Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas praktik premanisme di kota tersebut. Ia menyatakan siap merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun yang terbukti melakukan aksi premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan.
“Ketika tindakan itu dilakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan,” tegas Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (29/12/2025).
Respons atas Kasus Nenek Elina
Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas dugaan kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah yang dihuni Nenek Elina Widjajanti(80). Eri menegaskan Pemkot tidak akan mentolerir aksi semena-mena yang meresahkan warga.
Ia menjelaskan, kasus Nenek Elina bermula dari sengketa status tanah yang belum memiliki putusan pengadilan. “Penyelesaian sengketa harus melalui pengadilan, bukan tindakan sepihak,” ujarnya. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polda Jatim dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah Konkret dan Pencegahan
Sebagai upaya pencegahan,Pemkot akan mengumpulkan seluruh ormas dan perwakilan suku pada 31 Desember 2025 untuk bersinergi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme. Langkah ini bagian dari konsolidasi seluruh elemen masyarakat.
Eri juga mengajak warga Surabaya berperan aktif. “Laporkan setiap tindakan kekerasan atau pemaksaan. Supaya bisa kita tindak lanjuti dan hilangkan premanisme hingga ke akar,” imbaunya.
Pendirian atas Nilai Pancasila
Wali Kota menegaskan Surabaya dibangun di atas nilai agama dan Pancasila.”Maka tindakan kekerasan dan premanisme hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.
Pemkot berkomitmen mendampingi dan mendorong proses hukum agar berjalan tegas dan transparan, sehingga menimbulkan efek jera serta rasa aman bagi masyarakat.***






