Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan disebut terlalu protektif terhadap anak buahnya oleh Mahfud MD.
Khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Mantan Menko Polhukam itu mengisyaratkan bahwa sikap protektif tersebut membuat sejumlah kasus korupsi di Kementerian Keuangan tidak terbuka ke publik.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025.
Dikatakan juga bahwa Sri Mulyani pernah berupaya melobi dirinya.
Lobi tersebut dilakukan agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
“Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik dan menjadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan korupsi,” ucap Mahfud.
Ketika Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah satu kasus pencucian uang di bandara, Kemenkeu justru terkejut mengetahui nama pegawai yang terlibat.
“Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan,” katanya.
Ia menyebut setelah kejadian itu, perkembangan kasus menjadi tidak jelas.
Mahfud juga menyinggung pengalaman pribadinya saat membicarakan kasus serupa dengan Sri Mulyani.
“Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan,” ujar Mahfud.
Sri Mulyani berpendapat bahwa pegawainya tidak layak dihukum karena telah dibina menjadi baik namun justru dirusak oleh pihak luar.
“Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain,” ungkap Mahfud.
Kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun itu berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023.
Laporan tersebut sempat menimbulkan kehebohan publik karena mencakup transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.
Selain Mahfud, isu mengenai perlindungan terhadap pegawai pajak dan bea cukai juga sempat disinggung oleh Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan pernah mendengar dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bahwa di masa sebelumnya memang ada upaya melindungi pegawai di lingkungan Kemenkeu agar kasus mereka tidak berkembang.***








