Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHP baru ini membawa perubahan besar, termasuk dalam pengaturan tindak pidana narkotika yang sebelumnya diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Doktor Bastianto Nugroho, SH., M., Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, menyebut KUHP Nasional sebagai tonggak baru sistem pemidanaan di Indonesia.
“KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan membawa perubahan signifikan pada beberapa pasal dalam UU Narkotika,” ujarnya.
Salah satu perubahan utama adalah kodifikasi parsial ketentuan pidana narkotika ke dalam KUHP. Beberapa pasal dari UU No. 35 Tahun 2009 kini masuk ke KUHP, khususnya Pasal 609 hingga Pasal 611.
“Hal ini mengakibatkan beberapa pasal lama dalam UU Narkotika, seperti Pasal 114 tentang pengedaran narkotika, dicabut atau tidak lagi berlaku dalam bentuk aslinya karena digantikan oleh ketentuan baru di KUHP,” jelasnya.
Perubahan mendasar lainnya menyangkut paradigma terhadap pengguna narkotika. Jika sebelumnya pengguna bisa langsung dijatuhi pidana penjara, mulai 2026 pendekatan tersebut bergeser.
“Berdasarkan semangat restorative justice dalam KUHP baru, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban yang wajib menjalani rehabilitasi, bukan lagi dipidana penjara seperti sebelumnya,” kata Bastianto.
Meski begitu, transisi ini menimbulkan tantangan dalam praktik penegakan hukum. Untuk mencegah kekosongan hukum akibat pencabutan sejumlah pasal, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
“Aturan pendukung ini berfungsi sebagai jembatan untuk mengembalikan atau menyesuaikan sekitar 10 pasal UU Narkotika yang dicabut oleh KUHP Nasional agar tetap sinkron,” ujarnya.
Bastianto menegaskan, UU No. 35 Tahun 2009 tetap berlaku sebagai lex specialis, namun penerapannya harus sejalan dengan KUHP Nasional sebagai lex generalis.
“BNN dan pemerintah terus melakukan penyelarasan regulasi untuk memastikan tidak ada disparitas sanksi antara kedua aturan tersebut,” pungkasnya.
Dengan masa transisi yang dimulai pada 2026, aparat penegak hukum diharapkan mampu memahami perubahan paradigma ini agar kebijakan pidana narkotika lebih berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan kepastian hukum. ****







