Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kasus TPPU Jual Beli Lahan 716 H Rp 237 M di Cilacap, Kejaksaan Periksa Mantan Pangdam Diponegoro sebagai Saksi

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro  sebagai saksi kasus dugaaan TPPU, jual beli lahan seluas 716 Ha di Cilacap yang merugikan negara sekitar Rp 237 miliar. Foto: republika Perbesar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro sebagai saksi kasus dugaaan TPPU, jual beli lahan seluas 716 Ha di Cilacap yang merugikan negara sekitar Rp 237 miliar. Foto: republika

Penulis: Adi Wardhono    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CILACAP- Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro dan eks ajudan Presiden Joko Widodo, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA), Senin 1 Desember 2025.

Kasus bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT CSA, yang merugikan negara hingga Rp237 miliar, dengan sebagian lahan diklaim berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli lahan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), anak usaha Yayasan Rumpun Diponegoro yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro.​

Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, diklaim milik PT RSA saat transaksi pada 2023, meski ternyata berada di bawah penguasaan negara via Yayasan Rumpun Diponegoro sehingga PT CSA gagal menguasainya.​

Pembelian tanpa appraisal dan studi kelayakan benar menyebabkan kerugian negara Rp237 miliar, dengan aliran dana ke tersangka seperti Andhi Nur Huda (Direktur RSA) dan lainnya.​

Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pokok yang sedang disidangkan, sementara penyidikan TPPU menelusuri aliran dana dan peran pihak terkait.

Pemanggilan terhadap Widi dilayangkan dua kali oleh Kejati Jateng, dan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan detail tentang transaksi lahan tersebut. Saat ini, Widi menjabat sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan, dan kerugian negara dalam aspek TPPU belum ditetapkan secara resmi.

Kepala Kejati Jateng Siswanto dan Kasi Penkum Arfan Triono mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung pada 1 Desember 2025 di Semarang, meski belum ada penetapan tersangka tambahan terkait TPPU.

Kronologi Kasus

  • 2019: PT Rumpun Sari Antan (RSA) menawarkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ratusan hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, kepada Pemkab Cilacap untuk pembangunan kawasan industri.​

  • 2022-2024: Awaluddin Muuri menjabat Sekda Cilacap (2022-2024) dan Pj Bupati Cilacap (2023-2024), berperan aktif dalam pembentukan PT Cilacap Segara Artha (CSA) sebagai BUMD untuk membeli lahan tersebut.​

  • Oktober 2023: Andhi Nur Huda (Direktur PT RSA) menawarkan 107 hektare seharga Rp31,6 miliar; PT CSA membayar tanpa appraisal atau penilaian yang benar.​

  • Desember 2023: Penawaran lanjutan 309 hektare seharga Rp110 miliar, disetujui Awaluddin; pembayaran bertahap total Rp237,9 miliar untuk 716 hektare.​

  • 2023-2024: Iskandar Zulkarnain (Komisaris PT CSA) menyetujui transaksi; Andhi beri suap Rp1,8 miliar ke Awaluddin dan Rp4,3 miliar ke Iskandar; laporan studi kelayakan digabung palsu seolah dari 2022.​

  • Pasca-pembayaran: PT CSA gagal kuasai lahan karena status tanah negara di bawah Kodam IV/Diponegoro via Yayasan Rumpun Diponegoro; kerugian negara Rp237 miliar.​

  • 30 April 2025: Andhi Nur Huda (ANH) ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Jateng.​

  • 7 Mei 2025: Iskandar Zulkarnain (IZ) ditetapkan tersangka sebagai Komisaris PT CSA.​

  • 19 Juni 2025: Awaluddin Muuri ditetapkan tersangka dan ditahan.​

  • 3 Oktober 2025: Sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang; jaksa tuntut Awaluddin atas korupsi pengadaan lahan.​

  • 11 November 2025: Sidang saksi, termasuk Kadinkes Jateng, terkait perkara tiga terdakwa (Andhi, Awaluddin, Iskandar).​

  • 1 Desember 2025: Letjen TNI Widi Prasetijono (eks Pangdam IV/Diponegoro) diperiksa sebagai saksi TPPU oleh Kejati Jateng di Semarang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Festival Gambus Misri Muncul di Sumobito setelah 40 Tahun Menghilang

11 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pusoko Jadi Kades Antar Waktu Sumberteguh Kudu

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Nasional