Menu

Mode Gelap

News

Penutupan Jembatan Bokwedi Pasuruan, Polisi Siapkan Jalur Alternatif Utara, Selatan dan Timur

badge-check


					Jembatan Bokwedi yang dijadwalkan berlangsung cukup lama, yakni mulai 6 April hingga 30 November 2026. Foto: Instagram@seputar_pasuruan
Perbesar

Jembatan Bokwedi yang dijadwalkan berlangsung cukup lama, yakni mulai 6 April hingga 30 November 2026. Foto: Instagram@seputar_pasuruan

Penulis: Yoli Andi Purnomo  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.CON, PASURUAN– Mobilitas ribuan warga kawasan Blandongan, Pasuruan, bakal terganggu mulai 6 April hingga 30 November 2026 akibat penutupan total Jembatan Bokwedi untuk perbaikan besar-besaran. Proyek ini diprakarsai Pemkab Pasuruan guna meningkatkan daya tahan struktur jembatan yang rawan ambruk, dengan biaya anggaran mencapai miliaran rupiah.

Satlantas Polres Pasuruan Kota langsung sigap mengantisipasi lonjakan kemacetan dengan memetakan enam titik krusial di sekitar Blandongan dan menyiapkan tiga jalur alternatif utama.

Pengemudi diimbau wajib mengikuti pengalihan ini untuk menghindari penumpukan:

  • Jalur 1 (Utara): Pengendara dari arah Bangil ke Pasuruan Kota dialihkan via Jl. Raden Fatah menuju Jl. Ahmad Yani, tambahan jarak sekitar 3-5 km.

  • Jalur 2 (Selatan): Kendaraan dari arah Gondangwetan dialihkan melalui Jl. Panglima Sudirman ke Jl. Dr. Soetomo, dengan posko pengaturan di persimpangan Blandongan.

  • Jalur 3 (Timur): Untuk roda dua, gunakan jalur pinggir via Gang Mawar dan Jl. Wonorejo, sementara truk besar wajib lewat Jl. Bypass Pasuruan.

Personel Satlantas akan ditempatkan 24 jam di titik-titik pengalihan, lengkap dengan rambu elektronik dan spanduk imbauan. Pihak kepolisian juga menyiapkan posko command center di Balai Kota Pasuruan untuk koordinasi real-time.

Agar perjalanan tetap lancar, pengendara diminta patuhi aturan ini:

  • Hindari jam rawan pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB; berangkat 30 menit lebih awal.

  • Pantau update via aplikasi NTMC Polri atau akun Instagram @satlantaspasuruan.

  • Patuhi arahan petugas; pelanggar rambu pengalihan dikenai sanksi tilang.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sosialisasikan Gernas Mapan, Mendag Budi Santoso Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu Rp 30 Miliar

12 April 2026 - 19:38 WIB

Ekspansi ke Pasar Afrika, SIG Ekspor Perdana Klinker ke Mauritania

12 April 2026 - 19:31 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 3): Kanal, Darah, dan Hukuman

12 April 2026 - 19:24 WIB

Aksi Massa Pertama PMII Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Bakar Ban dan Terobos Pintu Gerbang

12 April 2026 - 15:24 WIB

Rakor Dekranasda Jonbang: Yuliati Kunjungan Langsung 5 Sentra Industri di Jombang

12 April 2026 - 13:06 WIB

DPRD Jombang Perkuat Transparansi Hukum Daerah Lewat Platform JDIH, Ini Manfaat bagi Masyarakat

12 April 2026 - 12:16 WIB

DPRD Jombang Sahkan Raperda Renstra Pariwisata 2026-2045, Proyeksi Naikkan PAD 15-20%

12 April 2026 - 11:28 WIB

Gerakan Massa Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026, APM-Kaltim Bukan Posko dan Donasi di Samarinda

12 April 2026 - 11:02 WIB

Polisi Jambi Ringkus Pembawa Sabu 58 KG, Diduga Modus Saat Diperiksa Pelaku Berhasil Melarikan Diri

12 April 2026 - 09:02 WIB

Trending di News