Menu

Mode Gelap

Headline

59 Kali Naik Pesawat Pribadi Habis Rp 90 M, Pimpinan KPU Disanksi Peringatan Keras

badge-check


					Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 21 Oktober 2025, menjatuhkan sanksi peringatan keras kpada pimp;inan dan anggoat komisioner KPU, karean melakukan perjalanan menggunakan jet pribadi sebanyakl 59 kali menghabiskan dan Rp 90 miliar. Pengunaan jet pribadi itu tidak memenuhi persayaratan aturan. Foto: instagram@madura25jam Perbesar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 21 Oktober 2025, menjatuhkan sanksi peringatan keras kpada pimp;inan dan anggoat komisioner KPU, karean melakukan perjalanan menggunakan jet pribadi sebanyakl 59 kali menghabiskan dan Rp 90 miliar. Pengunaan jet pribadi itu tidak memenuhi persayaratan aturan. Foto: instagram@madura25jam

Penulis: Yusran Hakim   |     Editor: priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Sanksi ini juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno.

Penjelasan soal sanksi keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya diberikan oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Ia membacakan putusan sanksi dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Heddy Lugito menyatakan bahwa sanksi peringatan keras dijatuhkan karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas KPU selama Pemilu 2024.

Sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi karena penggunaan jet pribadi dalam 59 perjalanan dinas selama Pemilu 2024, dengan total pengeluaran sekitar Rp 90 miliar.

Penggunaan jet ini terbukti tidak sesuai dengan pedoman, karena tidak ada satu pun rute yang dimanfaatkan untuk distribusi logistik ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025.

Sanksi peringatan keras ini berlaku sejak putusan dibacakan dan menjadi peringatan teguran serius kepada Afifuddin dan anggota KPU terkait lainnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Merespon sanksi itu,  Afifuddin menyatakan menghormati putusan DKPP dan mengakui keputusan tersebut sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia menyampaikan ini dalam bentuk pesan singkat, menegaskan komitmennya untuk mematuhi sanksi dan memperbaiki tata kelola internal KPU ke depan.​

Ia menyampaikan respionnya itu  sehari setelah putusan sanksi dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Dalam respons singkatnya melalui pesan singkat, Afifuddin menyatakan menghormati keputusan DKPP dan menganggap sanksi tersebut sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.​ **

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Awal Berhasil Evakuasi Jenazah Dua Pilot Smart Air yang Tewas Dieksekusi OPM di Korowai

12 Februari 2026 - 09:44 WIB

Dua Kali Kehilangan Uang, Ibu Guru SD di Jember Geledah 22 Siswa Disuruh Telanjang Kini Dinonaktikan

11 Februari 2026 - 21:53 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026

11 Februari 2026 - 15:47 WIB

OPM Tembaki Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi pada 11–14 Februari 2026

11 Februari 2026 - 13:54 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

Trending di Headline