Menu

Mode Gelap

Life Style

Whip Pink, Produk Kuliner yang Disalahgunakan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Baru-baru ini nama Whip Pink ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai reaksi publik. Produk yang sebenarnya dikenal di dunia kuliner itu mendadak viral karena dikaitkan dengan tren penggunaan yang menyimpang.

Whip Pink merupakan tabung berisi gas nitrous oxide (N₂O) yang lazim dipakai untuk membantu pembuatan whipped cream. Dalam industri makanan dan minuman, gas ini berfungsi sebagai pendorong agar krim mengembang cepat dan bertekstur lembut.

Gas nitrous oxide sendiri bukan sebuah zat asing. Dalam dunia medis, gas ini dikenal sebagai ‘gas tertawa’ dan digunakan sebagai anestesi ringan dengan dosis terukur.

Gas ini bekerja dalam waktu singkat, biasanya hanya beberapa menit dan dampaknya bisa berbeda pada tiap individu. Meski memberikan efek tertentu, nitrous oxide tidak menyebabkan penggunanya kehilangan kesadaran sepenuhnya.

Selain dimanfaatkan di bidang kuliner dan kesehatan, N₂O juga digunakan dalam sektor industri. Namun, penting dipahami bahwa nitrous oxide yang beredar untuk keperluan makanan merupakan food grade.

Masalah muncul ketika Whip Pink tidak lagi digunakan sesuai fungsinya. Di media sosial, beredar konten yang memperlihatkan orang menghirup gas nitrous oxide dari tabung atau balon untuk mendapatkan sensasi sesaat.

Praktik tersebut serupa dengan tren global yang dikenal sebagai whippets. Efek yang dicari biasanya berupa rasa ringan di kepala, tawa spontan, atau sensasi melayang dalam waktu singkat.

Para ahli kesehatan menegaskan bahwa menghirup nitrous oxide tanpa kontrol medis sangat berisiko. Gas ini dapat menghambat suplai oksigen ke otak dan tubuh, memicu kondisi berbahaya seperti pusing, sesak napas, hingga kehilangan kesadaran.

Penggunaan berulang juga sangat mengkhawatirkan. Nitrous oxide dapat mengganggu fungsi vitamin B12 dalam tubuh, yang berperan penting bagi sistem saraf dan pembentukan sel darah.

Akibatnya, penyalahgunaan jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan saraf, penurunan koordinasi tubuh, hingga masalah kognitif. Dalam kondisi ekstrem, risiko cedera serius bahkan kematian bisa terjadi.

Isu Whip Pink semakin meluas setelah dikaitkan dengan kabar meninggalnya seorang selebgram. Meski demikian, pihak berwajib belum memastikan adanya hubungan langsung antara produk tersebut dan penyebab kematian yang dimaksud.

Dari sisi hukum, nitrous oxide di Indonesia belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika. Namun, penggunaannya tetap dibatasi hanya untuk keperluan tertentu, seperti bahan tambahan pangan dan kebutuhan industri.

Pada dasarnya, Whip Pink bukanlah barang terlarang. Namun, ketika digunakan di luar peruntukannya, produk ini bisa membawa dampak serius bagi kesehatan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Salah Pilih, Pasangan Ternyata Toksik, Namun Tidak Bisa Bercerai, Ini Solusinya

30 Januari 2026 - 23:14 WIB

Ressa Rizky Rossano Benar Anak Denada, Terungkap di Sidang!

30 Januari 2026 - 19:55 WIB

Gisella Anastasia Ngaku Pernah Jadi Korban Love Scamming

30 Januari 2026 - 19:38 WIB

Film ‘CAPER’ Angkat Kisah Realitas Sosial Pinjol

29 Januari 2026 - 19:39 WIB

Onani dan Hubungan Seksual Bikin Cepat Lupa, Mitos atau Fakta

27 Januari 2026 - 23:05 WIB

Wajik, Manisnya Warisan Kuliner Nusantara

27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Luna Maya Akui Merinding Hidupkan Sosok Suzanna

27 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ambruk setelah Liburan ke Korea, Inul Sempat Pingsan di Toilet

26 Januari 2026 - 16:08 WIB

Trending di Life Style