Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Pengadilan Negeri (PN) Surabayahari ini, Senin 12 Januari 2026, akhinya gagal melakukan penegelan terhadap rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya, pada hari Senin, 12 Januari 2026, karena surat edaran dari Polrestabes Surabaya yang memprioritaskan keamanan.
Surat edaran tersebut kemungkinan diterbitkan pagi hari Senin, 12 Januari 2026, setelah Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan meminta penundaan demi keamanan, sebagaimana dikonfirmasi Humas PN Surabaya Pujiono.
Surat edaran tersebut memerintahkan penundaan eksekusi rumah Jl. Raya Darmo 153 demi alasan keamanan, sebagai respons atas permintaan Kapolrestabes Kombes Luthfie Sulistiawan yang dikonfirmasi Humas PN Surabaya Pujiono.
Pada saat jurus ita sudah tiba bersam aparat, tampak banyak orang megenakan seragam erah seragam Madas. Mereka beteriak-teriak: Hidup Madas!
Melalui Juru Sita PN Surabaya Akbar Krisnayana saat diwawancarai media Senin (12/1/2026), penundaan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran dari Polrestabes Surabaya terkait alasan keamanan.
“Karena ada surat rekomendasi dari Kapolrestabes untuk kondisi Surabaya untuk menjaga kamtibmas,” ucap Akbar. Akirnya tim jurus itas balik kanan, membatalkan ekseskusi.
Ia menambahkan faktor personil keamanan dan personil juru sita juga menjadi penyebab ditundanya eksekusi diduga kantor Madas. “Karena itu juga personil keamanan kurang di lapangan,” ujarnya.
Rumah sekarang ini dimanfaatkan untuk kantor sekretariat ormas Madas Sedara. Rumah, tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, yang dikelola kurator Albert Riyadi Suwono untuk dilelang guna bayar utang ke Tutiek.
Rumah itu menjadi kantor ormas Madas Sedarah, yang sempat disorot setelah kasus pembongkaran rumah Elina Widjajanti di Sambikerep.
Permohonan pailit disetujui PN Surabaya sejak 2021, dan eksekusi direncanakan Senin pagi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.
Kepolisian menghadang proses karena khawatir ricuh, mirip insiden eksekusi sebelumnya di Surabaya yang melibatkan ormas. Ketua DPP Madas, M Taufik, klaim tidak ada pergerakan massa.
Eksekusi ditunda demi keamanan, tanpa jadwal ulang resmi hingga 12 Januari 2026 sore. Aset tetap boedel pailit untuk kreditur.
Juru sita PN Surabaya tidak memberikan pernyataan publik spesifik terkait kegagalan eksekusi rumah Jl. Raya Darmo 153 pada 12 Januari 2026.
Eksekusi ditunda karena keterbatasan personel juru sita di lapangan, selain surat edaran Polrestabes Surabaya soal keamanan. Humas PN Surabaya, Pujiono, mengonfirmasi penundaan atas permintaan Kapolrestabes Kombes Luthfie Sulistiawan.
Kurator Albert Riyadi Suwono, yang mengajukan eksekusi, sebelumnya menyatakan proses akan berlangsung Senin pagi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga, tapi tidak ada update lanjutan dari juru sita setelah penundaan. Ternyuata gagal berdasarkan surat edara dari Kapotabes Surabaya. **







