Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Hampir setiap hari puluhan lender (investor/pemberi pinjaman) berdatangan ke kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terletak di Prosperity Tower, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Lantai 12 Unit J, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lender itu sedang berusaha keras menagih pembayaran, setelah DSI menghadapi kasus gagal bayar dana lender mencapai Rp1,3-1,47 triliun. Perusahaan hanya mampu mengembalikan Rp 450 miliar dana nasabah.
Beberapa lender dan media sosial menyuarakan kekhawatiran bahwa bisnis keuangan DSI mirip Ponzi, karena penarikan dana terhambat sejak Mei-Juni 2025, imbal hasil 18% terhenti, serta operasional online-only tanpa komunikasi jelas.
Menghadapi kemelut itu, 18 November 2025, Dirut PT DSI, Taufiq Al-Jufri menyatakan DSI sepakat membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) bersama Paguyuban Lender untuk transparansi dan efisiensi pengembalian dana Rp1,5 triliun dari 3.312 lender terverifikasi.
Ia targetkan penyelesaian dalam satu tahun (hingga November 2026), dengan tahap awal persiapan audiensi OJK, verifikasi aset, dan penagihan dalam 6 bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan pengawasan ketat terhadap DSI, termasuk sanksi pembatasan kegiatan usaha sejak Oktober 2025.
Kasus bermula pada Mei-Juni 2025 ketika lender kesulitan menarik dana, diikuti penahanan imbal hasil pada Oktober 2025 dan transisi ke work from home. Total lender terdampak sekitar 14.000 dari 40.000 sejak DSI berdiri tahun 2018, dengan dana tertahan awalnya Rp920 miliar hingga Rp1,13 triliun per November 2025.
OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 15 Oktober 2025, melarang penggalangan dana baru dan penyaluran pinjaman, serta memfasilitasi pertemuan dengan lender.
Regulator berkoordinasi dengan PPATK untuk blokir rekening DSI, menerbitkan 15 sanksi, dan meminta rencana pengembalian dana bertahap yang melibatkan kelompok lender.
DSI klaim hanya punya Rp3,5 miliar dana pemulihan untuk 14.000 lender (0,2% dari Rp1,13 triliun kewajiban), dengan pencairan tahap awal direncanakan 8 Desember 2025 dari pelunasan borrower dan aset agunan. Terbaru per Desember 2025, DSI mampu bayar Rp450 miliar, sementara sisa outstanding Rp1,47 triliun.
Pada 30 Desember 2025, OJK gelar pertemuan lagi dengan DSI dan lender; manajemen komitmen bertahap sesuai kemampuan, sementara lender desak pengembalian penuh. DSI wajib jaga komunikasi aktif dan layani pengaduan.
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dipimpin oleh Taufiq Aljufri sebagai Founder sekaligus President Director selama kasus gagal bayar terjadi sejak Oktober 2025.
Ia aktif menyampaikan klarifikasi dan komitmen pengembalian dana melalui media sosial perusahaan serta pertemuan dengan OJK dan lender.
Struktur Manajemen Utama
-
Taufiq Aljufri: President Director dan Founder, berpengalaman lebih dari 20 tahun di manajemen perusahaan, termasuk CEO di berbagai sektor.
-
Janoearto Alamsyah: Director, dengan latar belakang bisnis kelembagaan di lembaga keuangan internasional seperti Manulife dan Bloomberg.
-
Fithri Hadi: Founder and Advisor, eks C-level executive di bank dan sekuritas termasuk Bursa Efek Indonesia.
-
Mery Yuniarni: Founder and Advisor, berpengalaman di perbankan dan properti; juga tercatat sebagai pemegang saham.
Taufiq Aljufri dan Arie R. Lesmana tercatat sebagai pendiri utama, dengan Arie menjabat Komisaris. Manajemen ini tetap menangani komunikasi dengan lender dan OJK hingga update Desember 2025, meski perusahaan dibatasi kegiatannya.
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) beroperasi sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending syariah yang mempertemukan lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam) melalui aplikasi digital. Lender mendaftar, deposit dana, lalu memilih pinjaman syariah untuk diinvestasikan dengan imbal hasil berbasis akad seperti mudharabah, murabahah, atau musyarakah.
Langkah bagi Lender
-
Registrasi: Buat akun via app atau website DSI, verifikasi KTP dan data pribadi sesuai regulasi OJK.
-
Deposit Dana: Transfer dana ke akun DSI, yang kemudian dialokasikan ke pinjaman borrower yang telah diverifikasi.
-
Pilih Investasi: Lender pilih produk pembiaman (misalnya purchase order atau modal ventura syariah), dengan tenor 1-24 bulan dan imbal hasil halal tanpa riba.
-
Terima Imbal Hasil: Borrower bayar cicilan, DSI distribusikan pokok plus bagi hasil ke lender secara otomatis.
Platform diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK, menggunakan akad syariah untuk hindari riba atau gharar; lender untung dari bagi hasil, bukan bunga tetap. Namun, dalam kasus gagal bayar, dana lender tertahan karena borrower telat bayar, sehingga DSI kesulitan cairkan dana.
Hingga 18 Persen
DSI (Dana Syariah Indonesia) sebagai platform P2P lending syariah menghitung pembayaran kepada lender berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) sesuai akad syariah seperti mudharabah atau wakalah, bukan bunga tetap.
Imbal hasil biasanya dihitung bulanan dari pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional dan cadangan risiko, dengan target efektif hingga 18% per tahun atau sekitar 1% per bulan.
Saat ini, di tengah masalah gagal bayar, DSI menerapkan skema pengembalian bertahap secara proporsional dari pelunasan borrower dan penjualan agunan, misalnya tahap awal sekitar 0,2% dari total dana tertahan Rp1,28 triliun pada Desember 2025. **






