Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

59 Kali Naik Pesawat Pribadi Habis Rp 90 M, Pimpinan KPU Disanksi Peringatan Keras

badge-check


					Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 21 Oktober 2025, menjatuhkan sanksi peringatan keras kpada pimp;inan dan anggoat komisioner KPU, karean melakukan perjalanan menggunakan jet pribadi sebanyakl 59 kali menghabiskan dan Rp 90 miliar. Pengunaan jet pribadi itu tidak memenuhi persayaratan aturan. Foto: instagram@madura25jam Perbesar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 21 Oktober 2025, menjatuhkan sanksi peringatan keras kpada pimp;inan dan anggoat komisioner KPU, karean melakukan perjalanan menggunakan jet pribadi sebanyakl 59 kali menghabiskan dan Rp 90 miliar. Pengunaan jet pribadi itu tidak memenuhi persayaratan aturan. Foto: instagram@madura25jam

Penulis: Yusran Hakim   |     Editor: priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Sanksi ini juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno.

Penjelasan soal sanksi keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya diberikan oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Ia membacakan putusan sanksi dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Heddy Lugito menyatakan bahwa sanksi peringatan keras dijatuhkan karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas KPU selama Pemilu 2024.

Sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi karena penggunaan jet pribadi dalam 59 perjalanan dinas selama Pemilu 2024, dengan total pengeluaran sekitar Rp 90 miliar.

Penggunaan jet ini terbukti tidak sesuai dengan pedoman, karena tidak ada satu pun rute yang dimanfaatkan untuk distribusi logistik ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025.

Sanksi peringatan keras ini berlaku sejak putusan dibacakan dan menjadi peringatan teguran serius kepada Afifuddin dan anggota KPU terkait lainnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Merespon sanksi itu,  Afifuddin menyatakan menghormati putusan DKPP dan mengakui keputusan tersebut sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia menyampaikan ini dalam bentuk pesan singkat, menegaskan komitmennya untuk mematuhi sanksi dan memperbaiki tata kelola internal KPU ke depan.​

Ia menyampaikan respionnya itu  sehari setelah putusan sanksi dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Dalam respons singkatnya melalui pesan singkat, Afifuddin menyatakan menghormati keputusan DKPP dan menganggap sanksi tersebut sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.​ **

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:47 WIB

13 dari 16 Rumah di Klaster Mewah LP Cibinong Tidak Tercatat dalam Administrasi Milik Negara

28 September 2026 - 16:58 WIB

Tutupi Kebohongan dengan Kebohongan, Wisnu Hani Sengaja Bongkar Perabot dan tidak Pasang CCTV

28 September 2026 - 15:31 WIB

Update Keracunan MBG di Batang: Korban 589 Siswa, 127 Masih Dirawat, SPPG Dihentikan 30 Hari

27 September 2026 - 20:16 WIB

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Beban Kontraktor Bertambah, Harga Semen dan Besi Beton di Jatim Terus Menanjak

27 September 2026 - 18:50 WIB

80 % dari 300 Kader Lolos Donor Darah HUT 25 PD, Lucy Kurniawati: Bisa Selamatkan 330.000 Nyawa

27 September 2026 - 18:48 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Beras Masih di Atas HET, Cabai Naik

27 September 2026 - 18:38 WIB

Kepsek SMPN 18 Pukul Siswa Gegara tak Pakai Seragam Lurik, Kombes Pol Ganis Setyaningrum Turun Tangan

27 September 2026 - 00:01 WIB

Trending di News