Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus TPPU Jual Beli Lahan 716 H Rp 237 M di Cilacap, Kejaksaan Periksa Mantan Pangdam Diponegoro sebagai Saksi

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro  sebagai saksi kasus dugaaan TPPU, jual beli lahan seluas 716 Ha di Cilacap yang merugikan negara sekitar Rp 237 miliar. Foto: republika Perbesar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro sebagai saksi kasus dugaaan TPPU, jual beli lahan seluas 716 Ha di Cilacap yang merugikan negara sekitar Rp 237 miliar. Foto: republika

Penulis: Adi Wardhono    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CILACAP- Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro dan eks ajudan Presiden Joko Widodo, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA), Senin 1 Desember 2025.

Kasus bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT CSA, yang merugikan negara hingga Rp237 miliar, dengan sebagian lahan diklaim berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli lahan seluas 716 hektare seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), anak usaha Yayasan Rumpun Diponegoro yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro.​

Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, diklaim milik PT RSA saat transaksi pada 2023, meski ternyata berada di bawah penguasaan negara via Yayasan Rumpun Diponegoro sehingga PT CSA gagal menguasainya.​

Pembelian tanpa appraisal dan studi kelayakan benar menyebabkan kerugian negara Rp237 miliar, dengan aliran dana ke tersangka seperti Andhi Nur Huda (Direktur RSA) dan lainnya.​

Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pokok yang sedang disidangkan, sementara penyidikan TPPU menelusuri aliran dana dan peran pihak terkait.

Pemanggilan terhadap Widi dilayangkan dua kali oleh Kejati Jateng, dan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan detail tentang transaksi lahan tersebut. Saat ini, Widi menjabat sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan, dan kerugian negara dalam aspek TPPU belum ditetapkan secara resmi.

Kepala Kejati Jateng Siswanto dan Kasi Penkum Arfan Triono mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung pada 1 Desember 2025 di Semarang, meski belum ada penetapan tersangka tambahan terkait TPPU.

Kronologi Kasus

  • 2019: PT Rumpun Sari Antan (RSA) menawarkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ratusan hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, kepada Pemkab Cilacap untuk pembangunan kawasan industri.​

  • 2022-2024: Awaluddin Muuri menjabat Sekda Cilacap (2022-2024) dan Pj Bupati Cilacap (2023-2024), berperan aktif dalam pembentukan PT Cilacap Segara Artha (CSA) sebagai BUMD untuk membeli lahan tersebut.​

  • Oktober 2023: Andhi Nur Huda (Direktur PT RSA) menawarkan 107 hektare seharga Rp31,6 miliar; PT CSA membayar tanpa appraisal atau penilaian yang benar.​

  • Desember 2023: Penawaran lanjutan 309 hektare seharga Rp110 miliar, disetujui Awaluddin; pembayaran bertahap total Rp237,9 miliar untuk 716 hektare.​

  • 2023-2024: Iskandar Zulkarnain (Komisaris PT CSA) menyetujui transaksi; Andhi beri suap Rp1,8 miliar ke Awaluddin dan Rp4,3 miliar ke Iskandar; laporan studi kelayakan digabung palsu seolah dari 2022.​

  • Pasca-pembayaran: PT CSA gagal kuasai lahan karena status tanah negara di bawah Kodam IV/Diponegoro via Yayasan Rumpun Diponegoro; kerugian negara Rp237 miliar.​

  • 30 April 2025: Andhi Nur Huda (ANH) ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Jateng.​

  • 7 Mei 2025: Iskandar Zulkarnain (IZ) ditetapkan tersangka sebagai Komisaris PT CSA.​

  • 19 Juni 2025: Awaluddin Muuri ditetapkan tersangka dan ditahan.​

  • 3 Oktober 2025: Sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang; jaksa tuntut Awaluddin atas korupsi pengadaan lahan.​

  • 11 November 2025: Sidang saksi, termasuk Kadinkes Jateng, terkait perkara tiga terdakwa (Andhi, Awaluddin, Iskandar).​

  • 1 Desember 2025: Letjen TNI Widi Prasetijono (eks Pangdam IV/Diponegoro) diperiksa sebagai saksi TPPU oleh Kejati Jateng di Semarang. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanamu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Rekor Baru: Rupiah Sentuh Rp 17.224 Intraday, Tertekan Krisis Energi Global

30 Maret 2026 - 18:23 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Trending di News