Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAMBI– Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemecetan dengan tidak hormat (PTDH) dan pembinaan disiplin terhadap 4 oknum polisi satu sipil yang terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri calon Polwan. Putusan itu memicu sorotan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut ketiga anggota tersebut dijatuhi sanksi dalam sidang kode etik yang digelar pada 7 April 2026.
Ada 5 orang yang dikenai sanksi dalam rangkaian kasus ini: 2 pelaku utama sudah diputus PTDH, lalu tiga polisi lain yang diduga menykasikan adegan itu dijatuhi sanksi etik/disiplin karena dianggap membiarkan kejadian itu.
Rinciannya:
-
Dua orangBripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, dijatuhi PTDH, dipecat dengan tidak hormat.
-
Tiga orang: Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, dijatuhi patsus 21 hari, minta maaf, dan pembinaan.
Mereka dikenai sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, kewajiban meminta maaf secara lisan di sidang etik, serta pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Kasus ini menimbulkan kemarahan publik karena para terduga pelanggar disebut turut membiarkan atau membantu terjadinya kekerasan seksual terhadap korban yang masih remaja. Sejumlah pihak menilai sanksi disiplin belum mencerminkan beratnya dampak yang dialami korban.
Polda Jambi menegaskan bahwa proses etik telah berjalan sesuai ketentuan internal kepolisian. Namun, putusan itu tetap menuai kritik dari masyarakat yang mengharapkan penindakan lebih tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan aparat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan etik dan akuntabilitas di tubuh kepolisian, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi korban.
Kronologi
-
14 November 2025
Seorang remaja perempuan berinisial C, usia 18 tahun, diduga menjadi korban rudapaksa oleh empat pria di Jambi. Lokasi kejadian disebut berada di dua kamar kos di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi. -
Empat pelaku utama
Dari empat orang yang terlibat, dua di antaranya adalah oknum polisi, yaitu Bripda NIR dan Bripda SR. Dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K. -
Peran para pelaku
Dalam pemberitaan lanjutan, korban disebut dibawa secara bersama-sama oleh para pelaku. Tiga anggota polisi lain yang kemudian disidang etik disebut menyaksikan dan membantu proses pengangkatan korban dari rumah ke mobil, tetapi tidak mencegah kejadian itu. -
Pengungkapan kasus
Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga, terutama ibu korban, membuka suara. Korban sempat disebut belum berani bercerita sehingga peristiwa itu baru terungkap setelahnya. -
Proses hukum terhadap pelaku utama
Empat orang yang diduga sebagai pelaku utama kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pemberitaan juga menyebut dua oknum polisi dalam kelompok itu kemudian diproses secara hukum dan etik oleh institusi kepolisian. -
Sidang etik terhadap tiga polisi lain
Pada 7 April 2026, Polda Jambi menggelar sidang kode etik terhadap tiga anggota lain, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Mereka dinyatakan bersalah karena membiarkan kejadian, tidak melaporkan pelanggaran, serta ikut dalam perbuatan yang dinilai melanggar disiplin dan kode etik. -
Sanksi yang dijatuhkan
Ketiga anggota itu dijatuhi penempatan khusus 21 hari, diminta minta maaf di sidang etik, dan wajib mengikuti pembinaan mental serta pengetahuan profesi selama satu bulan. -
Reaksi publik
Putusan itu memicu kritik luas karena dianggap terlalu ringan untuk kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap calon Polwan yang masih remaja. **







