Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Ijon Bupati Situbondo Rp 4,21 M, KPK Menahan 5 Tersangka Baru

badge-check


					Inilah liam tersangka baru dalam kasus ijon pryek di wilayah kabupaten Situbondo, dengan moudus pembayaran fee 10 % untuk bupati dan kepada PUPR sebesar 7.5 %. Mereka ditahanh sejak 4 November 2025. Foto: Instagram@KPK
Perbesar

Inilah liam tersangka baru dalam kasus ijon pryek di wilayah kabupaten Situbondo, dengan moudus pembayaran fee 10 % untuk bupati dan kepada PUPR sebesar 7.5 %. Mereka ditahanh sejak 4 November 2025. Foto: Instagram@KPK

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SITUBONDO–  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk tahun 2021-2024.

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sudah berlangsung sebelumnya, dimana dua tersangka awal yakni Bupati Situbondo dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP sudah lebih dulu ditetapkan dan divonis bersalah pada Oktober 2025.

Kelima tersangka ditahan mulai tanggal 4 November 2025 dan penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama sampai 23 November 2025.

Kasus ini berhubungan dengan penerimaan suap oleh Bupati Situbondo periode 2021-2025, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati yang telah divonis bersalah pada Oktober 2025.

Modus Ijon

Modus korupsi melibatkan permintaan “uang investasi” (alias ijon proyek) sebesar 10% dari nilai proyek oleh Bupati dan komitmen fee 7,5% untuk Eko Prionggo atas pengkondisian dalam lelang proyek konstruksi yang dana awalnya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kemudian diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Total uang suap yang diberikan mencapai Rp 4,21 miliar, dengan detail pemberian dari para tersangka tersebut yang kemudian diserahkan kepada KS dan EPJ.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai 4 hingga 23 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Mereka dijerat dengan pasal korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.​

Lima tersangka yang ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo adalah:
  1. Roespandi (ROS), Direktur CV Ronggo

  2. Adit Ardian Rendy Hidayat (AAR), Direktur CV Karunia

  3. Tjahjono Gunawan (TG), Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada

  4. Muhammad Amran Said Ali (MAS), Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari

  5. AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara

Kelima tersangka ini merupakan pihak pemberi suap dalam kasus tersebut, dan mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Kasus ini terkait dengan pengaturan pemenangan proyek di Dinas PUPP Situbondo dengan modus pembayaran suap yang mencapai total sekitar Rp 4,21 miliar kepada Bupati Situbondo dan pejabat lainnya yang telah divonis bersalah sebelumnya.​

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2024:

  • Pada Agustus 2024, KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. Dua tersangka awal yang ditetapkan adalah Bupati Situbondo periode 2021-2025, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ).

  • Pada Oktober 2025, KS dan EPJ divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa.

  • Pada November 2025, KPK mengembangkan penyidikan dan menahan lima tersangka baru yang merupakan para pemberi suap, yaitu para pengusaha yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di Situbondo.

  • Modus korupsi dilakukan dengan cara Bupati Situbondo bersama dengan pejabat terkait mengatur pengaturan pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meminta uang “ijon” atau investasi sebesar total 17,5% dari nilai kontrak proyek.

  • Total suap yang diterima mencapai sekitar Rp 4,21 miliar, berasal dari lima tersangka pemberi suap yang ditahan oleh KPK, yaitu Roespandi (CV Ronggo), Adit Ardian Rendy Hidayat (CV Karunia), Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada), Muhammad Amran Said Ali (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan AFB (PT Badja Karya Nusantara).

  • Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 4 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih bagi para tersangka pemberi suap ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait tata kelola dana publik di Situbondo, dengan harapan perbaikan pengelolaan dana dan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah agar lebih transparan dan akuntabel.^^

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Imam Bustomi Serahkan SLF kepada Manajemen RS Bhayangkara Jombang, Begini Persyaratan

5 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Jombang Punya Beban 6.421 Anak Tidak Sekolah, Abdul Majid: Butuh Sinergi

5 Maret 2026 - 17:53 WIB

Bantuan Tunai Lansia dan Yatim: Pemkot Mojokerto Pastikan Tersalurkan Sebelum Idulfitri

5 Maret 2026 - 17:05 WIB

Bapanas Awasi Ketat Harga Daging dan Minyak Goreng di Ramadan 1447 H

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Lebaran 2026: Skema One Way Tol Trans-Jawa Resmi Diberlakukan

5 Maret 2026 - 14:55 WIB

Harga Energi Melonjak, Sektor Perumahan Indonesia Tertekan

5 Maret 2026 - 14:45 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan RT Berseri Gerakan Perubahan Perilaku

5 Maret 2026 - 14:05 WIB

Jabar Paling Siap Sambut Lebaran, Dedi Mulyadi Telah Selesai Bangun Jalan Baru Mulus 438 Km Rp 2,4 Triliun

5 Maret 2026 - 12:13 WIB

Batang Dihantam Hujan Ekstrem: 3 Orang Tewas, Puluhan Pohon Tumbang Macet 5 Jam

5 Maret 2026 - 11:21 WIB

Trending di News