Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Upaya pelestarian lingkungan perairan daratan dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya selain restocking atau penebaran benih ikan adalah dengan melakukan monitoring aktivitas penangkapan ikan di perairan.
Koordinasi dan kolaborasi antar berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dan kelancaran kegiatan ini, untuk itulah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Penyuluh Perikanan Lapangan, Pemerintah Desa, kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perairan, serta KUB Nelayan.
Mereka dilibatkan untuk melaksanakan monitoring penangkapan ikan di perairan umum daratan wilayah Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Tembelang, 29 September 2025, dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Dalam monitoring tersebut, ditemukan empat orang yang menangkap ikan menggunakan alat setrum di perairan Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.
Petugas dari dinas, pengawas perikanan DKP Provinsi Jawa Timur, dan pokmaswas segera melakukan penindakan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat kejadian serta menyita barang bukti berupa alat setrum ikan. Selanjutnya, pelaku diberikan pembinaan.
Di wilayah Kecamatan Kesamben, tepatnya di aliran sungai desa Kedungmacan, ditemukan penyalahgunaan insektisida Propar 50 EC, yang seharusnya digunakan untuk mengendalikan hama tanaman, tetapi dipakai untuk meracuni biota udang sungai. Tidak ditemukan pelaku di lokasi, karena diduga mereka sudah menyadari kehadiran petugas saat penyisiran.
Kegiatan ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang kurang sadar dalam menjaga kelestarian perairan umum daratan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama selalu menjaga dan melindungi perairan kita demi keberlanjutan lingkungan dan sumber daya air.**