Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menahan enam tersangka pada 27 November 2025 terkait dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024 oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS),
Penahanan berlangsung selama 20 hari, dari 27 November hingga 16 Desember 2025, di Cabang Rutan Klas I Surabaya milik Kejati Jatim, untuk mencegah pelarian, perusakan bukti, atau pengulangan tindak pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup diperoleh sesuai Pasal 184 KUHAP,
Identitas tersangka berasal dari manajemen PT Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS, termasuk AWB (Regional Head Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021-Februari 2024), HES (Kepala Divisi Pelindo 3), EHH (Manajer Senior Pelindo 3), serta tiga lainnya dari APBS seperti direktur dan manajer operasional.
Estimasi sementara mencapai sekitar Rp196 miliar berdasarkan nilai kontrak proyek pengerukan, atau kurang lebih Rp200 miliar akibat markup HPS dan pelanggaran pengadaan. Nilai ini akan dikurangi Rp70 miliar uang titipan dari PT APBS yang sudah disita Kejari Tanjung Perak sebagai bagian pemulihan aset pada November 2025.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan angka pasti akan tercantum dalam dakwaan setelah audit BPKP selesai, karena saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan potensi berkembang. Kejari telah memeriksa 41+ saksi dan ahli untuk mendukung pembuktian kerugian riil di persidangan Tipikor Surabaya.
Mereka diduga melakukan pengerukan kolam tanpa izin KSOP atau perjanjian konsesi, menunjuk APBS yang tak punya kapal atau kompetensi, markup HPS hingga Rp200 miliar tanpa konsultan, serta alih tugas ke pihak ketiga ilegal dengan manipulasi anggaran. Sebelumnya, Kejari sita Rp70 miliar sebagai bukti pemulihan kerugian negara. PT Pelindo menyatakan menghormati proses hukum.
Kronologi
- Pada 2023-2024, PT Pelindo Regional 3 melakukan proyek pengerukan kolam pelabuhan tanpa memiliki dokumen penting seperti KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan tanpa perjanjian konsesi yang sah dengan KSOP. Kemudian, PT Pelindo menunjuk secara langsung PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pengerukan meskipun APBS tidak memiliki kapal keruk sendiri dan dianggap tidak kompeten. Selanjutnya, terjadi markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mencapai hampir Rp200 miliar tanpa disertai kajian teknik dan tanpa menggunakan konsultan engineering estimate.
- Pihak APBS yang memenangkan proyek ternyata tidak mengerjakan langsung pengerukan kolam, melainkan mengalihkannya kepada vendor-vendor pihak ketiga seperti PT SAI dan PT Rukindo tanpa dasar yang sah. Modus ini menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran prosedur pengadaan.
- Penyidikan dimulai dengan penggeledahan pada akhir Oktober hingga November 2025 di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan PT APBS, oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bersama tim yang beranggotakan puluhan jaksa dan aparat TNI. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp70 miliar, dokumen fisik dan elektronik proyek, laptop, serta HP terkait anggaran dan dokumen pelaksanaan pekerjaan. Tim penyidik juga memeriksa sekitar 50 saksi serta melibatkan ahli pidana, keuangan negara, dan konstruksi.
Setelah alat bukti lengkap dan gelar perkara, pada 27 November 2025 Kejari menahan enam orang tersangka, terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS. Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak penetapan untuk mencegah upaya pelarian atau penghilangan bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan dengan kemungkinan tersangka baru.
PT Pelindo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, dan kerugian negara masih dihitung secara final oleh auditor BPKP dengan estimasi awal sekitar nilai kontrak sebesar Rp196 miliar.
Jadi kronologinya dalam alur waktu:
-
2023-2024: pelaksanaan proyek pengerukan tanpa izin, markup, dan pengalihan pekerja ilegal.
-
Akhir 2025 (Oktober dan November): penggeledahan, penyitaan bukti, pemeriksaan saksi.
-
27 November 2025: penetapan dan penahanan enam tersangka. **







