Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menetapkan Lin Jinzhang, Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) dan warga negara China, sebagai tersangka kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Demikian penjelasan Bara Krishna Hasibuan Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, yang dibentuk pemerintah untuk menangani insiden ini.
Penetapan ini diumumkan pada 4 Desember 2025 oleh Satgas Penanganan Cs-137 melalui Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Bara Krishna Hasibuan.
PT PMT membeli besi bekas (scrap metal) terkontaminasi Cs-137 dari pemasok dalam negeri sebanyak 3.448,7 ton selama dua tahun, yang kemudian dilebur dan menghasilkan partikulat halus menyebar ke udara kawasan industri.
Perusahaan mulai beroperasi September 2024, tutup sementara sebulan sebelum kontaminasi terdeteksi pada 29 Agustus 2025 di dua tungku peleburan, dan seluruh produk stainless steel diekspor ke China. Kontaminasi ini merugikan ekspor Indonesia dan mengganggu pabrik lain seperti PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
Lin Jinzhang dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan polisi, dengan barang bukti seperti sampel material sudah disita untuk uji laboratorium.
Tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 UU Pencemaran Lingkungan Hidup, ancaman hukuman 3-10 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Penyelidikan melibatkan BAPETEN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bara Krishna Hasibuan sering tampil dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, menjelaskan kronologi seperti pengecekan awal pada 26 Agustus 2025 oleh tim BBTKL dan paparan tinggi di PT Peter Metal Technology (PMT).
Ia juga mengonfirmasi penetapan Lin Jinzhang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 4 Desember 2025, serta update dekontaminasi 22 pabrik dan penyimpanan 426,8 ton limbah terkontaminasi selama 30 tahun.
Kronologi
-
Awal Agustus 2025: Otoritas AS (pelabuhan Los Angeles, Houston, Savannah, Miami) menolak impor udang beku PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS) dari Indonesia karena terdeteksi kontaminasi Cesium-137 (Cs-137), memicu investigasi sumber radiasi.
-
26 Agustus 2025: Tim Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL) melakukan pengecekan awal di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
-
29 Agustus 2025: Ditemukan paparan radiasi tinggi di dua tungku peleburan PT Peter Metal Technology (PMT); perusahaan tutup sementara sebulan sebelumnya setelah membeli 3.448,7 ton besi bekas terkontaminasi dari pemasok lokal selama dua tahun.
-
Akhir September 2025: Menteri LH Hanif Faisol tetapkan kawasan Cikande sebagai “Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cs-137”; Satgas Penanganan dibentuk melibatkan BAPETEN, BRIN, KBRN Polri, Nubika TNI; identifikasi 10 titik kontaminasi, 2 didekontaminasi, aktivitas PMT dihentikan.
-
Oktober-November 2025: Percepatan dekontaminasi 22 pabrik, relokasi 27-91 keluarga dari zona merah ke Sukatani; penyimpanan 426,8 ton limbah terkunci 30 tahun; sumber Cs-137 dikonfirmasi dari scrap metal impor ilegal dari reaktor nuklir luar negeri.
-
3-4 Desember 2025: Bareskrim Polri (Dittipidter) tetapkan Lin Jinzhang, Direktur PT PMT (WNI China), sebagai tersangka; dijerat UU Pencemaran Lingkungan (Pasal 98-99), dicekal imigrasi, barang bukti disita; Satgas konfirmasi via Bara Krishna Hasibuan. **







