Menu

Mode Gelap

Headline

Satgas PKH Petakan Ada 31 Perusahaan Sawit dan Tambang Penyebab Bencana di Aceh dan Sumatera

badge-check


					Juru bicara Satgash PKH  Barita Simanjuntak ketika melakukan konferensi pers, di jakarta, menjelaksan tentang kelanjutan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran sejumloah perusahaan sawit dan tambang yang diuga sebagai poenyebab bencan banjir bandang di Sumut, Sumbar dan Aceh, Foto: Instagram@kumparan Perbesar

Juru bicara Satgash PKH Barita Simanjuntak ketika melakukan konferensi pers, di jakarta, menjelaksan tentang kelanjutan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran sejumloah perusahaan sawit dan tambang yang diuga sebagai poenyebab bencan banjir bandang di Sumut, Sumbar dan Aceh, Foto: Instagram@kumparan

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan 31 perusahaan, termasuk sektor sawit dan tambang, yang diduga menyebabkan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sembilan perusahaan di Aceh terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak.  Di Sumatra Utara, delapan perusahaan atau kelompok pemegang hak atas tanah sedang diselidiki, sementara Sumatra Barat mencakup 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS.

Satgas PKH mengidentifikasi pelanggaran ini melalui pemetaan lokasi dan perbuatan pidana potensial.Satgas juga akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap perorangan dan korporasi, termasuk evaluasi perizinan serta pemulihan lingkungan.

Kerugian lingkungan akan dihitung untuk membebankan kewajiban restorasi kepada pihak bertanggung jawab. Identitas, lokasi, dan bukti perbuatan pidana telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Jenis hukuman untuk perusahaan sawit dan tambang yang melanggar umumnya kombinasi sanksi administrasi, perdata, dan pidana sesuai hasil pemeriksaan Satgas PKH dan aparat penegak hukum.
Sanksi administrasi
  • Denda administratif dalam jumlah sangat besar, dihitung per hektare dan total kewajiban yang bisa mencapai puluhan triliun rupiah untuk seluruh perusahaan pelanggar.

  • Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan yang dirusak, termasuk memperbaiki fungsi daerah aliran sungai (DAS) dan menata ulang izin atau tata ruang jika diperlukan.

Sanksi pidana korporasi
  • Pidana terhadap korporasi dapat berupa pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, sampai pengambilalihan pengelolaan oleh negara bila perusahaan tidak mau memenuhi kewajiban denda dan pemulihan.

  • Pengurus atau penanggung jawab perusahaan juga bisa dijerat pidana penjara dan denda pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan aturan pidana lain jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menimbulkan bencana.

Tuntutan perdata dan pemulihan
  • Negara dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata untuk menagih biaya pemulihan lingkungan, kerusakan hutan, dan kerugian negara lainnya di luar denda administrasi.

  • Perusahaan dapat diwajibkan melaksanakan program pemulihan ekosistem jangka panjang di wilayah yang terdampak sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab lingkungan.

Keterangan pers utama disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025, oleh perwakilan Satgas PKH (Barita Simanjuntak) yang menjelaskan jumlah perusahaan, nilai denda, dan dasar penindakannya.

Informasi itu kemudian diberitakan luas oleh media nasional pada 8–12 Desember 2025 dan juga disebarkan melalui kanal resmi serta media sosial Satgas PKH dan instansi terkait.

Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa 71 perusahaan sawit dan tambang ilegal dikenai denda administratif dengan total nilai sekitar Rp38 triliun, berikut rincian porsi sawit dan tambang.

Satgas PKH juga menegaskan opsi langkah hukum lanjutan, termasuk pidana dan tindakan tegas lain, apabila perusahaan tidak kooperatif dalam membayar denda dan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Survei BPS: Gaji Pekerja Lulusan SD Rp 2,2 Juta, S1 Rp 4,6 Juta

18 Februari 2026 - 17:06 WIB

Hasil Kajian Ecoton, Temukan Mikroplastik pada Ibu Hamil

18 Februari 2026 - 16:12 WIB

Hasil Peneropongan di Bukit Condrodipo, LFNU dan Bupati Gresik Tidak Melihat Hilal

17 Februari 2026 - 22:02 WIB

Sidang Isbat 1 Ramadhan: Kemenag-NU Jatuh Kamis 19 Februari 2026, Muhammadiyah Rabu 18 Februari 2026

17 Februari 2026 - 21:26 WIB

Muncul Kata אִינדוֹנֵזִיָה (Indonesia), Bocoran Daftar Orang Asing Jadi Tentara IDF Israel

17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Warga Sipil Taiwan Berlatih Gunakan Walkie Talkie, Siap Hadapi Serangan dari China

17 Februari 2026 - 19:27 WIB

Dari Fujian ke Nusantara: Sejarah Panjang Wayang Potehi

17 Februari 2026 - 18:16 WIB

Kebakaran di Pabrik Biskuit PT UBM Waru, di Area Oven Seluas 200 M2

17 Februari 2026 - 18:16 WIB

Lobi Utama Mal Ciputra Cibubur Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

17 Februari 2026 - 17:39 WIB

Trending di Headline