Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

180 Lembaga Tanda Tangani NPHD, Dana Hibah Rp 200 Juta segera Dicairkan

badge-check


					Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang, Dra Wor Windari melaksanakan tanda tangan nasakah perjanjian hiban daerah (NPHD) kepada 180 lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan lkubdaya, menjelang pencarian hiba pokir. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang, Dra Wor Windari melaksanakan tanda tangan nasakah perjanjian hiban daerah (NPHD) kepada 180 lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan lkubdaya, menjelang pencarian hiba pokir. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Ratusan lembaga pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Jombang siap menerima suntikan dana hibah Pokir APBD 2026 setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara massal.

Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan ini digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang pada Senin (23/2/2026) di Aula 1 Disdikbud, dihadiri 180 lembaga penerima hibah yang bakal mengelola dana tersebut untuk berbagai program unggulan.

Acara dibuka secara resmi oleh Wor Windari, Kepala Disdikbud Jombang. Dalam sambutannya, ia menekankan NPHD sebagai dokumen krusial yang menjadi syarat mutlak pencairan dana.

“NPHD ini adalah nota kesepakatan (MoU) resmi antara lembaga penerima dan dinas, sekaligus dasar hukum kerja sama. Tanpa tanda tangan ini, dana tak bisa dicairkan,” tegas Wor Windari.

Isi NPHD yang Wajib Dipatuhi
NPHD memuat kesepakatan rinci yang mengikat kedua pihak, meliputi:

  • Usulan kegiatan: Rincian program prioritas yang diajukan lembaga, sesuai Pokir anggota dewan.

  • Proses dan waktu pencairan dana: Dana hibah Pokir 2026 akan dicairkan langsung dalam satu kali transfer, memudahkan pengelolaan tapi menuntut kesiapan lembaga.

  • Jadwal pelaksanaan: Tenggat waktu kegiatan agar selaras dengan anggaran tahunan.

  • Kewajiban pertanggungjawaban: Termasuk pelaporan keuangan dan capaian program, yang harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dinas.

Wor Windari menegaskan, pelaporan wajib tepat waktu dan tidak boleh molor dari jadwal. “Semua harus patuh aturan, agar pengelolaan dana hibah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, seperti diwartakan situs jombangkab.go.id.

Sosialisasi ini diharapkan meminimalkan risiko penyimpangan, sekaligus memastikan dana benar-benar berdampak pada pendidikan dan kebudayaan di Jombang.

Untuk konteks, hibah serupa tahun 2025 lalu penerima sebanyak 106 lembaga Disdikbud Jombang bernilai Rp15,735 miliar (rata-rata ~Rp148 juta per lembaga). Total belanja hibah APBD Jombang 2025 mencapai Rp104 miliar secara keseluruhan, dengan Rp73 miliar untuk badan/lembaga kemasyarakatan.

Estimasi kasar untuk 2026: Dengan 180 lembaga (hampir 2x lipat dari 2025), bisa mencapai Rp25-30 miliar jika proporsi mirip, tapi ini spekulasi karena APBD 2026 belum detail dirilis. Cek SK Bupati terbaru di situs resmi jombangkab.go.id atau dikbud.jombangkab.go.id untuk update. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Trending di News