Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, GRESIK– Polisi Resor Gresik berhasil menangkap tersangka pelemparan batu ke bus Trans Jatim Koridor IV di wilayah Manyar pada 15 Januari 2026.
Pelaku adalah oknum ASN berinisial SD (49-50 tahun), PNS di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Gresik, warga Kecamatan Sidayu.
Rilis lanjutan muncul pada 16-17 Januari 2026, termasuk motif dan status hukum, melalui wawancara Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Polisi Resor Gresik berhasil meringkus tersangka pelemparan batu ke bus Trans Jatim dalam waktu kurang dari 12 jam berkat kerja cepat Unit Resmob Satreskrim.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung olah TKP usai laporan sopir bus sekitar pukul 06.30 WIB pada 15 Januari 2026.
Mereka telusuri rekaman CCTV sekitar Jalan Raya Daendels Manyar serta dashcam internal bus Trans Jatim JTM 404, yang terekam jelas aksi pelaku.
Dari footage, polisi lakukan profiling kendaraan: motor Honda Stylo hijau nopol W-3662-FQ, helm SHEL, dan jaket merah pelaku. Kasatreskrim AKP Arya Widjaya konfirmasi identifikasi ini memungkinkan penelusuran cepat ke pemilik motor di Sidayu.
Sekitar pukul 16.20 WIB hari yang sama, tim amankan pelaku tanpa perlawanan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Gresik tempat ia bekerja sebagai ASN inisial SD.
Proses Penangkapan
Polres Gresik via Unit Resmob Satreskrim identifikasi pelaku lewat CCTV TKP, dashcam bus, dan profiling kendaraan dalam hitungan jam. Pelaku ditangkap pukul 16.20 WIB di tempat kerjanya tanpa perlawanan, kurang dari 12 jam pasca-laporan.
Pelaku SD mengaku kesal karena sering “dipepet” bus serupa sebelumnya. Barang bukti disita: motor Honda Stylo hijau, helm SHEL, jaket merah, dan batu.
Dijerat Pasal 521 KUHP UU No. 1/2023 tentang perusakan barang orang lain yang membahayakan keselamatan umum. Kini disidik di Mapolres Gresik; polisi imbau hindari main hakim sendiri di jalan.
Pelaku hanya diidentifikasi dengan inisial SD, usia 49-50 tahun, warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik. Ia bekerja sebagai PNS di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkab Gresik.
Kronologi
Berikut urutan peristiwa secara point-to-point berdasarkan laporan polisi dan media pada 15-16 Januari 2026:
-
Pagi hari, ~06.00-06.16 WIB (15/1/2026): Pelaku (inisial SD, 49-50 tahun) naik motor Honda Stylo (nopol W-3662-FQ) dari Sidayu menuju Gresik kota.
-
Lokasi TKP: Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Gresik (sebelum Jembatan Gladak Manyar/JIIPE).
-
Kontak awal: Bus Trans Jatim Koridor IV (kode JTM 404, arah Gresik-Lamongan Paciran, angkut 18 penumpang) menyalip kendaraan lain hingga memakan jalur pelaku.
-
Reaksi pelaku: Merasa hampir tertabrak bus ugal-ugalan, pelaku emosi dan lempar batu (sudah dibawa dari rumah) ke kaca samping kanan bus.
-
Dampak langsung: Kaca bus pecah, penumpang panik tapi tak ada korban luka; bus lanjut perjalanan.
-
~06.30 WIB: Sopir bus lapor ke Polres Gresik; Unit Resmob Satreskrim olah TKP, cek CCTV sekitar dan dashcam bus.
-
Siang-sore (15/1): Polisi identifikasi pelaku via profiling motor, CCTV, dan dashcam dalam hitungan jam.
-
16.20 WIB (15/1 atau 16/1): Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kantor DPMP Pemkab Gresik.
-
Barang bukti disita: Motor hijau, helm SHEL, jaket merah, batu.
-
Pengakuan: Pelaku akui kesal karena sering “dipepet” bus serupa; kini disidik Pasal 521 KUHP (perusakan membahayakan keselamatan). **






