Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Ketua PERADI Jakarta Utara, Sabar Ompusunggu, SH., MH., turut menyoroti tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang terjadi pada Senin (29/9/2025) sore dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Melalui akun Instagram pribadinya pada 20 Oktober 2025, ia menyampaikan pandangan hukum terkait peristiwa tersebut.
“Ada bangunan pesantren yang robo dan menyebabkan ratusan santri menjadi korban. Dan di antaranya banyak yang sampai meninggal dunia. Hal seperti ini seharusnya siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya dalam video tersebut.
Sabar menegaskan, kejadian itu bukan bencana alam melainkan akibat kelalaian dalam pembangunan.
Ia menilai harus ada pihak yang diproses hukum, sebab tragedi seperti ini biasanya terjadi karena rantai kelalaian, mulai dari pengelola yang terburu-buru hingga pengawasan yang longgar.
Menurutnya, pengelola dan penanggung jawab pembangunan seharusnya menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban karena mereka yang mengambil keputusan membangun dan wajib memastikan keselamatan santri.
Ia menambahkan, dalam hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan korban jiwa tetap dapat dihukum berdasarkan Pasal 359 KUHP.
“Tanggung jawab hukum tidak hilang hanya karena niatnya baik atau bersembunyi di balik kata ‘ini semua adalah takdir’. Keselamatan publik tetap nomor satu,” tegasnya.***










