Menu

Mode Gelap

Headline

Kades Diduga Menjual Alat Panen MAXXII Bimo 110 kepada Warga Dusun Panceng Desa Sumbersari Jombang

badge-check


					Ilustrasi alat panen Combine Harrvester MAXXII Nimo 110. Alat ini seharusnya dipergunakan untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) desan Sumbersari, Jombang, malah didigga diperjual kepada warganya. Foto: Kredonews.com/elok apriyanto Perbesar

Ilustrasi alat panen Combine Harrvester MAXXII Nimo 110. Alat ini seharusnya dipergunakan untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) desan Sumbersari, Jombang, malah didigga diperjual kepada warganya. Foto: Kredonews.com/elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat pertanian kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bantuan berupa unit combine harvester (combi) yaitu alat panen yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, diduga diperjualbelikan oleh kepala desa setempat.

Combine harvester merek MAXXI Bimo 110, bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, diduga dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Salah satu anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alat pertanian tersebut turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani kepada Poktan Mojosari sebagai syarat administrasi.

Setelah menunggu selama beberapa bulan, bantuan combine harvester Bimo nomor 110 akhirnya tiba di desa. Namun, alat tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani penerima sebagaimana tercantum dalam proposal.

“Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis 25 Desember 2025.

Lebih lanjut ia mengaku sempat meminta waktu satu hingga dua hari untuk berkoordinasi dengan anggota kelompok tani. Namun permintaan itu ditolak pihak desa. “Alasannya, sudah ada orang lain yang siap menebus hari itu juga,” katanya.

Menurut ia, pada hari yang sama combine harvester bantuan tersebut langsung dipindahtangankan kepada almarhum H. Iskandar. Setelah Iskandar meninggal dunia, keberadaan alat pertanian tersebut hingga kini tidak diketahui.

“Sekarang combi itu sudah tidak ada di rumah almarhum. Saya juga tidak tahu apakah sudah dijual lagi atau dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.

Dugaan penjualan bantuan alat pertanian ini memicu keluhan warga Desa Sumbersari, khususnya dari wilayah Mojosari. Mereka menilai bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani setempat justru dikuasai pihak lain.

Warga pun mendesak agar combine harvester bantuan pemerintah tersebut dikembalikan kepada kelompok tani yang namanya tercantum sebagai penerima resmi.

“Data penerima bantuan itu dari warga sini. Tapi kenyataannya alatnya malah dipakai atau dikuasai orang lain,” keluh WR.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sumbersari Harianto masih dilakukan. Sementara Camat Megaluh Ummi Salamah juga belum memberikan respons atas pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M. Ronny, mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan perjualbelikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di wilayah Jombang.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran dan detail bantuan tersebut.

“Saya memang sudah dengar informasinya. Tapi masih kami telusuri karena detail bantuannya, termasuk waktu realisasi, belum kami pastikan,” ujar Ronny saat dikonfirmasi.

Ronny menyebut, informasi awal yang diterimanya menyebutkan bantuan combine harvester tersebut berasal dari anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah bantuan itu diperuntukkan bagi Gapoktan atau Poktan.

“Dalam proposal pengajuan harus jelas siapa penerima manfaatnya. Itu yang saat ini kami cek,” jelasnya.

Terkait dugaan perjualbelikan alsintan, Ronny menegaskan bahwa bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan dan harus dikuasai oleh penerima sesuai proposal tanpa pungutan apapun.

“Kalau benar bantuan itu dikuasai bukan oleh penerima manfaat, itu jelas melanggar hukum. Alat tersebut wajib dikembalikan kepada penerima yang sah,” tegasnya.

Dinas Pertanian Jombang pun meminta pihak yang saat ini menguasai combine harvester tersebut agar segera mengembalikannya kepada kelompok tani penerima manfaat.

“Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada jual beli. Bantuan itu harus kembali ke penerima manfaat,” pungkas Ronny. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Malam Natal 2025, Bupati Bersama Pejabat Forkopimda Jombang Kunjungi GKJW Mojowarno dan Gereja Katolik

25 Desember 2025 - 11:04 WIB

Zanuar Firmanto: Nataru, Jumlah Kendaraan Lewat Tol Sumo Diprediksi 750.00 Unit

25 Desember 2025 - 10:09 WIB

Serbu Gaes, Warga Surabaya Dapat Tambahan Kuota Bea Siswa S1, Sekarang 23.850

25 Desember 2025 - 10:02 WIB

Prabowo Puji Kejaksaan Agung dan Satgas PKH, Burhanuddin: Potensi Tahun 2026 Rp 142 Triliun

25 Desember 2025 - 09:40 WIB

KPK Temukan Aset Ridwan Kamil yang Diduga Tak Dilaporkan di LHKPN

25 Desember 2025 - 09:38 WIB

Presiden Prabowo: Ini Baru Awal Kerugian Negara! Kejakgung Serahkan Rp 6,6 Triliun kepada Purbaya

25 Desember 2025 - 09:23 WIB

Kapolda Jatim Resmi Kukuhkan 247 Bintara Remaja

25 Desember 2025 - 07:35 WIB

KPK: Diduga ada Beberapa Wanita terkait RK dalam Kasus Iklan Bank

25 Desember 2025 - 06:48 WIB

Aura Kasih Merasa Risih dengan Pemberitaan Miring

25 Desember 2025 - 06:44 WIB

Trending di Nasional