Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PASURUAN – Siang itu suasana terang benderang, sekitar pukul 14.40 WIB, Senin, 6 April 2026 pukul 14.40 WIB, jalan desa berdebu di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, terjadi insiden pengejaran terhadap pelaku kejahatan jambret.
Seorang nenek 60 tahun berinisial menjadi korban jambret. Kalung emasnya dirampas secara paksa oleh tiga pria. Korban jatuh terjerembab ke aspal, dada luka robek dan nyeri hebat—kerugian Rp22 juta raib dalam sekejap.
“Korban bersama keluarga melaporkannya ke Polsek Rejoso,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Rabu, 8 April 2026.
Unit Reskrim Polsek Rejoso yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Ironisnya, salah satu pelaku adalah kepala dusun (kasun) setempat, EH (30), yang seharusnya melindungi warganya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 6 April 2026, pukul 14.40 WIB, dan menguak sisi gelap kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lokal.
Siang itu, cuaca cerah di Jalan Desa Rejoso Kidul menuju Desa Manikrejo. Tampak S, nenek 6- tahun, warga Desa Rejoso Kidul yang sudah pensiun dari hiruk-pikuk kehidupan kota, berjalan sendirian membawa keranjang kecil.
Tujuannya mencari daun untuk masakan atau ternak, rutinitas harian yang biasa bagi lansia seperti dirinya.
Tak disangka, ketenangan itu pecah saat tiga pria muncul dari balik pepohonan. Mereka adalah EH, kasun asal Kecamatan Kejayan; SA (37); dan AR (30). Dengan gerakan cepat seperti predator, mereka mengepung korban.
Tarikan paksa dimulai. EH dan rekannya merenggut kalung emas berat 12-13 gram lengkap dengan liontin dari leher S. Rantai putus seketika, korban terhuyung dan jatuh ke aspal. Luka robek di dada dan nyeri hebat menyerang tubuh rapuhnya.
“Saya pikir itu akhir hidup saya,” kisah korban yang kini dirahasiakan identitas lengkapnya oleh polisi untuk perlindungan lansia. Kerugian material? Sekitar Rp22 juta, nilai yang tak tergantikan bagi keluarga sederhana di desa.
Polisi Gerak Cepat
Tak membuang waktu, S dan keluarganya berlari ke Polsek Rejoso untuk melapor. Unit reskrim langsung turun ke TKP, menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Bukti digital itu jadi kunci: wajah pelaku terekam jelas, termasuk sepeda motor Honda Vario hijau-hitam yang mereka gunakan. Kurang dari 48 jam, pada Selasa malam 7 April 2026, polisi menyerbu rumah SA dan EH.
Keduanya ditangkap di tempat, lengkap dengan barang bukti: sebilah sabit, uang tunai Rp4,2 juta (diduga hasil jual emas curian), dan motor pelaku.
Satu pelaku lolos: AR kabur saat penggerebekan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Pasuruan Kota menjerat ketiganya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kami prihatin kasun yang seharusnya jadi panutan malah jadi biang kerok,” ujar sumber polisi yang enggan disebut namanya.
Kronologi
Senin, 6 April 2026, 14.40 WIB: S berjalan sendirian di Jalan Desa Rejoso Kidul-Dusun Krandon Lor, mencari daun.
Pendekatan Pelaku: EH, SA, dan AR mendekati dari belakang dengan motor.
Aksi Jambret: Tarik paksa kalung emas hingga putus; korban jatuh, luka dada, dan nyeri hebat.
Kabur Pelaku: Bawa kabur kalung senilai Rp22 juta.
Laporan Korban: Langsung ke Polsek Rejoso; reskrim olah TKP dan CCTV.
Penangkapan: SA dan EH digrebek Selasa malam 7 April; AR DPO.
Barang Bukti: Motor Vario, sabit, Rp4,2 juta tunai.
Refleksi: Kepercayaan yang Retak di Desa
Kasus ini bukan sekadar jambret biasa. EH, sebagai kasun, mewakili figur otoritas desa yang kini tercoreng. Di Pasuruan yang mayoritas agraris, kejahatan seperti ini mengguncang rasa aman warga lansia, golongan rentan yang sering jadi target. Polisi optimis AR segera tertangkap, tapi luka korban S takkan sembuh secepat itu. Kisah ini jadi peringatan: di balik fasad pemimpin, bisa tersembunyi niat jahat.







