Menu

Mode Gelap

News

Detik-detik Dibukanya Ijazah Asli Jokowi, Penyulut Pecah Kongsi Eggy dengan Roy Suryo

badge-check


					Detik-detik Dibukanya Ijazah Asli Jokowi, Penyulut Pecah Kongsi Eggy dengan Roy Suryo Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS COM, SURABAYA– Narasi soal dugaan “pecah kongsi” antara Eggi Sudjana dan Roy Suryo kembali mencuat dalam polemik tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Perbedaan sikap keduanya kini terlihat jelas.

Pihak Eggi Sudjana memilih mengakui keabsahan ijazah setelah melihat langsung bukti fisik, sementara kubu Roy Suryo tetap mempertahankan penyangkalan.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, mengungkap pengalaman emosionalnya saat menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Dalam forum tersebut, penyidik membuka segel dan memperlihatkan dokumen asli Presiden kepada para pihak. Elida mengaku sangat terharu menyaksikan langsung dokumen yang selama ini diperdebatkan.

“Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ungkap Elida, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (19/12/2025).

Elida kemudian menceritakan detail proses pembukaan map barang bukti. Meski tidak diperbolehkan menyentuh langsung, ia dan rekan pengacaranya berusaha mengamati dari jarak dekat untuk memastikan keaslian ijazah tersebut. Dari pengamatannya, terdapat sejumlah ciri otentik yang menurutnya membantah tudingan pemalsuan.

“Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” jelasnya.

Selain itu, kondisi fisik kertas yang tampak menua turut memperkuat keyakinannya. Elida menyebut bagian bawah dokumen sudah terlihat robek, menandakan usia kertas yang sudah lama.

“Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

Menanggapi isu perpecahan dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, Elida memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak ada konflik personal, melainkan perbedaan posisi hukum.

Menurutnya, para terlapor berada dalam dua klaster hukum yang berbeda, dan Eggi Sudjana menempuh strategi hukum sendiri sebagai advokat maupun prinsipal.

“Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi,” terang Elida.

Elida juga menyoroti kondisi kesehatan Eggi Sudjana yang tengah memburuk akibat penyakit serius. Ia menyebut kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan resmi sebagai tersangka, namun status hukumnya sudah dinaikkan.

“Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang,” tambahnya.

Atas keterbukaan kepolisian dan kehadiran Ombudsman, Elida menyampaikan apresiasi. Ia menilai keputusan penyidik membuka barang bukti merupakan langkah berani untuk meredam kegaduhan publik.

“Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka. Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya,” katanya.

Meski menyadari masih ada pihak yang belum sepenuhnya yakin, Elida mengajak masyarakat mengakhiri polemik ijazah ini. Ia berharap perhatian publik bisa dialihkan ke persoalan bangsa yang lebih mendesak.

“Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi. Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya. Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, korupsi, dan bencana alam yang butuh perhatian kita,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Elida mengajukan permohonan kemanusiaan agar pencekalan terhadap Eggi Sudjana dicabut, sehingga kliennya dapat melanjutkan pengobatan medis di luar negeri.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

Trending di News