Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

badge-check


					Sebagian kelompok masyarakat di Tirtajaya, Karawang,Jawa Barat,  menunut agar polisi memroses hukum terhadap pelaku penganayaan seorang ustad yang dituduh selingkuh. Foto: halokrw Perbesar

Sebagian kelompok masyarakat di Tirtajaya, Karawang,Jawa Barat, menunut agar polisi memroses hukum terhadap pelaku penganayaan seorang ustad yang dituduh selingkuh. Foto: halokrw

 

 

Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KARAWANG– Warga Tirtajaya Karawang, Jawa barat, khususnya melalui Forum Karawang Utara Bergerak (NSP) dan grup “Baraya Tirtajaya”, menuntut pengeroyok ustad diproses hukum.

Sekretaris NSP, Nana Satria Permana (NSP), secara vokal mengecam aksi main hakim sendiri dan desak Polres Karawang usut tuntas semua pelaku pengeroyokan terhadap ustad FT/AP.

Ia mewakili warga dan pemuda Tirtajaya, tekankan negara hukum bukan hukum massa.

Grup Facebook “Baraya Tirtajaya”: Posting desakan tangkap pelaku pengeroyokan ustad FT setelah isu zina tak terbukti, beredar 29 Maret 2026.

Warga umum Tirtajaya lainnya melalui medsos seperti Facebook Pamanukan Pantura dan postingan viral, minta polisi tangkap dalang dan pidanakan pelaku.

Tuntutan muncul pasca klarifikasi tuduhan selingkuh/zina tidak terbukti, dengan polisi amankan ustad tapi warga khawatir kekerasan berulang. Belum ada tangkapan pelaku pengeroyok per 30 Maret 2026.

Kasus pengeroyokan ustad di Tirtajaya ditangani Polres Karawang, dengan Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah secara resmi menyampaikan informasi melalui Kasihumas IPDA Cep Wildan.

Polsek Tirtajaya merespons pertama kali pada 26 Maret 2026, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk meredam massa dan amankan ustad AP ke Mapolsek.

Kasus dilimpahkan ke Unit TPPO dan PPA Polres Karawang untuk investigasi perselingkuhan, olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengamanan bukti.

IPDA Cep Wildan (Kasi Humas Polres Karawang) berulang kali klarifikasi kronologi, status tuduhan, dan imbauan hindari vigilante di medsos dan media.

Insiden
Insiden terjadi di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, pada 26-29 Maret 2026. Ustad berinisial AP (42) atau FT/RS diduga selingkuh dengan istri orang (inisial UM/EE), sehingga digerebek suami (D, 55) dan dihajar massa hingga luka-luka. Polisi amankan AP ke Polsek Tirtajaya, lalu ke Polres Karawang untuk penanganan TPPO/PPA.

AP mengakui perbuatan tapi klaim belum berhubungan intim, sehingga tuduhan zina/perselingkuhan tidak terbukti. Polisi lakukan olah TKP, kumpul keterangan saksi, dan suami pilih musyawarah daripada laporan resmi. Isu “tidak terbukti” beredar di medsos, didukung klarifikasi polisi.

Reaksi Warga
Warga Tirtajaya kecam pengeroyokan sebagai main hakim sendiri via grup “Baraya Tirtajaya” dan Forum Karawang Utara Bergerak (NSP). Mereka desak Polres Karawang usut dalang, tangkap semua pelaku, dan pidanakan sesuai hukum. Sekretaris NSP tekankan proses adil tanpa kekerasan.

Respons Polisi
Polres Karawang (Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah) imbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim, serahkan ke polisi. Kasus ditangani Unit TPPO/PPA, tapi update terbaru fokus pada kecaman warga per 30 Maret 2026.

Kronologi:

  • 26 Maret 2026, ~14:00 WIB: Menantu perempuan (istri D) pergoki ustad AP/FT/RS (42) bersama UM/EE (istri D, 55 suami), rekam video; info menyebar ke warga Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Tirtajaya.
  • Sore hari: Suami D undang AP klarifikasi ke rumah; AP akui perselingkuhan tapi klaim belum intim; massa kumpul, situasi memanas.
  • Malam hari: Massa hajar AP hingga babak belur, ikat di pos ronda; polisi Polsek Tirtajaya, aparat desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas redam dan amankan AP ke Polsek.
  • 27 Maret 2026: AP, D, & istri dievakuasi ke Polres Karawang (Unit TPPO/PPA); polisi olah TKP, kumpul saksi/bukti; D pilih musyawarah, bukan lapor resmi.
  • 28-29 Maret 2026: Video viral medsos; NSP (Nana Satria Permana) & warga Baraya Tirtajaya kecam aksi pengeroyokan ini dan mendesak polisi agar pelaku diproses secara hukum; tuduhan zina “tak terbukti” beredar.
  • Update Terkini: Per 30 Maret 2026, belum ada tangkapan pengeroyok; polisi imbau hindari main hakim sendiri. Kasus tetap diproses TPPO/PPA. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pawai Karnaval Bersih Desa Sidowarek Ngoro: 13 Sound Horek Bikin ‘Gempa’ Jalur Wonorejo-Gerdu Laut

10 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Tiga Gelombang Rudal Houthi Sasar Bandara Riyadh: Tiga Orang Tewas, 31 Lukaluka, Pesawat 320 Rusak Berat

9 Oktober 2026 - 17:58 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 108 Selamat, 82 Tewas, 53 Hilang

9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Polisi Gerebek Judol di Kompleks Cijantung, KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas!

9 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Massa Segel Pintu Gerbang PT JPN, Efek Limbah Bau Busuk Ganggu Siswa SMPN 4 Banjardowo Jombang

9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Plafon SDN 2 Cempoko Sragen Ambrol, Dua Wanita Guru Alami Lukaluka

9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Khairul Kalam Sukses Hancurkan Bangunan Calon Gerai Indomart, Kini Kapolres Pamekasan Siap Meringkusnya

8 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kirim Surat ke KPK, Nusron Wahid tak Bisa Hadiri Pemeriksaan

7 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Trending di News