Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Wakil Menteri Perhubungan, Suntana memberi penjelasan mengenai status Bandara IMIP Morowali dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Rabu, 26 November 2025.
Konferensi pers ini dialaksanakan untuk merespon pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafie Sjamsoeddin, bahwa Bandara IMIP dianggap bandara yang bisa mengancam kedaulatan negara Indonesia. Karena beroperasi tanpa kehadirin negara seperti bea cukai serta perangkat bandara lainnya.
Dalam penjelasannya, Suntana menegaskan bahwa bandara tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan serta menyanggah tudingan bahwa bandara beroperasi tanpa izin pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenhub telah menurunkan personel, termasuk dari Direktorat Jenderal Otoritas Bandar Udara, Bea Cukai, dan Kepolisian, untuk memastikan operasional bandara sesuai ketentuan.
Pernyataan ini menjawab polemik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Bandara PT IMIP di Morowali adalah bandara resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Bandara ini dikategorikan sebagai bandara khusus dengan pengelolaan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 mengatur penggunaan bandara tersebut untuk penerbangan khusus seperti angkutan udara niaga tidak terjadwal dan angkutan bukan niaga dalam konteks evakuasi medis atau penanganan bencana.
Pemerintah juga telah menempatkan personel dari berbagai instansi seperti bea cukai, kepolisian, dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan operasional bandara ini di lokasi.
Jadi, bandara IMIP resmi berdiri dan memiliki izin dari Kementerian Perhubungan meskipun beroperasi sebagai bandara khusus dan berbeda dengan bandara umum milik negara.
- Pertama, Bandara Morowali (juga dikenal sebagai Bandara Maleo atau Bandara Bungku) yang merupakan bandara milik pemerintah daerah dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Bandara ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, pada tranggal 23 Desember 2018. Bandara ini memiliki landasan pacu sekitar 1.400-1.500 meter dan berfungsi sebagai bandara umum untuk pelayanan publik dan konektivitas warga.
- Kedua, Bandara IMIP milik PT Indonesia Morowali Industrial Park, merupakan bandara domestik non-kelas yang dikelola swasta. Bandara IMIP terletak di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jadi, bandara IMIP memang berada di area kawasan berikat PT IMIP sebagai bandara khusus yang melayani penerbangan dalam konteks operasional industri di kawasan tersebut. Bandara ini berbeda lokasi dengan Bandara Morowali umum yang berada di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Morowali.








