Menu

Mode Gelap

News

Polisi Lakukan Rudapaksa Calon Polwan, Kombes Erlan Munaji: 2 Orang Kena PTDH, 2 Lainnya Dibina

badge-check


					Selesai menjalani sidang etik, para oknum polisi muda anggota Polda Jambi, yang terlibat dalam kasus rudapaksa seorang remaja putri berusia 18 tahun calon polwan, mereka digirin ke tempat tahanan, 7 April 2026. Foto: gelora.co Perbesar

Selesai menjalani sidang etik, para oknum polisi muda anggota Polda Jambi, yang terlibat dalam kasus rudapaksa seorang remaja putri berusia 18 tahun calon polwan, mereka digirin ke tempat tahanan, 7 April 2026. Foto: gelora.co

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAMBI– Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemecetan dengan tidak hormat (PTDH) dan pembinaan disiplin terhadap 4 oknum polisi satu sipil  yang terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri calon Polwan. Putusan itu memicu sorotan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut ketiga anggota tersebut dijatuhi sanksi dalam sidang kode etik yang digelar pada 7 April 2026.

Ada 5 orang yang dikenai sanksi dalam rangkaian kasus ini: 2 pelaku utama sudah diputus PTDH, lalu tiga  polisi lain yang diduga menykasikan adegan itu dijatuhi sanksi etik/disiplin karena dianggap membiarkan kejadian itu.

Rinciannya:

  • Dua orangBripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, dijatuhi PTDH, dipecat dengan tidak hormat.

  • Tiga orang: Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, dijatuhi patsus 21 hari, minta maaf, dan pembinaan.

Mereka dikenai sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, kewajiban meminta maaf secara lisan di sidang etik, serta pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kasus ini menimbulkan kemarahan publik karena para terduga pelanggar disebut turut membiarkan atau membantu terjadinya kekerasan seksual terhadap korban yang masih remaja. Sejumlah pihak menilai sanksi disiplin belum mencerminkan beratnya dampak yang dialami korban.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses etik telah berjalan sesuai ketentuan internal kepolisian. Namun, putusan itu tetap menuai kritik dari masyarakat yang mengharapkan penindakan lebih tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan aparat.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan etik dan akuntabilitas di tubuh kepolisian, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi korban.

Kronologi

  1. 14 November 2025
    Seorang remaja perempuan berinisial C, usia 18 tahun, diduga menjadi korban rudapaksa oleh empat pria di Jambi. Lokasi kejadian disebut berada di dua kamar kos di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

  2. Empat pelaku utama
    Dari empat orang yang terlibat, dua di antaranya adalah oknum polisi, yaitu Bripda NIR dan Bripda SR. Dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K.

  3. Peran para pelaku
    Dalam pemberitaan lanjutan, korban disebut dibawa secara bersama-sama oleh para pelaku. Tiga anggota polisi lain yang kemudian disidang etik disebut menyaksikan dan membantu proses pengangkatan korban dari rumah ke mobil, tetapi tidak mencegah kejadian itu.

  4. Pengungkapan kasus
    Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga, terutama ibu korban, membuka suara. Korban sempat disebut belum berani bercerita sehingga peristiwa itu baru terungkap setelahnya.

  5. Proses hukum terhadap pelaku utama
    Empat orang yang diduga sebagai pelaku utama kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pemberitaan juga menyebut dua oknum polisi dalam kelompok itu kemudian diproses secara hukum dan etik oleh institusi kepolisian.

  6. Sidang etik terhadap tiga polisi lain
    Pada 7 April 2026, Polda Jambi menggelar sidang kode etik terhadap tiga anggota lain, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Mereka dinyatakan bersalah karena membiarkan kejadian, tidak melaporkan pelanggaran, serta ikut dalam perbuatan yang dinilai melanggar disiplin dan kode etik.

  7. Sanksi yang dijatuhkan
    Ketiga anggota itu dijatuhi penempatan khusus 21 hari, diminta minta maaf di sidang etik, dan wajib mengikuti pembinaan mental serta pengetahuan profesi selama satu bulan.

  8. Reaksi publik
    Putusan itu memicu kritik luas karena dianggap terlalu ringan untuk kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap calon Polwan yang masih remaja. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unggahan Project Multatuli: Anggaran 2025, BGN Belanja Pakaian dan Kaos Kaki Rp 6,9 M

11 April 2026 - 12:17 WIB

Polisi Tipu Polisi: Aiptu Risdianto Lubis Gunakan 34 SK Temannya Jadi Jaminan Kredit BRI Rp 10,2 M

11 April 2026 - 11:23 WIB

Kasus 9 ASN Bodong, Kepala BKP-SDM Merasa Namanya Dicatut Lapor ke Polisi

11 April 2026 - 10:55 WIB

OTT Ke-9 di Tulungagung, KPK Ringkus Gatut Sunu Wibowo dan 15 Orang Lainnyya

11 April 2026 - 10:42 WIB

Tikungan Horor Alas Petung Bojonegoro: Menjadi Area Black Spot Sebulan 12 Kali Kecelakaan

10 April 2026 - 21:59 WIB

Terkena Letusan Saat Ujian Praktik Senjata Api, Satu Pelajar SMP Sains Tahfiz Islamic Tewas

10 April 2026 - 20:45 WIB

China Bangun Pabrik Melamin di KEK Gresik, Investasi Rp 10.26 Triliun

10 April 2026 - 20:12 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 1): Transformasi Pola Kejahatan dalam Sejarah Awal Jakarta

10 April 2026 - 19:54 WIB

Dianggap Cacat Pikir, Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim Rancang Lengserkan Rudi Mas’ud

10 April 2026 - 16:54 WIB

Trending di News