Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kades Diduga Menjual Alat Panen MAXXII Bimo 110 kepada Warga Dusun Panceng Desa Sumbersari Jombang

badge-check


					Ilustrasi alat panen Combine Harrvester MAXXII Nimo 110. Alat ini seharusnya dipergunakan untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) desan Sumbersari, Jombang, malah didigga diperjual kepada warganya. Foto: Kredonews.com/elok apriyanto Perbesar

Ilustrasi alat panen Combine Harrvester MAXXII Nimo 110. Alat ini seharusnya dipergunakan untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) desan Sumbersari, Jombang, malah didigga diperjual kepada warganya. Foto: Kredonews.com/elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat pertanian kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bantuan berupa unit combine harvester (combi) yaitu alat panen yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, diduga diperjualbelikan oleh kepala desa setempat.

Combine harvester merek MAXXI Bimo 110, bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, diduga dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Salah satu anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alat pertanian tersebut turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani kepada Poktan Mojosari sebagai syarat administrasi.

Setelah menunggu selama beberapa bulan, bantuan combine harvester Bimo nomor 110 akhirnya tiba di desa. Namun, alat tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani penerima sebagaimana tercantum dalam proposal.

“Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis 25 Desember 2025.

Lebih lanjut ia mengaku sempat meminta waktu satu hingga dua hari untuk berkoordinasi dengan anggota kelompok tani. Namun permintaan itu ditolak pihak desa. “Alasannya, sudah ada orang lain yang siap menebus hari itu juga,” katanya.

Menurut ia, pada hari yang sama combine harvester bantuan tersebut langsung dipindahtangankan kepada almarhum H. Iskandar. Setelah Iskandar meninggal dunia, keberadaan alat pertanian tersebut hingga kini tidak diketahui.

“Sekarang combi itu sudah tidak ada di rumah almarhum. Saya juga tidak tahu apakah sudah dijual lagi atau dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.

Dugaan penjualan bantuan alat pertanian ini memicu keluhan warga Desa Sumbersari, khususnya dari wilayah Mojosari. Mereka menilai bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani setempat justru dikuasai pihak lain.

Warga pun mendesak agar combine harvester bantuan pemerintah tersebut dikembalikan kepada kelompok tani yang namanya tercantum sebagai penerima resmi.

“Data penerima bantuan itu dari warga sini. Tapi kenyataannya alatnya malah dipakai atau dikuasai orang lain,” keluh WR.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sumbersari Harianto masih dilakukan. Sementara Camat Megaluh Ummi Salamah juga belum memberikan respons atas pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M. Ronny, mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan perjualbelikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di wilayah Jombang.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran dan detail bantuan tersebut.

“Saya memang sudah dengar informasinya. Tapi masih kami telusuri karena detail bantuannya, termasuk waktu realisasi, belum kami pastikan,” ujar Ronny saat dikonfirmasi.

Ronny menyebut, informasi awal yang diterimanya menyebutkan bantuan combine harvester tersebut berasal dari anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah bantuan itu diperuntukkan bagi Gapoktan atau Poktan.

“Dalam proposal pengajuan harus jelas siapa penerima manfaatnya. Itu yang saat ini kami cek,” jelasnya.

Terkait dugaan perjualbelikan alsintan, Ronny menegaskan bahwa bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan dan harus dikuasai oleh penerima sesuai proposal tanpa pungutan apapun.

“Kalau benar bantuan itu dikuasai bukan oleh penerima manfaat, itu jelas melanggar hukum. Alat tersebut wajib dikembalikan kepada penerima yang sah,” tegasnya.

Dinas Pertanian Jombang pun meminta pihak yang saat ini menguasai combine harvester tersebut agar segera mengembalikannya kepada kelompok tani penerima manfaat.

“Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada jual beli. Bantuan itu harus kembali ke penerima manfaat,” pungkas Ronny. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas di Jatim  Bebas Bea

21 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Segini Ancar-ancar Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 18:58 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

20 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Purbaya Jamin APBN Aman

20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Trending di News