Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tipu Enam Siswa Hingga Rp 1,6 M, Polres Mojokerto Tahan Pemilik Bimbel Hexagon

badge-check


					Dalam sebuah konferensi pers, Kapolres Kota Mojokerto, AKBP AKBP Herdiawan Arifianto menahan pemilik bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon, didiuga dalam kasus penipuan punya jalutr masuk pekerjaan hingga 6 siswanya alami kerugi9na Rp 1,6m. Foto: kabaramojokerto.di Perbesar

Dalam sebuah konferensi pers, Kapolres Kota Mojokerto, AKBP AKBP Herdiawan Arifianto menahan pemilik bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon, didiuga dalam kasus penipuan punya jalutr masuk pekerjaan hingga 6 siswanya alami kerugi9na Rp 1,6m. Foto: kabaramojokerto.di

Penulis: Gandung Kardiyono    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Aparat kepolsian Polres Mojokerto akhirnya menahan owner Bimbel Hexagon, Kota Mojokerto, Widiarti Kuncoro (50), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Tersangka memanfaatkan bimbel yang berdiri sejak 2022 di Jalan Raya Surodinawan Grandsite Nomor 1 untuk menjanjikan jalur khusus masuk BUMN seperti PLN, Pertamina, Telkom, PT KAI, CPNS, atau TNI.
Widiarti Kuncoro, berusia 50 tahun dan pemilik Bimbel Hexagon di Kota Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia ditahan setelah menipu enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,325 miliar hingga Rp 1,6 miliar.

Ia mengklaim memiliki koneksi di pusat, termasuk nama “Jasmadi”, dan menjanjikan pengembalian uang 100% jika gagal, dengan biaya Rp 75 juta hingga Rp 350 juta per korban.

Korban mentransfer secara bertahap setelah anak mereka gagal tes reguler, tapi uang tidak dikembalikan.

Widiarti berasal dari Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Bimbel Hexagon dikenal menawarkan pelatihan CPNS, TNI, dan rekrutmen BUMN, yang menjadi kedok aksi penipuan.

Ia dijerat Pasal 378 (penipuan) atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menerima empat laporan sejak Maret 2025 dan masih mendalami korban tambahan serta aliran dana. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto memimpin penyelidikan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, memberikan keterangan resmi terkait penahanan Widiarti Kuncoro dalam konferensi pers pada 12 Desember 2025.

AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan modus penipuan melalui Bimbel Hexagon, termasuk janji jalur khusus ke BUMN seperti PLN dan kerugian korban hingga Rp 1,6 miliar dari enam orang. Ia menyebutkan empat laporan polisi sejak Maret 2025 dan penyelidikan aliran dana serta korban tambahan masih berlangsung.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Perkuat Pasokan Beras Premium

16 September 2026 - 19:24 WIB

Tuntut UMP Naik 9,5%, Buruh Siapkan Aksi Besar Oktober

16 September 2026 - 19:12 WIB

Wali Murid Tolak Sumbangan SMAN 1 Jombang, Wibisono: Hapuskan Seluruh Pungutan di Sekolah!

16 September 2026 - 15:05 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:28 WIB

Ratusan Mahasiswa UINSA Aksi Demo Tolak Muzaki Jabat Rektor Periode II

16 September 2026 - 13:24 WIB

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Trending di News