Menu

Mode Gelap

News

Wamenhub Suntana: Bandara PT IMIP Punya Izin Resmi Bukan Liar dan Bukan untuk Niaga

badge-check


					Inilah bandara internal milik dan diopetrasikan secara internal oleh perusahaan kasan berikat (bounded Zone) PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Kolasi: imip.co.id Perbesar

Inilah bandara internal milik dan diopetrasikan secara internal oleh perusahaan kasan berikat (bounded Zone) PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Kolasi: imip.co.id

Penulis: Mulawarman  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Wakil Menteri Perhubungan,  Suntana memberi penjelasan mengenai status Bandara IMIP Morowali dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Rabu, 26 November 2025.

Konferensi pers ini dialaksanakan untuk merespon pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafie Sjamsoeddin, bahwa Bandara IMIP dianggap bandara yang bisa mengancam kedaulatan negara Indonesia. Karena beroperasi tanpa kehadirin negara seperti bea cukai serta perangkat bandara lainnya.

Dalam penjelasannya, Suntana menegaskan bahwa bandara tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan serta menyanggah tudingan bahwa bandara beroperasi tanpa izin pemerintah.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenhub telah menurunkan personel, termasuk dari Direktorat Jenderal Otoritas Bandar Udara, Bea Cukai, dan Kepolisian, untuk memastikan operasional bandara sesuai ketentuan.

Pernyataan ini menjawab polemik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Bandara PT IMIP di Morowali adalah bandara resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Bandara ini dikategorikan sebagai bandara khusus dengan pengelolaan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 mengatur penggunaan bandara tersebut untuk penerbangan khusus seperti angkutan udara niaga tidak terjadwal dan angkutan bukan niaga dalam konteks evakuasi medis atau penanganan bencana.

Pemerintah juga telah menempatkan personel dari berbagai instansi seperti bea cukai, kepolisian, dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan operasional bandara ini di lokasi.

Jadi, bandara IMIP resmi berdiri dan memiliki izin dari Kementerian Perhubungan meskipun beroperasi sebagai bandara khusus dan berbeda dengan bandara umum milik negara.​

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenhub telah menurunkan personel, termasuk dari Direktorat Jenderal Otoritas Bandar Udara, Bea Cukai, dan Kepolisian, untuk memastikan operasional bandara sesuai ketentuan.
Pernyataan ini menjawab polemik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.​
Saat ini di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, terdapat dua bandara:
  • Pertama, Bandara Morowali (juga dikenal sebagai Bandara Maleo atau Bandara Bungku) yang merupakan bandara milik pemerintah daerah dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Bandara ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, pada tranggal 23 Desember 2018. Bandara ini memiliki landasan pacu sekitar 1.400-1.500 meter dan berfungsi sebagai bandara umum untuk pelayanan publik dan konektivitas warga.

 

  • Kedua, Bandara IMIP milik PT Indonesia Morowali Industrial Park, merupakan bandara domestik non-kelas yang dikelola swasta.  Bandara IMIP terletak di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jadi, bandara IMIP memang berada di area kawasan berikat PT IMIP sebagai bandara khusus yang melayani penerbangan dalam konteks operasional industri di kawasan tersebut. Bandara ini berbeda lokasi dengan Bandara Morowali umum yang berada di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Morowali.
Kedua bandara ini tercatat aktif di Kementerian Perhubungan dengan fungsi dan status yang berbeda, yakni bandara umum milik negara dan bandara khusus milik korporasi. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siklon Tropis Senyar Terbentuk, BMKG Minta Siaga Cuaca Ekstrem di Aceh dan Sumut

27 November 2025 - 16:01 WIB

Soal Hak Istimewa Presiden, Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan Abolisi Tom Lembong

27 November 2025 - 15:52 WIB

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Morowali Terdaftar Resmi

27 November 2025 - 13:35 WIB

ASN Pindahan ke IKN mulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama

27 November 2025 - 13:31 WIB

Candi Ampel Tulungagung, Jejak Majapahit yang Tersisa di Tengah Hutan

27 November 2025 - 12:51 WIB

Macet Panjang di Bundaran Waru Imbas Demo Buruh Tuntut UMP Naik

27 November 2025 - 12:30 WIB

16 Jam Bersama Terduga Penculik, Polisi Temukan Bocah 4 Tahun di Biringkanaya Makassar

27 November 2025 - 12:23 WIB

PT Agrinas Bangun 16.770 Kantor KDMP/ Hari, Pemerintah Jamin Kucuran Dana dari Himbara Rp 210 Triliun

27 November 2025 - 09:26 WIB

Empat Kota di Sumatera Utara Diterjang Banjir Besar, 17 Orang Tewas 58 Luka-luka

26 November 2025 - 21:27 WIB

Trending di Headline