Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

badge-check


					Polisi mernangka[ seorang pria berinisial SD, 30, sebagai tersangka pelaku pelemparan bus Trans Jatim. Dia seorang ASN di Pemkab Gresk. Foto: dok/ polres gresik Perbesar

Polisi mernangka[ seorang pria berinisial SD, 30, sebagai tersangka pelaku pelemparan bus Trans Jatim. Dia seorang ASN di Pemkab Gresk. Foto: dok/ polres gresik

Penulis: Sanny    |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK– Polisi Resor Gresik berhasil menangkap tersangka pelemparan batu ke bus Trans Jatim Koridor IV di wilayah Manyar pada 15 Januari 2026.

Pelaku adalah oknum ASN berinisial SD (49-50 tahun), PNS di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Gresik, warga Kecamatan Sidayu.

Rilis lanjutan muncul pada 16-17 Januari 2026, termasuk motif dan status hukum, melalui wawancara Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Polisi Resor Gresik berhasil meringkus tersangka pelemparan batu ke bus Trans Jatim dalam waktu kurang dari 12 jam berkat kerja cepat Unit Resmob Satreskrim.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung olah TKP usai laporan sopir bus sekitar pukul 06.30 WIB pada 15 Januari 2026.

Mereka telusuri rekaman CCTV sekitar Jalan Raya Daendels Manyar serta dashcam internal bus Trans Jatim JTM 404, yang terekam jelas aksi pelaku.

Dari footage, polisi lakukan profiling kendaraan: motor Honda Stylo hijau nopol W-3662-FQ, helm SHEL, dan jaket merah pelaku. Kasatreskrim AKP Arya Widjaya konfirmasi identifikasi ini memungkinkan penelusuran cepat ke pemilik motor di Sidayu.

Sekitar pukul 16.20 WIB hari yang sama, tim amankan pelaku tanpa perlawanan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Gresik tempat ia bekerja sebagai ASN inisial SD.

Insiden terjadi sekitar pukul 06.00-06.16 WIB di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, sebelum Jembatan Gladak Manyar.
Saat berkendara motor Honda Stylo (nopol W-3662-FQ) dari Sidayu ke Gresik, pelaku merasa hampir tertabrak bus Trans Jatim JTM 404 (arah Gresik-Lamongan, angkut 18 penumpang) yang menyalip dan memakan jalur.
Emosi, ia lempar batu yang sudah dibawa dari rumah, sehingga kaca samping kanan bus pecah dan penumpang panik, meski tak ada luka.

Proses Penangkapan

Polres Gresik via Unit Resmob Satreskrim identifikasi pelaku lewat CCTV TKP, dashcam bus, dan profiling kendaraan dalam hitungan jam. Pelaku ditangkap pukul 16.20 WIB di tempat kerjanya tanpa perlawanan, kurang dari 12 jam pasca-laporan.

Pelaku SD mengaku kesal karena sering “dipepet” bus serupa sebelumnya. Barang bukti disita: motor Honda Stylo hijau, helm SHEL, jaket merah, dan batu.

Dijerat Pasal 521 KUHP UU No. 1/2023 tentang perusakan barang orang lain yang membahayakan keselamatan umum. Kini disidik di Mapolres Gresik; polisi imbau hindari main hakim sendiri di jalan.

Pelaku hanya diidentifikasi dengan inisial SD, usia 49-50 tahun, warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik. Ia bekerja sebagai PNS di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkab Gresik.

Kronologi 

Berikut urutan peristiwa secara point-to-point berdasarkan laporan polisi dan media pada 15-16 Januari 2026:

  1. Pagi hari, ~06.00-06.16 WIB (15/1/2026): Pelaku (inisial SD, 49-50 tahun) naik motor Honda Stylo (nopol W-3662-FQ) dari Sidayu menuju Gresik kota.

  2. Lokasi TKP: Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Gresik (sebelum Jembatan Gladak Manyar/JIIPE).

  3. Kontak awal: Bus Trans Jatim Koridor IV (kode JTM 404, arah Gresik-Lamongan Paciran, angkut 18 penumpang) menyalip kendaraan lain hingga memakan jalur pelaku.

  4. Reaksi pelaku: Merasa hampir tertabrak bus ugal-ugalan, pelaku emosi dan lempar batu (sudah dibawa dari rumah) ke kaca samping kanan bus.

  5. Dampak langsung: Kaca bus pecah, penumpang panik tapi tak ada korban luka; bus lanjut perjalanan.

  6. ~06.30 WIB: Sopir bus lapor ke Polres Gresik; Unit Resmob Satreskrim olah TKP, cek CCTV sekitar dan dashcam bus.

  7. Siang-sore (15/1): Polisi identifikasi pelaku via profiling motor, CCTV, dan dashcam dalam hitungan jam.

  8. 16.20 WIB (15/1 atau 16/1): Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kantor DPMP Pemkab Gresik.

  9. Barang bukti disita: Motor hijau, helm SHEL, jaket merah, batu.

  10. Pengakuan: Pelaku akui kesal karena sering “dipepet” bus serupa; kini disidik Pasal 521 KUHP (perusakan membahayakan keselamatan). **

En lien
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Buruh Akan Geruduk YouTube Indonesia dan Komdigi

26 Januari 2026 - 17:32 WIB

Immanuel Ebenezer: Pak Purbaya Akan Di-Noel-kan, Hati-Hati

26 Januari 2026 - 16:15 WIB

23 Prajurit TNI Tertimbun Longsor Saat Latihan di Cisarua, 4 Gugur

26 Januari 2026 - 15:42 WIB

Trending di Nasional