Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah pastikan dana kurang lebih 55 miliar disediakan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Berdasarkan pola sebelumnya, THR ASN biasanya cair menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun, dikabarkan pencairan THR untuk ASN tahun ini ditargetkan dilakukan di awal bulan puasa. Sehingga aparatur negara dapat menerima tunjangan tersebut lebih awal menjelang Idul Fitri, meski tanggal pastinya belum ditetapkan.
Komponen THR ASN biasanya mencakup Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan. Namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Besaran gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji pokok ASN bisa menjadi bahan perhitungan jumlah THR yang akan cair per golongan. Berikut besarannya:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.***






