Menu

Mode Gelap

Headline

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

badge-check


					Cak Sholeh, pengacara pemilik akun @No ciral, No Justice, mengguah cideo untuk mendorong kehadiran gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansao hadir pada panggilan kedua, ke pengadilan Tipikor Surabaya, kamis, 12 Febaruari 2026. Foto: Instagram@sholah_lawyer Perbesar

Cak Sholeh, pengacara pemilik akun @No ciral, No Justice, mengguah cideo untuk mendorong kehadiran gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansao hadir pada panggilan kedua, ke pengadilan Tipikor Surabaya, kamis, 12 Febaruari 2026. Foto: Instagram@sholah_lawyer

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Cak Sholeh, pengacara pemilik akun @No Justice, No Viral, memberi dorongan sipritual kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa agar hadiri panggilan kedua PN Tipikor Surabaya, dalam sidang besok Kamis , 12 Febaruari 2026.

Cak Sholeh dalam video Instagram@caksholeh, menegaskan bahwa kehadiran gubernur itu penting karena ini menyangkut dana hibash APBD Jatim senilai Rp 2 triliun, “Ingat ya, Rp 2 triliun!” kata dia.

Secara terang-tarangan Cak Sholeh menyatakan, panggilan pertama sidang Khofifah absen dengan macam-macam alasan, “Jadi jika panggilan kedua juga tidak datang jua, maka KPK wajib melakukan paksa dia (Khofidah) untuk dihadirkan ke pengadilan,” tuturnya dalam videoa itu.

Secara resmi KPK sudah melayangkan surat panggilan, Kamis 12 Februari 2026, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya memang kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Statusnya sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022 yang merembet ke dugaan aliran dana sampai Rp 2 triliun tersebut.

Pemanggilan ulang

  • Awalnya Khofifah diagendakan sebagai saksi pada sidang 5 Februari 2026, tetapi berhalangan hadir karena sejumlah agenda resmi, termasuk rapat dengan DPRD Jatim.

  • Jaksa KPK kemudian mengajukan penjadwalan ulang atas permintaan majelis hakim, sehingga Khofifah diminta kembali hadir pada Kamis, 12 Februari 2026 siang di PN Tipikor Surabaya.

Hakim memandang penjelasan Khofifah penting dalam rangka menguji keterangan almarhum Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim) dalam BAP‑nya, terutama terkait mekanisme pengelolaan dana hibah yang melibatkan baik legislatif maupun eksekutif Provinsi Jatim.

Dalam kerangka kasus Rp 2 triliun, pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi alur penganggaran, mekanisme pencairan, serta kewenangan aparat eksekutif termasuk peran gubernur dalam pemberian dan pengontrolan hibah tersebut.

Hingga berita terakhir yang tersedia, nama pengacara atau tim kuasa hukum pribadi Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dana hibah Jatim belum diumumkan secara spesifik di pemberitaan publik.

Di persidangan, komunikasi resmi ke jaksa dan majelis hakim pada 5 Februari 2026 dilakukan melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, yang menyampaikan permohonan penundaan kesaksian Khofifah atas nama gubernur.

Berikut ringkasan kasus dan sidang dana hibah Jatim yang memanggil ulang Gubernur Khofifah sebagai saksi pada 12 Februari 2026:

  1. Titik awal perkara

    • Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022, dengan awal penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak pada 14 Desember 2022.

  2. Modus “fee dana hibah”

    • Terdakwa dan jaringannya diduga meminta “fee” atau “ijon” dari penerima dana hibah dengan besaran tertentu dari komitmen anggaran, kemudian menyalurkan sebagian dana ke penerima tetapi sejumlah besar diserap sebagai fee dan pile‑up ke pejabat.

  3. Jumlah tersangka dan total dugaan korupsi

    • KPK menyebut ada 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, legislator, kepala desa, koordinator Pokmas, dan korlap lapangan.

    • Total dana hibah Pokmas yang diduga dikorupsi diperkirakan berkisar Rp 2 triliun, dengan hanya sekitar 55–70 persen yang benar‑benar dinikmati masyarakat; sisanya diduga mengalir ke alur fee.

  4. Peran lembaga legislatif

    • Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim) disebut menerima dana Pokmas‑hibah dari provinsi sekitar Rp 7 miliar sepanjang empat tahun, dengan aliran ke sejumlah korlap yang lalu menyalurkan sebagian kepada anggota DPRD dan pejabat terkait.

    • Wakil Ketua DPRD Sahat dan staf ahlinya Rusdi terbukti mengumpulkan fee dana hibah hingga sekitar Rp 39,5 miliar, sehingga mereka divonis bersalah suap dana hibah.

  5. Peran eksekutif dan aliran dari APBD

    • Dana hibah Pokmas bersumber dari APBD Provinsi Jatim TA 2019‑2022, yang nilainya mencapai sekitar Rp 7,8 triliun secara kumulatif.

    • Menurut KPK dan temuan sidang, hanya sebagian kecil anggaran itu yang benar‑benar terserap untuk program masyarakat; sebagian diputar dalam jaringan suap lintas pejabat eksekutif dan legislatif.

  6. Khofifah sebagai saksi

    • Khofifah Indar Parawansa dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, dalam persidangan kasus dana hibah Pokmas di Pengadilan Tipikor Surabaya.

    • Waktu awal, ia diagendakan hadir pada 5 Februari 2026, tetapi karena agenda resmi dan kesibukan, ia mengajukan permohonan penundaan kesaksian yang kemudian dikabulkan majelis dengan penjadwalan ulang ke Kamis 12 Februari 2026.

  7. Alasan majelis memanggil Khofifah

    • Hakim memandang perlu mengonfirmasi keterangan mengenai mekanisme pengelolaan dana hibah, termasuk peran gubernur dan dinas terkait, terutama membandingkan dengan BAP‑nya Kusnadi terkait aliran dana dan fee Pokmas.

    • KPK sebagai JPU juga menilai keterangan Khofifah penting untuk memperjelas skema administrasi, kebijakan, dan kontrol terhadap dana hibah, bukan semata‑mata menyeretnya sebagai pelaku.

  8. Lokasi dan lembaga penyidik

    • Kasus disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dengan JPU dari KPK (bukan dari kejaksaan daerah), karena kasus dana hibah ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap jaringan suap legislator‑eksekutif.

  9. Dampak politik‑hukum

    • Kasus ini memicu tekanan publik luas atas dugaan “paket sembako politik” dan relasi dana hibah dengan jaringan legislator, sehingga lembaga seperti JAK Jatim mendesak KPK tidak gentar menelusuri aktor kekuasaan sampai ke tingkat puncak.

  10. Arah sidang mendatang

    • Sidang yang memanggil ulang Khofifah pada 12 Februari 2026 diharapkan akan memperjelas soal mekanisme pengusulan, persetujuan, dan pencairan hibah, serta sebatas mana gubernur terlibat dalam kendali keuangan dan pengawasan, tanpa menanggung beban membuktikan keterlibatan pidananya sebagai terdakwa. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPM Tembak Jatuh Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi pada 11–14 Februari 2026

11 Februari 2026 - 13:54 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Kadisperta M Rony: Panen Raya Mulai Pertengahan Maret, Optimistis Produksi Padi Jombang Meningkat

11 Februari 2026 - 09:41 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Trending di Headline