39 WIB

Trending di News