Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

badge-check


					Kejaksaan Negeri kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatang, remi menahan empat tersagka ketua dan tiga komisioner BAZNA Enerekang, Kamis 27 November 2025. Foto: storykejaksaan.go.id Perbesar

Kejaksaan Negeri kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatang, remi menahan empat tersagka ketua dan tiga komisioner BAZNA Enerekang, Kamis 27 November 2025. Foto: storykejaksaan.go.id

Penulis: Mulawarman   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ENREKANG-  Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan,  resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Enrekang. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,65 miliar.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, memberikan keterangan resmi terkait penetapan empat tersangka kasus korupsi dana ZIS Baznas Enrekang pada 27 November 2025.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari satu mantan Ketua Baznas dan tiga komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024.

Modus operandi para tersangka adalah menyalurkan dana ZIS kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan serta menarik uang ZIS dari pihak yang sebenarnya tidak wajib membayar pajak. Keempat tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari mulai 27 November 2025.​

Identitas Tersangka
  • Syawal Sitonda, mantan Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Maret 2021 – Juni 2021

  • Baharuddin, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021-2024

  • Kadir Lesang, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021-2024

  • Kaharuddin, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021-2024

Syawal Sitonda juga dikenal sebagai akademisi dan rektor universitas, namun dalam kasus ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Baznas Enrekang, bukan sebagai rektor.

Kasus korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang terjadi selama periode 2021-2024.

Penyimpangan diduga dilakukan oleh mantan Ketua Baznas dan tiga komisioner secara terstruktur, menyebabkan kerugian negara Rp16,65 miliar. Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.​

Para tersangka menyalurkan dana ZIS ke lembaga yang tidak sesuai ketentuan dan tidak berhak menerima bantuan.

Mereka juga memotong dana ZIS dari pihak mustahik (penerima zakat) yang seharusnya bebas kewajiban zakat, serta melakukan verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, dana amil zakat disalahgunakan untuk operasional pegawai melebihi batas syariah, termasuk pembuatan laporan kegiatan palsu.​

Pada 27 November 2025, Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka melalui surat perintah resmi: Syawal Sitonda (mantan Ketua, Maret-Juni 2021), Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kaharuddin (komisioner 2021-2024).

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan hingga malam hari. Keempatnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari untuk mencegah penguatan keterangan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional