Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Hingga Oktober 2025, BNN bersamapolisi telah mengungkap sebanyak 65 kasus narkoba dengan total 76 tersangka, termasuk WLN dan ARF yang terkait penyelundupan 8,2 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Selasa, 21 Oktober 2025. Konferensi pers ini digelar di Markas Polresta Sidoarjo dan dihadiri oleh pejabat kepolisian setempat serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
Dalam konferensi tersebut disampaikan detail pengungkapan kasus, barang bukti yang disita, serta informasi tentang tersangka WLN dan ARF yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi Polresta Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
Penangkapan dan pengungkapan kasus besar ini dilakukan melalui operasi yang melibatkan kerjasama dengan BNN dan berbagai instansi terkait lainnya.
WLN, seorang perempuan berusia 27 tahun warga desa Tebel, kecamatan Gedangan, Sidoarjo, ditangkap pada hari Sabtu, 25 September 2025 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, ia membawa koper berisi 7,788 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo dengan dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkotika yang awalnya ditemukan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo pada 18 September 2025 Stasiun Pasar Senen, Tangerang, Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi lintas instansi, termasuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, BNN Republik Indonesia, Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan.
Dari tangan WLN polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 7,788 gram dan 10 ribu butir pil ekstasi bergambar labubu. WLN berperan sebagai kurir yang dititipi koper berisi barang tersebut oleh seseorang berinisial BY, berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika yang diselidiki Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
Total barang bukti sabu dan ekstasi yang disita dari WLN dan seorang tersangka lain, ARF (22) warga Tangerang, mencapai 8,26 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp9,2 miliar.
Ancaman hukuman yang dihadapi WLN dan rekan tersangka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini diharapkan bisa menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Indonesia WLN, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kronologi
Berikut kronologi pengungkapan kasus penyelundupan narkotika sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi yang digagalkan Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur:
-
Pada 18 September 2025, petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait upaya penyelundupan sabu melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Dari temuan awal, ditemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
-
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Pada tanggal 23 September 2025, tim menangkap ARF (22), seorang perempuan warga Tangerang, di tempat dia menerima paket sabu seberat 477 gram.
-
Selanjutnya, pada 25 September 2025, petugas menangkap WLN (27) warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya disita koper berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi bergambar labubu.
-
Barang bukti total yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dengan nilai sekitar Rp9,2 miliar.
-
Polisi memastikan bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial BY, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
-
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menunjukkan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNNP Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah hingga jaringan internasional, sekaligus upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, BNNP Jawa Timur, Denpom Lanudal Juanda, Bandara Internasional Juanda, Stasiun Pasar Senen.**






